Hukum Sedekah Tapi Masih Punya Hutang. Menurut pandangan para ulama fiqih mazhab Syafi’i, bersedekah ketika masih memiliki tanggungan utang adalah menyalahi kesunnahan, bahkan tindakan tersebut bisa menjadi haram ketika utang hanya bisa lunas dari harta tersebut atau utang tidak mungkin akan terlunasi dari harta yang lain, seandainya ia bersedekah dengan harta itu. Dalam hal ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan: “Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya.

Beliau (Syekh Khatib asy-Syirbini) melanjutkan: “Diwajibkannya mendahulukan membayar utang, sebab membayar utang adalah hal yang wajib, maka harus didahulukan dari perkara yang sunnah.

Bersedekah Tapi Masih Punya Hutang Bagaimana Hukumnya? Ini

Hukum Sedekah Tapi Masih Punya Hutang. Bersedekah Tapi Masih Punya Hutang Bagaimana Hukumnya? Ini

Apalagi jika peluang untuk bersedekah itu ada didepan mata atau dilingkungan sekitar kita yang memang butuh uluran tangan segera. Karena membayar hutang hukumnya wajib, Tapi orang yang bersedekah dijanjikan rezekinya akan ditambah oleh Allah berlipat ganda. Dilansir BantenTribun dari unggahan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, membahas tentang orang yang bersedekah tapi masih memiliki hutang. Pertama, jika hutangnya adalah hutang yang jatuh tempo, dan harus segera dibayar saat itu pula, maka tidak boleh bersedekah. Kemudian yang kedua, jika hutangnya belum jatuh tempo, dan punya gambaran akan membayarnya, maka anda boleh bersedekah.

Bersedekah Tapi Masih Punya Utang, Bolehkah?

Hukum Sedekah Tapi Masih Punya Hutang. Bersedekah Tapi Masih Punya Utang, Bolehkah?

Ketika seseorang punya tanggungan utang, maka hanya ada dua kemungkinan yang bisa menggugurkan tanggungan tersebut: 1) hutangnya sudah terlunasi, atau 2) dibebaskan/direlakan oleh orang yang punya hak (ibrā`). “Karena, membayar hutang adalah wajib, sehingga tidak boleh digagalkan atau ditunda karena berbuat sunah dengan bersedekah. Hukumnya demikian ini apabila ia tidak memiliki dugaan kuat dapat membayar hutangnya dari harta lain.”. Tidak boleh bersedekah menggunakan harta yang diperlukan untuk melunasi tanggungan hutang, kecuali ada dugaan kuat bisa melunasinya dengan harta lain.

Bolehkah Bersedekah tapi Masih Punya Hutang bagi Pengusaha

Hukum Sedekah Tapi Masih Punya Hutang. Bolehkah Bersedekah tapi Masih Punya Hutang bagi Pengusaha

PORTAL JEMBER - Hutang usaha merupakan salah satu hal wajar yang dilakukan oleh seorang pengusaha ketika memulai untuk berbisnis. Berhutang sebagai modal memulai usaha perlu dilakukan bagi sebagian orang yang tidak memiliki cukup dana untuk membangun sebuah bisnis.

Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata

Hukum Sedekah Tapi Masih Punya Hutang. Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata

LINGKAR KEDIRI – Masih banyak orang yang mempunyai hutang berkeyakinan bahwa, apabila bersedekah, dia nanti akan dibuka rezekinya oleh Allah swt. Buya melanjutkan, adapun terkait masalah hukum bersedekah padahal masih punya tanggungan hutang kepada orang lain, maka dibedakan menjadi dua yaitu:.

Bolehkan Bersedekah tetapi Masih Punya Hutang? Ini Jawaban

Hukum Sedekah Tapi Masih Punya Hutang. Bolehkan Bersedekah tetapi Masih Punya Hutang? Ini Jawaban

PORTAL JEMBER – Hutang piutang mungkin merupakan hal yang biasa bagi sebagian orang di tengah masyarakat. Menurut Buya Yahya, sebelum bersedekah padahal masih punya hutang sebaiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana hukumnya.

Masih Punya Utang Tapi Ingin Sedekah, Apa Hukumnya?

Hukum Sedekah Tapi Masih Punya Hutang. Masih Punya Utang Tapi Ingin Sedekah, Apa Hukumnya?

Lalu bagaimana jika seseorang ingin bersedekah, namun dia masih mempunyai utang? Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.

Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. Siapa yang membawa harta orang lain (secara legal, seperti utang) dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya maka Allah akan menghilangkannya. “Kecuali masih dalam batas normal, dilandasi bersabar, lebih mendahulukan orang lain dari pada dirinya, meskipun dia membutuhkannya. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sedekah,” (Shahih Bukhari, 2/517).

Dan melunasi utang lebih berhak didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, atau hibah. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum sedekah ketika seseorang memiliki utang.

Related Posts

Leave a reply