Memberi Sedekah Kepada Orang Yang. Hubungan kami sebagai tetangga sangat baik meski berbeda keyakinan.Yang ingin saya tanyakan adalah apa hukumnya memberi sedekah kepada yang non-Muslim yang sedang mengalami musibah, di mana tentunya dalam hal ini ia membutuhkannya? Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitabArtinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh.ada pahalanya.Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, juz VI, halaman 237).Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi.
Tawanan dalam konteks ini adalah non-Muslim harbi.Artinya, “Penulis kitabmengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yang dijauhkan Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8).
Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Juz VI, halaman 237).Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang tertimpa musibah.Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Apabila sanak keluarga sudah mendapatkannya, barulah berikan sedekah itu kepada orang-orang terdekat. Menyambung sabda Rasulullah SAW di atas, “dan, jika dalam sedekah itu ada kelebihan, hendaknya diberikan kepada orang-orang terdekat. Dari ketiga penjelasan di atas dapat disimpulkan orang-orang yang berhak menerima sedekah yaitu, keluarganya, saudara atau kerabatnya, dan orang lain.
Penting diketahui, ketiga golongan ini juga tidak boleh bersedekah kepada orang lain bila harta yang disedekahan diperlukan sebagai nafkah hidup untuk keluarganya sendiri. Bekerja sama dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan Yayasan Unilever Indonesia, Pepsodent akan menyalurkan donasi ke panti asuhan dalam bentuk fasilitas sikat gigi untuk edukasi mengenai kesehatan gigi dan mulut, donasi produk, serta khusus pada bulan Ramadan ini akan membagikan paket Sahur Amal.
Namun, kegiatan ini bukan hanya semata-mata menginfakan harta di jalan Allah atau menyisihkan sebagian uang pada fakir miskin, tetapi sedekah juga mencakup segala macam dzikir (tasbih, tahmid, dan tahlil) dan segala macam perbuatan baik lainnya. Ayat tersebut menggambarkan bahwa sedekah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah swt.
Selain sebagai bentuk amalan dan kebenaran iman seseorang terhadap perintah Allah swt, sedekah memiliki banyak keutamaan dalam pelaksanaannya antara lain:. Orang yang bersedekah denga ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat.
Berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan para yatim dhuafa kesempatan untuk belajar gratis. Dengan bersedekah, kamu bisa bantu wujudkan yatim dhuafa menjadi hafidz Quran melalui program ini.