Cara Menghitung Sedekah Dari Gaji. Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi umat Muslim yang mampu. Mengutip laman Baznas, zakat penghasilan wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan seseorang. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin. Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab, yakni batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali. Jika menunaikan zakat penghasilan secara bulanan, maka nilai nisab perbulan adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5%.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Jika dibagi dua belas bulan, maka nisabnya adalah Rp7.083.333 sebulan. Apabila penghasilan Anda Rp8 juta per bulan, Anda sudah mencapai nisab, artinya wajib mengeluarkan zakat penghasilan dengan besaran sebagai berikut:. Dengan demikian, zakat penghasilan yang wajib Anda tunaikan adalah Rp 200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Tips Menabung untuk Biaya Haji di Masa Depan.
Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa. Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.
Pertanyaan ini cukup sering dibahas dalam berbagai kajian. Kewajiban zakat selalu kita laksanakan selama harta kepemilikan kita menembus nilai atau bobot nisab, minimal tercapai 20 Dinar atau 85 Gram emas.Artinya, selama emas yang dimiliki masih mencapai berat ini, maka selama itu pula akan ada kewajiban zakat setahun sekali (setiap kali haul) meskipun pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah dizakati.
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.Allah berfirman dalam Al-Qur'an:"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
(Al-Baqarah Ayat 267)Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebutAda banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.Yaitu 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan.
Maka sedekah yang dikeluarkannya sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan.Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat.
Liputan6.com, Jakarta - Infak penghasilan atau infak profesi merupakan salah satu bentuk infak yang dapat kita keluarkan dari gaji kita setiap bulannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk ke dalam barisan pendukung zakat profesi.
Dalam fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 disebutkan bahwa, "Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram dan zakatnya dikeluarkan sebanyak 2,5 persen.". Adapun cara membayarkan infak penghasilan, kita dapat mengeluarkannya setiap bulan ataupun mengeluarkannya setahun sekali. Sementara itu, Ulama Yusuf Qardhawi membedakan perhitungan infaq profesi menurut dua cara, yaitu:.
Secara langsung, infak dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor (bruto) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (netto), zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan.
Menyisihkan harta merupakan pintu yang dibuka lebar oleh Allah SWT untuk meraih keuntungan besar pada bulan Ramadan. Agar ibadahmu semakin maksimal, jangan lupa untuk menyisihkan harta melalui zakat, infaq, dan sedekah. Namun banyaknya kebutuhan di bulan Ramadan dan jelang Lebaran kerap membuat orang menunda amalan satu ini.
Maka dari itu, dibutuhkan pengaturan keuangan yang tepat agar pemasukanmu bisa memenuhi semua keperluan Ramadan, salah satunya untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah. Maka dari itu, hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi tiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika pendapatan yang dimiliki telah mencapai nisab, artinya ia wajib mengeluarkan zakat. Jika zakat wajib hukumnya untuk mereka yang dianggap mampu, maka lain halnya dengan infaq dan sedekah. Bahkan melakukan sejumlah kebaikan seperti senyum, silaturahmi, mengucap syukur, juga masuk ke dalam kegiatan sedekah. Supaya infaq dan sedekah terasa lebih ringan, kamu bisa mulai anggarkan minimal 10% dari pengeluaran harianmu.
Biar pengeluaran di bulan suci ini gak membeludak karena banyaknya keperluan, gunakan Kredivo buat belanja kebutuhan Ramadan dan Lebaranmu!