Memberi Sedekah Kepada Pengemis Termasuk Sila Ke. Pasal 504 KUHP (1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Pasal 505 KUHP (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Di dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 diatur mengenai larangan untuk mengemis, tetapi juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis. Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007 Setiap orang atau badan dilarang: a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis , pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; b. menjadi pengemis , pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis , pengamen, dan pengelap mobil. Selain itu, dalam upaya menanggulangi gelandangan dan pengemis, pemerintahjuga telah menerbitkan PP No. Sedangkan, Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain (Pasal 1 angka 2 PP 31/1980).

Meski demikian, PP 31/1980 tidak memuat mengenai sanksi terhadap gelandangan dan pengemis. Larangan mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP maupun di dalam Perda, seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, yaitu dengan Perda DKI 8/2007.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Bantu Teman Jatuh dari Sepeda Termasuk Pancasila Sila ke

Memberi Sedekah Kepada Pengemis Termasuk Sila Ke. Bantu Teman Jatuh dari Sepeda Termasuk Pancasila Sila ke

Di dalam kelima sila Pancasila, termuat nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka, Pancasila tak hanya bersifat kefilsafatan, namun juga aplikatif karena berkenaan dengan bagaimana manusia harus bertindak.

Membantu teman saat jatuh dari sepeda merupakan pengamalan sila ke-2 Pancasila. Pengakuan adanya harkat serta martabat manusia dengan segala hak dan kewajiban asasinya.

Perlakuan adil pada sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar, dan Tuhan. Tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, warna kulit, kedudukan sosial, dan faktor lainnya.

Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, contohnya bakti sosial, memberi bantuan pada panti asuhan, atau membantu korban bencana alam. Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Jadi, membantu teman saat jatuh dari sepeda juga merupakan pengamalan Pancasila. Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR".

Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila di Kehidupan Sehari-hari

Memberi Sedekah Kepada Pengemis Termasuk Sila Ke. Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila di Kehidupan Sehari-hari

Termasuk nilai Keadilan pada sila kelima Pancasila yang dilambangkan dengan padi dan kapas. Contoh pengalaman sila kelima sebagai perwujudan nilai Keadilan, yakni bersikap adil kepada setiap orang. Dikutip dari bpip.go.id, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia sekaligus pedoman dengan nilai-nilai luhur yang bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa.

Maksud dari nilai Persatuan adalah rakyat Indonesia harus bersatu, tidak boleh terpecah belah hanya karena perbedaan. Kemudian, mereka berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Dikutip semarangkota.go.id, BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno. Hingga akhirnya, rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Bijaklah Beri Sedekah pada Pengemis

Memberi Sedekah Kepada Pengemis Termasuk Sila Ke. Bijaklah Beri Sedekah pada Pengemis

"Karena dalam Islam pemberian berupa sedekah ini bisa bersifat wajib, sunnah, dan haram, sesuai kepada siapa sedekah tersebut diberikan," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Rabu (24/5). Ia menjelaskan pemberian akan bernilai sedekah bila diberikan kepada mereka yang tepat sasaran.

Sedangkan yang bersifat haram jika sedekah itu diberikan kepada orang yang tidak tepat sasaran, hal ini sering didapati di kota-kota besar, tidak terkecuali di Padang. Menurut dia, akan haram hukumnya untuk meminta-minta atau mengemis kecuali golongan tertentu. Terkait pengemis musiman yang bermunculan pada bulan Ramadhan karena dinilai memberi peluang bagi umat Islam untuk bersedekah, ia mengemukakan masyarakat tidak perlu bingung karena secara hukum sudah dijelaskan.

Ia mengharapkan pemerintah membuat aturan yang lebih tegas untuk mengatasi pengemis di jalan ini. Salah satunya dengan mengeluarkan larangan mengemis di jalan raya serta tempat umum lainnya karena bisa mengganggu ketertiban.

"Jika perlu jatuhkan sanksi kepada pengemis dan gelandangan yang masih melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.

MUI Sudah Haramkan Memberi ke Pengemis di Jalan

Memberi Sedekah Kepada Pengemis Termasuk Sila Ke. MUI Sudah Haramkan Memberi ke Pengemis di Jalan

Bukannya membawa kebaikan, justru bisa membuat kita melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.Sejalan dengan Perda tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram atas segala aktivitas yang menganggu ketertiban seperti mengemis, berdagang asongan, mengelap mobil, atau memberi uang di jalan raya.Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta Samsul Ma'Arif mengatakan segala aktivitas itu haram dan dilarang oleh agama karena berpotensi merugikan banyak orang dan menimbulkan kerawanan. Tapi fatwa MUI ini sejalan dengan Perda tentang Ketertiban Umum," tutur Samsul.Samsul juga mengaku sudah mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama sehingga diharapkan jumlah gepeng musiman, apalagi yang datang dari kota-kota lain di luar Jakarta, bisa semakin ditekan.

Tak hanya sekadar merazia, menangkap, lalu mengembalikan ke daerah asal, menurut Samsul pemerintah harus fokus untuk memberi pelatihan pekerjaan dan penyediaan lapangan kerja. “Insya Allah pasti kami salurkan ke mustahiq seperti anak yatim piatu, janda miskin, kaum jompo, dan yang berhak menerima lainnya,” jelas Embai.

Naya berharap, sebungkus nasi itu jadi pintu awal masuk untuk nantinya bisa berkomunikasi dengan para gelandangan, mengenai kebutuhan yang lebih luas seperti kesehatan dan pendidikan.

Related Posts

Leave a reply