Hukum Sedekah Guna Duit Haram. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian orang barang kali menghasilkan uang dari pekerjaan yang haram. Bagaimana hukum menggunakan uang hasil pekerjaan haram itu? Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh, Dr Muhammad Abdul Sami, memberi pemaparan tentang apakah boleh menggunakan uang haram. Hal ini berdasarkan pertanyaan terkait apa hukum menggunakan uang hasil jual barang selundupan.

Namun, uang tersebut harus diberikan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan niat karena Allah SWT sambil bertaubat kepada-Nya. Sementara itu, Syekh Dr Abla Al-Kahlawi menjelaskan, menggunakan uang haram adalah salah satu faktor utama kerusakan tatanan masyarakat.

Karena itu, menurut Syekh Al-Kahlawi, ini salah satu dosa yang membuat seorang hamba sulit bertaubat darinya, kecuali mereka yang dirahmati Allah SWT. Di antaranya adalah suap, pencurian, perampokan, memakan hak warisan orang lain, memakan harta anak yatim piati, dan riba.

"Muslim yang cerdas harus segera menyingkirkan sifat-sifat tercela ini dan bertaubat darinya serta kembali kepada Allah SWT, karena hidup ini sementara," tuturnya.

Bagaimana Hukum Memakai Uang Haram untuk Amal Kebaikan

Hukum Sedekah Guna Duit Haram. Bagaimana Hukum Memakai Uang Haram untuk Amal Kebaikan

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.".

Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

Hukum Sedekah Guna Duit Haram. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Heboh Soal Bitcoin, MUI Sampai Al Azhar Sudah Bilang Haram!

Hukum Sedekah Guna Duit Haram. Heboh Soal Bitcoin, MUI Sampai Al Azhar Sudah Bilang Haram!

Selain membahas cuan, ternyata banyak netizen yang bertanya soal apakah Bitcoin itu haram atau halal. Sebenarnya untuk menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang Bitcoin.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.Sementara, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.

Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal," jelasnya.Akan tetapi, Ulama muda jebolan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang kripto belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas.

Hukum Pemberian Hadiah Bagi Pegawai Pemerintah Dalam

Menjaga integritas memang banyak godaan sehingga sangat sulit untuk mewujudkan dalam kepribadian kita apabila tidak disertai dengan niat yang kuat. Diantara godaan yang seringkali datang menghampiri adalah pemberian hadiah dari para stakeholder (entah itu debitor, Penyerah Piutang, Kementerian/Lembaga, Balai Lelang dll).

Sebagian berpendapat bahwa menerima uang setelah selesai bekerja adalah merupakan hal yang wajar dan itu bukanlah suap. Peristiwa pemberian hadiah sebetulnya pernah terjadi pada seorang yang dipekerjakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengurus zakat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat).

Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen).

Mutiara Hikmah Archives

Hukum Sedekah Guna Duit Haram. Mutiara Hikmah Archives

Karena menjadi wirausahawan sesungguhnya hanya membutuhkan keberanian secara pribadi untuk kemudian menciptakan karya bernilai ekonomi tinggi melalui proses kreativitas dan inovasi. Nilai ibadah yang luas, dimana bukan hanya terkait dengan aspek ritual saja dapat menjadi motivasi utama untuk membangkitkan semangat berbisnis.

Berbisnis menjadi bagian pentig dari ibadah, sehingga jalan yang ditempuh seyogyanya juga sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri. Islam memandang penting semua itu agar manusia bisa dengan lebih mudah menjalankan bentuk ibadah-ibadah lainnya seperti memberi nafkah terhadap keluarga, menyantuni anak yatim, membayar zakat dsb. Nilai-nilai kejujuran (shiddîq), ‘amânah (dapat dipercaya), fathânah (kecerdasan), tablîg (komunikatif) merupakan pilar utama yang harus dimiliki oleh seorang wirausaha. Sebagai pelaku bisnis dan juga rasul, Nabi Muhammad saw tak henti-hentinya menghimbau umatnya untuk berwirausaha guna mencari rezeki Allah yang halal.

Berarti bahwa kemiskinan bisa menjadi ancaman terhadap iman, bahkan dalam banyak kasus seorang muslim berpindah keyakinan karena alasan kebutuhan ekonomi.

Related Posts

Leave a reply