Bolehkah Memberi Sedekah Kepada Orang Tua. Terkait dengan hal ini, Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan bahwa memberikan uang pada orang tua itu tidak hanya sedekah. Banyak pula sahabat yang sudah memberikan contoh bahwa mereka lebih mendahulukan orang tuanya dibandingkan dengan keluarga atau anak dan istrinya sendiri. Memberikan sedekah kepada kedua orang tua termasuk birrul walidain dan ini memang sesuatu yang diperintahkan oleh Allah Swt serta merupakan kewajiban bagi anak. Sedekah pada intinya adalah menyerahkan kepemilikan atas suatu hal kepada orang lain yang membutuhkannya dengan mengharapkan pahala dari Allah SWT.
Sedangkan kalau orang tua berada dalam kondisi yang masih mampu menafkahi dirinya sendiri, hukum memberikan sedekah kepada mereka berubah menjadi sunnah. Akan tetapi, jika ada kasus di mana seseorang tidak mempunyai kemampuan memberikan nafkah kepada kedua orang tua sekaligus dan hanya mampu menafkahi salah satunya, mayoritas ulama telah berpendapat bahwasanya yang harus didahulukan adalah ibunya.
Memberi sedekah adalah bukti keimanan seorang muslim kepada Allah, Rosulullah bersabda :. Kemudian berbakti kepada orang tua, adalah kewajiban bagi setiap anak, Allah befirman :.
Saudaraku, tentang memberi sedekah kepada orang tua, Allah telah tegaskan secara jelas dalam firmannya :. Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :.
Taat kepada orang tua merupakan kewajiban bagi laki-laki meskipun dia sudah berkeluarga, bahkan banyak sahabat yang mencontohkan mereka lebih mendahulukan kebahagiaan orang tuanya dibanding diri dan keluarga (anak-istrinya), ini merupakan contoh baik yang perlu kita amalkan. Perempuan sudah lepas kewajiban taat kepada orang tua setelah ia menikah, karena kewajiban nafkah sudah di tanggung oleh suami, sehingga ketaatanpun pindah kepada suaminya, lalu bgaimana dengan birrul walidain bagi perempuan?
Adapun birrul walidain bagi perempuan tetap utama dilakukan, sedangkan memberi sedekah kepada orang tuanya, mestilah meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu jika harta yang ingin ia sedekahkan berasal dari nafkah yang diberikan oleh suaminya.
Hubungan kami sebagai tetangga sangat baik meski berbeda keyakinan.Yang ingin saya tanyakan adalah apa hukumnya memberi sedekah kepada yang non-Muslim yang sedang mengalami musibah, di mana tentunya dalam hal ini ia membutuhkannya? Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitabArtinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh.ada pahalanya.Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, juz VI, halaman 237).Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi. Tawanan dalam konteks ini adalah non-Muslim harbi.Artinya, “Penulis kitabmengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Juz VI, halaman 237).Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang tertimpa musibah.Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Liputan6.com, Jakarta - Sedekah dapat dilakukan kapan saja, dalam bentuk harta maupun non harta serta diberikan kepada siapa saja. Salah satunya adalah kepada keluarga kita. Seperti diriwayatkan dalam Hadis Ahmad dan Muslim, Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang di antaramu miskin, hendaknya dimulai dengan dirinya.
Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikan untuk keluarganya. Lalu apabila ada kelebihan lagi, maka untuk kerabatnya," atau sabdanya, "Untuk yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian apabila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu.".
Dalam keluarga, alangkah lebih baik baiknya kita bisa bersedekah untuk kedua orang tua. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat dan ibnu sabil.".
Sedekah kepada orangtua bisa dilakukan dengan menyisihkan sebagian harta, membantu meringankan beban dan pekerjaan rumah, merawat kedua orangtua yang sakit serta mendoakan kedua orang tua. Perintah berbuat baik kepada orangtua juga tertulis dalam Surat Al-Luqman Ayat 14, "Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.