Hukum Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal. Sedekah Bagi Orangtua yang Sudah Meninggal, Pahala Tak Terputus, Buya Yahya Sarankan Ini. Niat utama saat bersedekah adalah memberikan seluruh pahala sedekah kepada orang tua yang telah meninggal. Dalam kisah Syeikh Ibnu Utsaimin saat ditanya oleh pemuda apakah ia boleh bersedekah dengan mengatasnamakan ayah atau ibunya yang sudah lama meninggal dunia.

Di sebuah majelis ilmu, Buya Yahya menyatakan bahwa sedekah untuk pondok pesantren menjadi sedekah terbaik yang dapat mendatangkan amal jariyah karena pondok pesantren merupakan tempat dimana orang belajar agama. Sedekah kepada pondok pesantren dapat mendatangkan banyak kebaikan dari Allah SWT terlebih menyedekahkan warisan orang tua yang sudah meninggal.

Begini Hukum Bersedekah Atas Nama Orang yang sudah

Hukum Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal. Begini Hukum Bersedekah Atas Nama Orang yang sudah

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Bersedekah menjadi satu amalan yang baik dan disukai Allah SWT. Namun bagaimana hukum dan pahala bila bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal?

Dijelaskan oleh Ustaz Yuda bahwa di antara dalil tegas dalam masalah ini adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,. Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah.

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR.

Sedekah Atas Nama Orang yang Telah Meninggal, Apakah

Hukum Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal. Sedekah Atas Nama Orang yang Telah Meninggal, Apakah

Biasanya seorang anak yang sangat mencintai orangtuanya suka melakukan sedekah atas bapak atau ibunya yang telah meninggal dengan harapan pahalanya mengalir kepada mereka. Alam dunia hanya tinggal kenangan semata, rangkaian peristiwa yang selama hidup terukir saat itu pula berakhir.

Interaksi sesama manusia yang selama ini terjadi harus berhenti. Semua amal perbuatan manusia telah terputus jalinan maupun jaringannya dengan kehidupan alam dunia, kecuali tiga hal sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya,. Artinya: dari Abi Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; sedekah jariyah, illmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendo’akannya.”. Hadist berikut ini diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shahihnya berdasarkan riwayat Ibnu Abbas, عن ابْن عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ المِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا Artinya: dari Ibnu Abbas ra: bahwasannya ibu Sa’d bin Ubadah ra meninggal dunia, sementara saat itu, ia (Sa’d) tidak berada disisinya.

Kemudian Sa’d bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sementara aku tidak mengikuti prosesi pengurusan jenazah (tidak hadir di tempat), apabila aku bersedekah untuknya, apakah hal itu berguna baginya? Lalu Sa’d berkata: sesungguhnya aku mempersaksikan kepadamu wahai Rasulullah bahwasannya kebunku yang sedang berbuah kusedekahkan kepadanya (ibuku).

Sedekah Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal

Hukum Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal. Sedekah Untuk Orang Tua Yang Telah Meninggal

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”[5].

Dan telah ditetapkan pula bahwa seorang anak itu merupakan hasil usahanya sehingga tidak perlu lagi mendakwa ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits tersebut. Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseorang (tidak dapat dipindahkan/dikirimkan) kepada orang lain, kecuali apa yang didapat dari hasil usahanya sendiri.

Tentang bab amal-amal qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya dibolehkan berdasarkan nash (dalil/contoh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat.”[8]. 217), “Redaksi ini milik al-Bukhari di salah satu dari dua riwayatnya, tambahan yang terakhir adalah miliknya dalam riwayat lain.

Hadits Bersedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Hukum Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal. Hadits Bersedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Berhubung keterbatasan ilmu dalam mencari kebenaran terutama masalah agama Islam saya mohon bantuan kiranya Bapak dapat menjelaskan:. Dalam buku berjudul “Pilihan Hadits Politik, Ekonomi Dan Sosial” yang disusun oleh S. Ziyad ‘Abbas terbitan Pustaka Panji Mas Jakarta 1991 halaman 291 s.d.

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya? Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi beliau belum berwasiat.

Pada umumnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat an-Najm (53) ayat 39, seorang manusia itu tidak memperoleh pahala dari Allah selain apa yang telah diusahakannya/dikerjakannya sebelum dia meninggal dunia. Dan masalah sedekah atas nama orang tua yang telah meninggal itu –karena ada dalil atau sandaran hukumnya– bukan termasuk perkara bid’ah.

Bersedekah Untuk Orang Yang Sudah Mati. Bid'ah atau Tidak

Hukum Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal. Bersedekah Untuk Orang Yang Sudah Mati. Bid'ah atau Tidak

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya? Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi beliau belum berwasiat.

Maka apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah atas namanya? Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS.

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. beliau berkata: “Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan termasuk darinya maka tertolaklah ia’.” [HR. Pada umumnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat an-Najm (53) ayat 39, seorang manusia itu tidak memperoleh pahala dari Allah selain apa yang telah diusahakannya/dikerjakannya sebelum dia meninggal dunia.

Sebagian ulama menambahkan, bahwa kemauan anak untuk bersedekah atas nama orang tuanya itu termasuk hasil usahanya mendidik anak tersebut ketika masih di dunia dahulu, sehingga layak jika sedekahnya itu sampai kepadanya. Adapun hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim terakhir itu adalah mengenai sesuatu yang dibuat-buat dalam agama atau disebut dengan bid’ah, yaitu sesuatu yang tidak mempunyai sandaran hukum.

Dan masalah sedekah atas nama orang tua yang telah meninggal itu –karena ada dalil atau sandaran hukumnya– bukan termasuk perkara bid’ah. Semua jawaban di tanya Jawab ini disusun oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Hukum Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal. Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Demikian pula di kalangan Sahabat juga tidak ditemukan riwayatnya,” terangnya, Sabtu (3/8/19). Penjelasan itu ia sampaikan dalam Kajian Bulanan MTT PWM Jatim di Hall Sang Pencerah Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Ustadz Zuhdi—sapaannya—menyampaikan materi Ibadah Kurban sesuai dengan Tuntunan Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Dia menjelaskan, karena tiadanya dalil sahih tentang syariat kurban bagi orang atau keluarga yang sudah meninggal, maka ulama pun berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya.

“Sebagaian ada membolehkannya dan sebagian ulama yang lain tidak membolehkan,” jelasnya. “Dalam kitab Al-fatawa al-Kubra, Ibnu Taimiyah menulis kebolehan berkurban untuk orang yang meninggal oleh itu sama dengan belehnya haji dan sedekah atas nama orang yang sudah meninggal,” paparnya. Nah, sambungnya, jika ulama berbeda berpendapat tentang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tanpa wasiat darinya, maka jumhur ulama membolehkan atau dan membenarkan berkurban atas nama yang sudah meninggal bila sebelum wafatnya sempat berwasiat atau bernadzar.

Ustadz Zuhdi menyabutkan, ada beberapa hadis tentang perintah melaksanakan nazar atau wasiat bagi orang meninggal. Salah satunya hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah, “Ibuku telah meninggal dunia sedang dia mempunyai kewajiban nazar yang belum ia tunaikan?” Maka Rasulullah bersabda, “Tunaikanlah untuknya.”.

Riwayat lain Bukhari dari Ibnu Abbas menyebutkan, sesungguhnya seseorang wanita dari Juhainah, dia berkata: sesunghuhnya ibu saya telah bernazar melakukan haji, tapi dia meninggal sebelum melaksanakan nazar hajinya.

Buya Yahya Mengungkap Sedekah Paling Baik untuk Orangtua

Hukum Sedekah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal. Buya Yahya Mengungkap Sedekah Paling Baik untuk Orangtua

Ada yang menyumbangkan harta warisan orangtuanya, atau secara pribadi bersedekah atas nama orangtua. Baca Juga: King Faaz Anak Fairuz A Rafiq Sampai 'Diklaim' Malaysia karena Terlalu Tampan, Ini Tanggapan Sonny Septian.

Semua sedekah sifatnya baik jika dilakukan dengan ikhlas dari hati. Agar pahala yang dimaksudkan akan sampai dan mengalir kepada orangtua. Baca Juga: Mengenal Gejala GERD dan Cara Mengatasinya Menurut dr. Zaidul Akbar.

Related Posts

Leave a reply