Hukum Uang Haram Buat Sedekah. Ulama asal Cirebon Buya Yahya menerangkan hukum bersedekah memakai uang haram hukumnya tidak boleh. Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah ini menjelaskan bersedekah dengan uang haram hukumnya tetap dosa.
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Gara-Gara Kualat ke Habibie, Kepala Bulog Kok Disuruh Benahi IPTN. > Abu Janda: Bukan tidak Mungkin Ada Update Ayat Alquran oleh Para Khalifah Pasca-Nabi Muhammad. > Cak Nun Ceramah di Markas PDIP: Saya Dianggap Memusuhi Megawati, Tapi Sama Setan tidak Dipermusuhkan.
Akan tetapi, kini diketahui uang berlimpah milik Doni Salmanan adalah haram. Buya Yahya menjelaskan soal orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu tidak suci.
Kalau pengin dapat pahala berhenti dulu dari korupsi dan lainnya yang haram, maka itu pahalanya gede. Setop dulu itu (mencari rezeki dengan cara haramnya) baru sedekah.
Pernah masuk lubang keharaman pintu maaf Allah sangat luas, bergegaslah Anda ke sana. Ekspresi Emosional Indra Kenz saat Membela Diri dari Tuntutan JPU.
Selama ia memuaskan keluarga, mengenyangkan perut, itu sudah cukup dan menyenangkan bagi dirinya sendiri. Padahal harta haram jika digunakan akan sangat berdampak buruk bagi kehidupan seorang muslim, baik dalam sosialnya, ibadahnya, dan keberkahan hidupnya. Lalu bagaimana jika seorang memberi sedekah menggunakan harta haram, dengan tujuan meringankan beban orang yang disedekahi, dan membantu sesama? Ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Salah satu dari dua malaikat tersebut berdoa, ‘Ya Allah berilah ganti untuk orang yang berinfaq.” Harta orang yang berinfaq akan Allah SWT ganti dengan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat. Ia sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Hadis lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR.
Justru hal ini bukan malah membaik, tapi membuat harta itu semakin kotor di hadapan Allah. Bersedekah dengan harta haram ulama mengibaratkan seseorang menaruh satu tetes kapur ke dalam sebotol air minum.
Pertama, harta haram yang didapatkan dengan cara menzolimi seperti menipu, korupsi, mencuri, merampok, dan lainnya. Jika pemilik asalnya tidak ditemukan atau sudah meninggal maka harus dikembalikan kepada ahli warisnya.
Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid.
Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.
Tindakan terpuji ini tentu sangat membantu kehidupan orang lain. Tapi sebagai pemberi harus memerhatikan halal dan haramnya barang atau uang yang diberi.
Sebab sejauh ini, masih ada sebagian orang yang mengatakan bahwa biarlah menjadi pencuri jika hasilnya dibagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan.
PORTAL JEMBER - Uang haram adalah uang yang dihasilkan dengan cara yang haram atau tidak halal. Tak jarang seseorang berada dalam sebuah situasi memiliki uang haram lalu menyesalinya dan untuk menebus penyesalan itu ia mensedekahkannya.
Baca Juga: Apakah Ditinggal Suami Bertahun-tahun Tanpa Nafkah Lahir Batin Masuk Talak? Ini Kata Ustadz Abdul Somad.
Bahkan ada orang yang sejak dari awal memang berniat mengambil harta orang lain yang misalnya dianggap dzalim, sombong, korup, dsb. dengan niatan untuk diberikan kepada yang membutuhkan atau disedekahkan agar bermanfaat. Namun, bagaimanakah hukum sedekah menggunakan uang haram semacam ini di mata Allah SWT? Dikutip PORTAL JEMBER dari YouTube FT Chanel Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa sedekah sesuatu yang tidak halal tidak dapat diterima oleh Allah SWT. Baca Juga: Bolehkah Ahli Maksiat Menjadi Imam? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad Menerangkan.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.".
Akan tetapi, niatnya adalah untuk berlepas diri dari harta tersebut, bukan dalam rangka ber-taqarrub (beramal saleh). Maka dari itu, barang siapa memiliki harta tersebut, hendaknya dia berlepas diri darinya dengan cara menyalurkannya dalam urusan yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mengumpulkan harta dari memperdagangkan benda atau barang haram, kemudian dia bertobat kepada Allah. Namun, jika asalnya adalah haram, hendaknya dia sedekahkan, digunakan untuk biaya membangun masjid, atau pintu-pintu kebaikan yang semisalnya. Hanya saja, niatnya bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena tidak ada gunanya. Sebab, mendekatkan diri kepada Allah dengan penghasilan yang haram, tidak akan diterima.
Di samping itu, dia juga belum terbebaskan dari tanggungan karena niatnya ketika bersedekah bukan berlepas diri.
Modernisasi yang merupakan tanda kemajuan ilmu pengetahuan manusia seringkali tidak sejalan dengan kondisi iman dan takwa. Berbicara mengenai halal-haram, sesungguhnya halal-haram tidak hanya mencakup makanan dan minuman yang kita konsumsi, akan tetapi lebih dari itu, halal-haram merupakan persoalan kehidupan manusia secara keseluruhan.
Kata “makanlah” di sini tidak saja berarti harfiah yaitu kegiatan makan dan minum, melainkan termasuk bagaimana cara memperoleh makanan tersebut. Kewajiban ini di era sekarang pada akhirnya telah dicemari oleh beberapa syubhat dan transaksi-transaksi yang tidak sesuai syariat.
menyebut seseorang yang melakukan perjalanan panjang hingga rambutnya kusut dan berdebu, sambil menadahkan tangannya ke langit menyeru, “Ya Tuhan. Dari sini kita memahami bahwa halal-haram bukan saja mengenai makanan dan minuman, akan tetapi menyeluruh ke segala aspek kehidupan.