Doa Menerima Zakat Fitrah (amil). “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat ; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (Q.S Al-Bayyinah : 5). Arsip.
Salah satu anjuran dalam mengeluarkan maupun menerima zakat adalah membaca doa. Dalil mengenai anjuran untuk membaca doa ketika menerima zakat didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi SAW apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Di dalam hadits lain disebutkan bahwa seorang wanita berkata, "Wahai Rasulullah, mendoalah untuk diriku dan suamiku.". Artinya: "Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap harta yang telah engkau berikan dan menjadikannya penyuci bagimu, serta semoga Allah memberikan keberkahan hartamu yang masih tersisa padamu,".
Pada bulan Ramadhan umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah karena merupakan salah satu rukun Islam. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, ataupun hamba sahaya.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat. Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”.
Mampu memenuhi kebutuhan pokok tanpa kekurangan hingga memasuki Idul Fitri, serta menemui waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal. Ada syarat-syaratnya juga lho untuk seorang umat Islam bias disebut sebagai Muzzaki, seperti yang dilansir dari Lembaga Amil Zakat Gema Indonesia Sejahtera, yaitu meliputi:.
Harta benda wajib dikeluarkan untuk zakat jika telah haul, yaitu dimiliki selama satu tahun penuh. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”. Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut namanya), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”.