Hadits Tentang Sedekah Kepada Non Muslim. Dalam kondisi seperti ini Islam mengajarkan untuk membangun hubungan yang harmonis di antara sesama. Namun demikian apakah anjuran seperti itu juga mencakup kebolehan bersedekah kepada mereka yang nonmuslim?
Melihat keumuman jawaban tersebut kemudian para ulama memahami, demikian pula bersedekah kepada nonmuslim, hukumnya adalah sunnah dan tetap mendapatkan pahala. Demikian pula pendapat dari ulama Syafi’iyah, semisal Abul Qasim As-Shaimari, Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Auza’dan lainnya.
Aku lalu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam: ‘Ibuku datang kepadaku dan ia menginginkan suatu pemberian. Apakah Aku boleh memberinya?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pun menjawab: ‘Ya, berilah ibumu’.” (Muttafaqun ‘Alaih).
Demikian pula Umar bin Khattab radhiyallâhu ‘anhu juga pernah memberi pakaian dan mengirimnya kepada saudara seibunya Utsman bin Hakim yang masih belum Islam dan tidak hijrah masih tinggal di kota Makkah. Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata: ‘Umar melihat pakaian sutera dagangan pada seorang laki-laki, lalu ia berkata kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam: ‘Belilah pakaian ini lalu Anda pakai saat hari Jumat dan ketika ada rombongan tamu luar kota datang kepadamu.’ Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Yang memakai pakaian ini hanyalah orang yang tidak mempunyai bagian pahala di akhirat.’ Lalu Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam dibawakan beberapa pakaian tersebut, kemudian salah satunya beliau kirim kepada Umar. Umar pun berkata kepadanya: ‘Bagaimana aku akan memakainya sementara Anda telah berkata seperti itu?’ Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Sungguh Aku maksudku memberikannya kepadamu bukanlah agar Kamu memakainya, juallah atau berikan kepada orang lain.’ Kemudian Umar mengirimkannya kepada saudaranya yang masih tinggal di kota Makkah dan belum masuk Islam.” (HR.
Hubungan kami sebagai tetangga sangat baik meski berbeda keyakinan.Yang ingin saya tanyakan adalah apa hukumnya memberi sedekah kepada yang non-Muslim yang sedang mengalami musibah, di mana tentunya dalam hal ini ia membutuhkannya? Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitabArtinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan.
Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh.ada pahalanya.Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, juz VI, halaman 237).Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi. Tawanan dalam konteks ini adalah non-Muslim harbi.Artinya, “Penulis kitabmengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yang dijauhkan Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8).
Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Juz VI, halaman 237).Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang tertimpa musibah.Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Oleh karena itu akan kami jelaskan perihal sedekah kepada kerabat yang miskin tapi dari golongan kafir atau non Muslim. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat mal kepada orang kafir. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Mereka juga sepakat bahwa kafir dzimmi tidak mendapatkan zakat mal sedikitpun. Dan pendapat bahwa sedekah wajib/Zakat Harta maupun zakat fitri tidak diberikan kepada non Muslim inilah yang terkuat-insya Allah-. Mayoritas ulama – dan ini pendapat yang kuat – berpendapat, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang kafir.
Imam al-Syafi’i berkata; “Tidak masalah bersedekah sunah (selain sedekah wajib) kepada orang musyrik.”. Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama membolehkan berbuat baik dengan bersedekah atau lainnya kepada non-muslim. Tidak ada larangan dan batasan dalam Islam untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang tidak seiman, dengan syarat, bukan termasuk orang kafir yang memerangi agama Islam, atau menjajah dan mengusir kaum Muslimin dari negeri mereka.
Namun jika mereka memerangi atau mengusir orang Islam dari negeri muslim, kita tidak boleh bersedekah kepadanya.
Pahala sedekah bisa ditujukan untuk keluarga terdekat dan orang tua. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sedekah pada dasarnya memang, sebaiknya diberikan kepada sesama Muslim yang membutuhkan, namun sejumlah orang karena satu dan lain hal, memberikan sedekah tersebut untuk non-Muslim. Jika seorang Muslim hendak bersedekah sekalipun dia melakukan sedekahnya itu di lingkungan non-Muslim, apakah pahala sedekah tersebut bisa mengalir untuk anggota keluarga yang sudah wafat?
Dilansir di Masrawy, Kamis (11/11), Sekretaris Fatwa di Darul Ifta Mesir Syekh Ahmed Mamdouh menegaskan, sebuah amalan memiliki cakupan sangat luas dan mendatangkan manfaat bagi yang melakukan. أيها الناس أفشوا السلام وأطعموا الطعام وصلوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام “Ayyuhannas afsyuu as-salaama wa ath’imuu at-thaama washiluu al-arhaama wa shalluu billaili wannaasu niyaamun khuluul-jannata bissalaamin.”.
Yang artinya, “Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali persaudaraan, shalatlah di malam hari ketika manusia terlelap tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat,”.
Saat Pandemi Covid-19 ini kita dituntut untuk saling peduli, saling jaga dengan orang-orang sekitar, tidak ada lagi sekat agama, suku maupun ras. Semua saling tolong menolong untuk bersedekah meringankan beban saudara-saudara kita yang tidak mampu, termasuk kepada non muslim. Terkait sedekah kepada non muslim ini, imam al-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab:. Namun, apabila bersedekah kepada orang fasiq atau orang kafir dari kalangan Yahudi, Nashrani ataupun Majusi, maka hukumnya boleh dan bernilai pahala.
Pernyataan imam al-Nawawi di atas juga didukung oleh ayat al-Quran. Ayat ini menegaskan bahwa selama orang-orang non Muslim itu baik dan tidak mengganggu atau memusuhi kita, maka agama juga tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada mereka.
-- Selama bulan Ramadan 2020, menghadirkan tanya jawab seputar Islam. Kali ini, tanya jawab seputar Islam bicara soal aturan memberikan bantuan atau sedekah kepada kaum Muslim dan non-Muslim.Bagaimana hukum memberikan bantuan kepada non-Muslim?Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil.
Wb.Bagaimana hukumnya kita membantu saudara Muslim yang jauh di sana, sementara masih ada saudara non-Muslim yang kesulitan di dalam negeri sendiri?Di dalam wacana Islam, bantuan bisa diwujudkan melalui dua hal. Sedekah wajib berbentuk zakat mal dan fitrah. Peruntukkan keduanya sudah ditentukan oleh Allah SWT dalam Alquran.
Bantuan diberikan kepada golongan masyarakat Islam yang membutuhkan atau disebut mustahik.Lalu, bagaimana dengan sedekah yang bersifat sunah? Dalam konteks ini, kita diperbolehkan memberikan sumbangan kepada kaum non-Muslim yang berada di negara kita sendiri. Mayoritas ulama memperbolehkan pemberian bantuan kepada non-Muslim yang sedang kesulitan.Dengan demikian, sesungguhnya konsep bantuan atau sedekah sunah dalam Islam bersifat netral.
Sementara sedekah wajib sudah ditentukan alurnya.Sedekah sunah bersifat netral, bisa untuk siapa saja yang membutuhkan tanpa memandang keyakinan dan agama mereka. Kita diperbolehkan untuk memberikan sedekah pada non-Muslim.Lalu, bagaimana jika kita dihadapkan pada masalah menentukan prioritas, apakah memberi sedekah pada non-Muslim di Indonesia atau sedekah untuk kalangan Muslim yang jauh di sana?
وإنما جاز في الحمال والكيال ومن ذكر معهما أن يكون كافرا أو هاشميا أو مطلبيا لأن ما يأخذه العامل أجرة لا زكاة ؛ لأن الاستئجار أخرجه عن كونه زكاة حقيقة كما ذكره الشارح. Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad, dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang fakir.
وهل يجوز صرفها إلى أهل الذمة؟ قال أبو حنيفة ومحمد يجوز، لقوله تعالى: (إن تبدوا الصدقات فنعما هي، وإن تخفوها وتؤتوها الفقراء، فهو خير لكم، ويكفر عنكم من سيئاتكم) من غير تفرقة بين فقير وفقير، وعموم هذا النص يقتضي جواز صرف الزكاة إليهم، إلا أنه خص منه الزكاة لحديث معاذ، وقوله تعالى في الكفارات (فكفارته إطعام عشرة مساكين) من غير تفرقة بين مسكين ومسكين، إلا أنه خص منه الحربي بدليل حتى لا يكون ذلك إعانة لهم على قتالنا، ولأن صرف الصدقة إلى أهل الذمة من باب إيصال البر إليهم، وما نهينا عن ذلك. Abu Hanifah dan Muhammad menyatakan boleh, karena firman Allah, ‘Jika kamu menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali.
Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non-Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz, dan berdasarkan ayat tentang kafarah, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. فالكفار ضربان (أحدهما) من يرجى إسلامه فيعطى لتقوى نيته في الاسلام وتميل نفسه إليه فيسلم فان النبي صلى الله عليه وسلم يوم فتح مكة أعطى صفوان بن أمية الامان واستصبره صفوان أربعة أشهر لينظر في أمره وخرج معه إلى حنين، فلما أعطي النبي صلى الله عليه وسلم العطايا قال صفوان: مالي؟ فأومأ النبي صلى الله عليه وسلم إلى واد فيه إبل محملة فقال " هذا لك " فقال صفوان هذا عطاء من لا يخشى الفقر (والضرب الثاني) من يخشى شره فيرجى بعطيته كف شره وكف شر غيره معه.
فروى ابن عباس أن قوما كانوا يأتون النبي صلى الله عليه وسلم فان أعطاهم مدحوا الاسلام وقالوا هذا دين حسن، وإن منعهم ذموا وعابوا. وأما ما سوى الزكاة من صدقة الفطر والكفارات والنذور، فلا شك في أن صرفها إلى فقراء المسلمين أفضل؛ لأن الصرف إليهم يقع إعانة لهم على الطاعة.
“Adapun selain zakat dari sedekah fitri, kafarat dan nadzar, tidak diragukan lagi mengalokasikannya kepada orang Islam yang fakir lebih utama, sebab memberikan kepada mereka dapat membantu mereka melakukan ketaatan.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu , juz 3, halaman 310).