Doa Niat Sedekah Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal. BANGKAPOS.COM - Sedekah merupakan satu di antara amalan dalam Islam yang sangat dianjurkan. Kemudian sedekah juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
Sehingga sedekah dapat kita maknai dengan segala bentuk / macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Sedekah yang diberikan oleh anak untuk orangtua yang sudah meninggal dunia, maka amalan sedekah tersebut akan sampai kepada anak dan orangtua. Dalam kisah Syeikh Ibnu Utsaimin saat ditanya oleh pemuda apakah ia boleh bersedekah dengan mengatasnamakan ayah atau ibunya yang sudah lama meninggal dunia.
Syeikh Ibnu Utsaimin menjawab, "Boleh, seseorang boleh bersedekah mengatasnamakan ayah atau ibunya yang telah meninggal dunia dan pahalanya akan sampai kepada orang yang diatasnamakan.". Sedekah kepada pondok pesantren dapat mendatangkan banyak kebaikan dari Allah SWT terlebih menyedekahkan warisan orang tua yang sudah meninggal.
Dengan melakukan sedekah atas nama orang tua, Allah SWT akan menilai sedekah ini juga sebagai wujud berbakti kepada orang tuanya.
RAGAM INDONESIA-Orang tua bagi seorang anak adalah pahlawan yang tidak mungkin terbalas jasa. Dari mulai di kandung , dilahirkan hingga berkembang menjadi dewasa, kedua orang tua adalah figur penting bagi seorang anak.
Ketika orangtua sudah meninggal, maka tak ada lagi yang bisa kita lakukan selain memanjatkan doa untuk mereka. Itu artinya, mendoakan kedua orangtua yang sudah meninggal merupakan keharusan bagi seorang anak.
Ada hadis yang mengatakan bahwa, "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara. Berikut doa yang bisa kamu ucapkan supaya orangtuamu mendapat pengampunan dan perlindungan di surga.
Kalau yang sudah meninggal adalah ibu (perempuan), maka lafadz 'HU' diganti menjadi 'HA' (Allahummagh fir Laha).
Sedekah yang dikeluarkan seorang anak untuk salah satu atau untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia, maka pahalanya akan sampai kepada keduanya. Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri, dan sesungguhnya anaknya adalah hasil usahanya. Apa yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur`ân dan hadits di atas diperkuat lagi oleh beberapa hadits yang secara khusus membahas tentang sampainya manfaat amal shalih sang anak kepada orang tua yang telah meninggal, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak, dan lain-lain semisalnya.
Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma :. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :.
Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”[5]. Tetapi, di dalam hadits tersebut hanya menjelaskan sampainya sedekah anak kepada kedua orang tuanya. Dan telah ditetapkan pula bahwa seorang anak itu merupakan hasil usahanya sehingga tidak perlu lagi mendakwa ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits tersebut.
Sedangkan yang selain dari anak, maka menurut zhahir ayat-ayat al-Qur`ân, pahalanya tidak akan sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia. Syaikh al-Albani rahimahullah mengomentari pernyataan di atas dengan berkata, “Inilah pemahaman yang benar yang sesuai dengan tuntutan kaidah-kaidah ilmiah, yaitu bahwa ayat al-Qur`ân di atas tetap dengan keumumannya, sedangkan pahala sedekah dan lain-lainnya tetap sampai dari seorang anak kepada kedua orang tuanya, karena ia (anak) hasil dari usahanya, berbeda dengan selain anak…”[7].
Dari ayat ini Imam asy-Syafi’i dan orang (para ulama) yang mengikuti beliau beristinbat (mengambil dalil) bahwa mengirimkan pahala bacaan al-Qur`ân tidak sampai kepada si mayit karena yang demikian bukanlah amal dan usaha mereka. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyunnahkan ummatnya (mengirimkan pahala bacaan al-Qur`ân kepada mayyit) dan tidak pernah mengajarkan kepada mereka dengan satu nash yang sah dan tidak pula dengan isyarat.
Shahîh, HR Ahmad (VI/41, 126, 162, 173, 193, 201, 202, 220), Abu Dawud (no. 2137), dan al-Hakim (II/46). Shahîh, HR al-Bukhari (no. 2717), dan al-Baihaqi (IV/62; VI/277-278).
Juga Ibnu Majah dimana tambahan kedua miliknya, sedangkan tambahan pertama milik Muslim.”. 669), an-Nasa-i (VI/252-253), dan al-Baihaqi (VI/ 278). HR Muslim (no.
Dalam Alquran Surat Al Isra, Allah SWT berfirman:. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Artinya: “Ya Allah, ampunilah semua dosa-dosaku dan dosa-dosa kedua orang tuaku, serta berbelaskasihlah kepada mereka berdua seperti mereka berbelas kasih kepada diriku di waktu aku kecil.”. Artinya: Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku.