Bolehkah Uang Hutang Untuk Sedekah. Diasuh oleh Prof Amin Suma. Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

Assalamualaikum wr wb. Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp 1 miliar, apakah uang tersebut harus kita keluarkan zakatnya dan bolehkah uang tersebut kita keluarkan untuk infal dan sedekah? Uang pinjaman sebesar Rp 1 miliar itu tidak ada kewajiban untuk dizakati sebab uang utangan pada dasarnya bukan milik Anda. Namun, jika Anda berkeinginan menginfakkan dan menyedekahkan sedikit dari uang tersebut, tak masalah.

Yang lebih penting untuk Anda ingat ialah gunakan uang Rp 1 miliar itu dengan sebaik-baiknya dalam artian melalui kegiatan yang benar-benar produktif sehingga menghasilkan tambahan (keuntungan) yang lebih besar lagi. Dari keuntungan itulah, Anda wajib mengeluarkan zakat, plus infak dan/atau sedekahnya.

Bolehkah Bersedekah Tapi Masih Punya Hutang? Mana Lebih

Bolehkah Uang Hutang Untuk Sedekah. Bolehkah Bersedekah Tapi Masih Punya Hutang? Mana Lebih

Hutang bahkan bisa melekat pada diri manusia dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun demikian, ternyata tak sedikit dari orang yang punya hutang ini membayar zakat atau juga bersedekah.

Dalam hal ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan: “Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Berbeda halnya ketika masih diharapkan lunasnya utang dari harta yang lain, maka boleh baginya untuk bersedekah, selama tagihan utangnya belum jatuh tempo pembayaran.

Pendapat ini seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Adzra’i,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal.

Bolehkah Bersedakah Pakai Harta Pinjaman?

Bolehkah Uang Hutang Untuk Sedekah. Bolehkah Bersedakah Pakai Harta Pinjaman?

Bisa dengan cara membayar di awal bulan (ta’jil). Di Ramadhan ini kita sangat dianjurkan untuk banyak bersedekah seperti memberi ta’jil atau menu berbuka (ifthar) untuk orang yang sedang berpuasa, menyantuni fakir miskin dan yang lainnya.

• Mengintip Khabib Nurmagomedov Jalani Bulan Puasa Tahun Ini, Fokus Ibadah dan Berdoa di Masjid. • 3 Berita Populer Jatim Hari ini: Pelaku Pembunuh Wanita Semarang dan Penangkapan 3 Terduga Teroris.

• Promo Superindo Akhir Pekan 24-26 April 2020, Diskon Kurma Sayur Buah hingga Minyak, Ini Daftarnya.

Bersedekah Tapi Masih Punya Hutang Bagaimana Hukumnya? Ini

Bolehkah Uang Hutang Untuk Sedekah. Bersedekah Tapi Masih Punya Hutang Bagaimana Hukumnya? Ini

Bingung mana yang harus didahulukan saat punya niat bersedekah tapi ingat masih punya hutang? Mana yang didahulukan dan bagaimana hukumnya?

Apalagi jika peluang untuk bersedekah itu ada didepan mata atau dilingkungan sekitar kita yang memang butuh uluran tangan segera. Disisi lain, kita bingung karena masih punya hutang yang harus dibayar, sudah jatuh tempo ataupun belum. Jika kita mendahulukan sedekah, tapi masih punya hutang, bagaimana seharusnya?

Baca Juga: Kena PHK Karena PPKM dan Pageblug Covid-19, Ini Nasihat Buya Yahya Soal Rizki. Karena membayar hutang hukumnya wajib, Tapi orang yang bersedekah dijanjikan rezekinya akan ditambah oleh Allah berlipat ganda. Kemudian, bagaimana jika masih memiliki hutang lalu berinfak dan bersedekah? Dengan berkeyakinan jika bersedekah nanti akan ditambah rezekinya, kemudian bisa untuk membayar hutang?

Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri, pengasuh pondok pesantren Al-bahjah, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Hukum Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Mengapa Tak Boleh

Bolehkah Uang Hutang Untuk Sedekah. Hukum Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Mengapa Tak Boleh

Namun, makna sakit di sini harus ditekankan, misalnya saja flu sangat parah atau penyakit permanen seperti stroke.Dijelaskan Dra. "Sedangkan untuk Bunda yang tidak berpuasa Ramadhan , maka wajib baginya membayar utang puasa pada hari lain.

Berbeda dengan orang yang sakitnya permanen, sehingga tidak memungkinkan berpuasa maka diperbolehkan membayar fidyah , Bunda. Ini sesuai dengan hadits Abu Dawud yang berbunyi;عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا - قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا - أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.Dari Ibnu 'Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya), "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin," beliau mengatakan, "Ayat ini menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta dan mereka merasa berat berpuasa, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diharuskan untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin sebagai ganti tidak berpuasa. "Namun, Shoimah juga mengingatkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip memudahkan dan tidak memberatkan. "Jadi ingat ya, Bunda, bahwa utang puasa tidak boleh digantikan dengan fidyah begitu saja.

Related Posts

Leave a reply