Hukum Sedekah Tapi Banyak Hutang. Hutang bahkan bisa melekat pada diri manusia dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun demikian, ternyata tak sedikit dari orang yang punya hutang ini membayar zakat atau juga bersedekah.
Menurut pandangan para ulama fiqih mazhab Syafi’i, bersedekah ketika masih memiliki tanggungan utang adalah menyalahi kesunnahan, bahkan tindakan tersebut bisa menjadi haram ketika utang hanya bisa lunas dari harta tersebut atau utang tidak mungkin akan terlunasi dari harta yang lain, seandainya ia bersedekah dengan harta itu. Dalam hal ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan: “Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya.
Berbeda halnya ketika masih diharapkan lunasnya utang dari harta yang lain, maka boleh baginya untuk bersedekah, selama tagihan utangnya belum jatuh tempo pembayaran. Sedangkan jika utangnya bisa lunas dari harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali ketika akan berakibat pada diakhirkannya pembayaran, sedangkan wajib baginya untuk membayar utang sesegera mungkin dengan adanya tagihan (dari orang yang memberi utang) atau hal lainnya, maka dalam keadaan demikian wajib baginya untuk segera melunasi utangnya dan haram untuk mensedekahkan harta yang akan digunakan untuk membayar utang. Pendapat ini seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Adzra’i,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal.
Ketika seseorang punya tanggungan utang, maka hanya ada dua kemungkinan yang bisa menggugurkan tanggungan tersebut: 1) hutangnya sudah terlunasi, atau 2) dibebaskan/direlakan oleh orang yang punya hak (ibrā`). Atau, dibutuhkan guna membayar utang yang tidak ada harapan bisa dilunasi lain waktu.”. Artinya, bersedekah memang sunah namun jika kita dalam kondisi masih membutuhkan harta tersebut sebagai bagian dari kebutuhan pokok (misal membayar utang), maka bersedekah yang sunah tadi hukumnya menjadi haram. لأن أداءه واجب لحق الآدمي فلا يجوز تفويته أو تأخيره بسبب التطوع بالصدقة، ومحله إن لم يغلب على ظنه وفاؤه من جهة أخرى ظاهرة. Hukumnya demikian ini apabila ia tidak memiliki dugaan kuat dapat membayar hutangnya dari harta lain.”. Dari tiga referensi di atas ada beberapa poin yang dapat kita simpulkan:.
Tidak boleh bersedekah menggunakan harta yang diperlukan untuk kebutuhan sendiri dan keluarga di hari tersebut. tidak boleh ditunda (dengan cara apapun, termasuk bersedekah), kecuali jika diketahui bahwa pemilik hak akan merelakan penundaan tersebut.
KABAR BANTEN - Sedekah merupakan amalan yang bernilai ibadah yang bermanfaat bukan hanya untuk orang lain melainkan dirinya sendiri. Sedekah dapat diberikan biasanya kepada orang-orang yang membutuhkan seperti kepada fakir miskin, yatim piatu, janda dan lain sebagainya.
Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika seseorang ingin sedekah namun masih memiliki banyak hutang, bolehkah? Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam segala amalan maka harus ada ilmunya termasuk menyangkut dengan sedekah. "Semua amal yang tidak pakai ilmu, tidak diterima oleh Allah," ujar Buya Yahya menjelaskan kepada para jemaahnnya. Baca Juga: Keinginan Dikabulkan, Apakah Harus Puasa Hajat?, Buya Yahya: tak Ada Puasa Hajat yang Ada Tawasul. Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada keyakinan yang berkembang di masyarakat bahwa dengan bersedekah maka akan membuka pintu rezeki. Keyakinan tersebut memang benar adanya, namun Anda harus memahami betul maksudnya.
Pertanyaan tersebut muncul karena adanya keyakinan bahwa rezeki akan dilancarkan oleh Allah SWT jika bersedekah. Dilansir PortalJember.com dari kanal YouTube yang diunggah Al-Bahjah TV pada 13 November 2027, Buya Yahya berikan penjelasan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Datangilah Orang-orang Ini agar Suskes dalam Bisnis, Buya Yahya: Allah akan Kirim Modal Besar. Setiap amalan yang dilakukan seseorang harus disertai dengan ilmu.
Buya Yahya menjelaskan, "Jika seseorang punya hutang, perlu dipahami bahwa disaat kita ingin bersedekah, apa yang diharapkan, apakah pahala atau sanjungan dari manusia?". Simak 3 Ikan Laut yang Bagus untuk Otak Anak Kata Dokter Saddam Ismail.
LINGKAR KEDIRI – Masih banyak orang yang mempunyai hutang berkeyakinan bahwa, apabila bersedekah, dia nanti akan dibuka rezekinya oleh Allah swt. Lantas bolehkah jika seseorang bersedekah padahal dia masih punya tanggungan hutang kepada orang lain?
Baca Juga: Berbuat Tindakan Asusila di Aceh, Tiga Orang Dihukum Cambuk 300 Kali. Hukum membayar hutang ialah wajib, dan pahalanya lebih besar daripada sedekah. Begitu sebaliknya, jika menunda-nunda membayar hutang, dia akan menerima dosa.
“Membayar hutang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada Anda bersedekah. Seberapa perbedaannya, nggak bisa dibandingkan antara sedekah dengan bayar utang,” ujar Buya Yahya. “Kalau Anda menunda jadi dosa, makanya pahala membayar hutang lebih gede.
Jika Anda ingin mendapatkan pahala gede, maka bayar hutangmu,” ujarnya. Buya melanjutkan, adapun terkait masalah hukum bersedekah padahal masih punya tanggungan hutang kepada orang lain, maka dibedakan menjadi dua yaitu:.
DESKJABAR- Sedekah atau infaq adalah salah satu amalan yang mulia. Namun, menurut Buya Yahya ada saatnya seseorang dilarang bersedekah dan justru malah bisa menjadi dosa. Baca Juga: Paracetamol Jadi Obat untuk Covid OMICRON, Benarkah?
"Jika anda membayar utang itu kewajiban, hukumnya wajib jika anda menunda jadi dosa, makanya pahala membayar utang lebih gede," kata Buya Yahya seperti dikutip DeskJabar dari kanal Al-Bahjah TV pada video berjudul "Bolehkah Bersedekah namun Masih Memiliki Hutang?". Buya Yahya pun menjelaskan bahwasannya hukum sedekah infak selagi memiliki utang dibedakan.
Namun, berbeda jika utang tidak dalam kondisi jatuh tempo, maka bersedekah masih diperbolehkan.
Oleh karena itu, umat Islam sangat penting mengetahui ilmu dan adab-adab berutang agar tidak menimbulkan kemudaratan. Terdapat beberapa hadits yang menyatakan anjuran untuk memberikan pinjaman sukarela tanpa mengharapkan imbalan atau mendapatkan keuntungan.
Ustadz Muhammad Abdul Wahab Lc dalam buku Berilmu Sebelum Berhutang yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pahala memberi utang dan sedekah. Menurut dia, hal tersebut masuk akal sebab orang yang menyedekahkan hartanya pada umumnya tidak mengharapkan pengembalian karena ikhlas begitu saja.
Di salah satu pintu surga, Nabi menemukan sebuah tulisan yang terasa agak janggal. Nabi pun heran dan langsung menanyakan hal tersebut kepada Malaikat Jibril.
"Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda, aku melihat pada waktu malam diisrakan, pada pintu surga tertulis, sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali. Aku bertanya, wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah?
Ustadz Wahab menjelaskan, dalam hadits tersebut Malaikat Jibril menjelaskan bahwa bisa jadi pinjaman yang diberikan kepada orang yang sedang membutuhkan lebih besar pahalanya daripada pahala sedekah.