Manfaat Zakat Sedekah Dan Infaq. 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara). 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara).
Simpan Simpan Bab 3 Manfaat Zakat, Infak Dan Sedekah Untuk Nanti. 0% 0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. 0% 0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat.
Tanamkan. Bagikan.
Liputan6.com, Jakarta - Sodaqoh, atau yang dalam bahasa Indonesia disebut sedekah, memang memiliki banyak manfaat, di antaranya menghapus dosa, menyucikan harta dan meningkatkan hubungan sosial bagi sesama manusia. Banyak di antara manusia yang takut miskin apabila gemar menyedekahkan hartanya.
Rasulullah bersabda dalam hadis riwayat Baihaqi, "Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah.". Diriwayatkan pula dalam hadis riwayat Muslim, "Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu.". Dalam Hadis riwayat Ahmad Rasulullah bersabda, "Tidaklah seorang yang bersedekah dengan baik kecuali Allah memelihara kelangsungan warisannya.". Diriwayatkan dalam hadis riwayat Ahamad, Rasulullah bersabda, "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.". Dengan banyaknya keuntungan yang didapatkan melalui sedekah, umat Islam dianjurkan untuk gemar bersedekah apalagi di bulan Ramadan ini.
Memperbaiki hubungan manusia dengan Allah swt. Infak atau shadaqah apakah sunat maupun wajib, yang pasti adalah perintah Allah swt.
Memperbaiki hubungan manusia dengan diri sendiri. Memperbaiki hubungan manusia dengan sesama.
Memperbaiki hubungan manusia dengan harta.
Penerima manfaat zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pembelian keperluan pendidikan berupa handphone atas nama Tarbiyatul Munawarah. Penerima manfaat zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pembelian keperluan pendidikan berupa handphone atas nama Tarbiyatul Munawarah. Yuk bergabung bersama Baznas Provinsi Kalmantan Timur, Salurkan Zakat dan Infaq terbaik anda.
Mari tunaikan zakat dengan cara transfer: BANKALTIMTARA : 0011 540014. Bri Syariah : 1000732296.
Bank Bokupin : 10011692174. CIMB Niaga Syariah : 860005231100.
Bank Mega Syariah : 10001140977. BNI Syariah : 2134560002.
BAZNAS sebagai badan yang melakukan pengelolaan zakat berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lalu, sebagai rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur, setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS sedangkan BAZNAS kabupaten/kota Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS [1].