Hukum Suami Sedekah Tanpa Sepengetahuan Istri. Imam an-Nasai meriwayatkan : telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dia berkata; Aku mendengar Abu Wa'il menceritakan dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang istri bersedekah dari rumah suaminya, maka ia akan mendapatkan pahala. Dalam kondisi seorang istri memiliki harta sendiri maka ia menguasai sepenuhnya dan boleh memberi atau bersedekah walau tanpa sepengetahuan suami. Dalam peristiwa ini kita dapati bahwa para sahabat wanita merespon dengan segera ajakan bersedekah. Adapun hadits yang melarang seorang istri untuk menyedekahkan hartanya tanpa ijin dari suami;. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih). Kedua pasangan diharapkan untuk saling terbuka, walaupun pada dasarnya harta tersebut adalah milik pribadi.

Mengambil Harta Suami untuk Sedekah

Hukum Suami Sedekah Tanpa Sepengetahuan Istri. Mengambil Harta Suami untuk Sedekah

Ulama berbeda pendapat soal kebolehan seorang istri bersedekah dengan harta suami tanpa izin. Hal itu sesuai dengan isi kitab Al-Faqih yang menjelaskan tentang kedudukan izin suami bagi seorang istri. Lebih khusus soal membelanjakan harta suami tanpa izin, para ulama yang melarangnya juga mendasarkan pada sebuah hadis. Ibnu Abbas RA berkata, "Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat Id. Hadis di atas menunjukkan kebolehan istri untuk menginfakkan sebagian hartanya yang diberikan suami tanpa harus izin suaminya. Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu 'Abbas se sungguhnya Maimunah binti al Harits pernah ber cerita kepada Ibnu 'Abbas bahwa dia memerde ka kan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi SAW terlebih dahulu.

"Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?". Hadis di atas menujukkan Nabi SAW tidak melarang atau menegur istrinya yang memerdekakan budak.

Perihal Istri Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami

Hukum Suami Sedekah Tanpa Sepengetahuan Istri. Perihal Istri Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami

Secara sederhana, takwa ialah bentukdi mana seseorang senantiasa melaksakanan segala perintah Allah dan dengan segenap usaha menjauhi larangan-Nya. Para ahli surga tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak dilalaikan oleh keadaan apa pun dalam bertakwa kepada-Nya.Pada Tafsir al-Maraghi juga disebutkan bahwa berinfak dihadapkan pada dua kondisi, yakni keadaan mudah dan susah.

Bila mereka berhasil melakukannya maka itu menunjukan ketakwaan.Adapun anjuran berinfak dalam keadaan susah ialah sebagai tantangan, karena pada umumnya mereka dalam kondisi tersebut cenderung meminta dari pada memberi.

Bersedekah Tanpa Izin Ibu atau Suami

Hukum Suami Sedekah Tanpa Sepengetahuan Istri. Bersedekah Tanpa Izin Ibu atau Suami

Seorang anak bersedekah untuk tetangganya 1 juta rupiah dari hasil celengan atau tabungan anak itu sendiri, kemudian ibunya tahu dan tidak suka dengan nominal yang tersebut. Dalam konteks ini setidaknya ada beberapa hal yang berkaitkelindan, yaitu pihak yang memberikan sedekah (al-mutashaddiq), pihak yang menerima sedekah (al-mutashaddaq ‘alaih), harta yang dibuat sedekah (al-mutashaddaq bih), dan niyat sedekah. Sedangkan penjelasan mengenai seorang istri yang bersedekah dengan menggunakan uang belanja tanpa seizin suami adalah sebagai berikut.

Bahwa uang belanja tersebut pada dasarnya adalah harta suami, seorang istri hanya sebagai pihak yang mengelola harta tersebut, tentu dengan izin sang suami. Sedangkan jika tanpa izin, menurut jumhurul ulama diperbolehkan sepanjang tidak dilarang sang suami dan jumlahnya sedekahnya sedikit.

Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab yang sama dengan di atas. “Para fuqaha’ telah sepakat bahwa boleh bagi seorang istri bersedekah dari rumah (harta) suaminya kepada peminta atau selainnya dengan izin yang jelas dari sang suami.

Istri Sedekah Tanpa Izin Suami, Bolehkah?

Hukum Suami Sedekah Tanpa Sepengetahuan Istri. Istri Sedekah Tanpa Izin Suami, Bolehkah?

Beliau berkata, “Tidak dibenarkan seorang wanita bersedekah dari hatinya kecuali dengan izin suaminya.” Rasulullah bertanya, “Apakah engkau sudah mendapat izin dari suamimu?” “Sudah,” jawab istri Ka’ab. Rasulullah pun menerima sedekah itu.

Jadi, walau pun sedekah itu merupakan suatu perbuatan yang baik, sebagai seorang istri tetaplah harus memiliki izin dari suami, walau pun harta yang diberikan itu miliknya sendiri (bukan harta suami).

Sedekah ke Orang Tua tanpa Izin Suami, Bolehkah?

Hukum Suami Sedekah Tanpa Sepengetahuan Istri. Sedekah ke Orang Tua tanpa Izin Suami, Bolehkah?

Acap kali bantuan tersebut hanya ditujukan ke salah satu pihak dan menafikan kubu keluarga yang lain. Syekh Nuruddin Abu Lihyah dalam bukunya berjudul al-Huquq al-Ma’nawiyah liz Zaujah mengutarakan bahwa ulama sepakat seorang istri berhak membelanjakan pendapatannya sendiri tanpa izin suami.

Dalam riwayat tersebut, Rasululllah SAW menyerukan agar istri tidak memberikan apa pun tanpa izin suami. Sedangkan, menurut kelompok yang kedua, seorang istri berhak memberikan sedekah kepada keluarga, orang tua, atau pihak manapun dari penghasilannya tanpa sepengetahuan suami.

Memang dibutuhkan pemahaman dan komunikasi intens antarkedua belah pihak agar masalah ini tidak menimbulkan kecemburuan. Maka, hendaknya seorang istri mampu bersikap adil dengan tidak hanya mengutamakan sedekah kepada keluarganya sendiri.

Bolehkah Membelanjakan Harta Tanpa Izin Suami?

Hukum Suami Sedekah Tanpa Sepengetahuan Istri. Bolehkah Membelanjakan Harta Tanpa Izin Suami?

Ustadz, dosakah isteri yang secara diam-diam membantu keluarganya dengan menggunakan uang hasil kerjanya sendiri karena suami kurang memperhatikan orang tua istri? Hadits di atas adalah dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Dalam hadits di atas tidak dijumpai penjelasan bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu ketika Nabi memerintahkan mereka untuk bersedekah. Sabda Nabi: “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar.” (HR Bukhari no 2452 dan Muslim no 999).

Dalam hadits ini, Nabi tidak menyalahkan perbuatan istrinya, Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau. Hadits ini kita kompromikan dengan hadits-hadits di atas dengan kita katakan bahwa di antara bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah jika seorang istri ingin membelanjakan harta pribadinya untuk membeli sesuatu atau berinfak hendaknya bercerita kepada suaminya terlebih dahulu. 🔍 Lafal Lailahailallah, Wanita Bekerja Menurut Pandangan Islam, Minum Air Mani Suami, Doa Istisqo, Cara Ijab Kabul, Ya'juj Dan Ma'juj.

Related Posts

Leave a reply