Bagaimana Hukum Sedekah Dalam Islam. “Jadi, sedekah adalah cara seseorang mewujudkan dan mencerminkan keimanannya,” tegas Nurina. Menurut Nurina, sedekah dilihat dari makna syar’i adalah suatu pemberian sukarela kepada orang lain. Sedekah memiliki banyak jenis mulai dari materi seperti uang, makanan, barang, dan memberi makan hewan.
Saat mengajari teman atau berbagi materi kuliah juga termasuk sedekah. Menyinggung perbedaan pemberian wajib dan sedekah, Nurina memberikan sebuah contoh. Misalnya seorang suami saat menafkahi istri dan anak-anaknya adalah wajib hukumnya. “Berbeda saat istri memberikan harta ke keluarganya maka hukumnya sunnah,” jelasnya. Salah satunya, menerangkan ruas tulang manusia yang harus disedekahi setiap hari maknanya adalah sholat dhuha setelah matahari terbit. Di penghujung kajian, Nurina mengingatkan kepada audiens untuk gemar bersedekah.
Selain sebagai bentuk ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT, sedekah juga bisa membuat hati tenang dan bahagia.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR.
Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328).
Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Keywords: zakat, infak, alms, performance, the Islamic law perspective. The aims of the study is to find out and to analyze the model size performance of the Nurul Hayat foundation based on the Islamic law. Beside that, the study also aims to inform the measurable performance achievements in order to complete the future foundation performance.
It is also considered as the evalution of the accountability performance of the Nurul Hayat foundation and as the enhancer of the program and activities performance in future. The type of this study is qualitative, the data of this study are collected byintrviewing the informants and other supporters.
The analysis of this study applies the Miles and Huberman method, with tree steps. Second, collecting and reducing the data from the interviews.
Third, presenting the data in tables, and for the analysis and the discussion are based on the Islamic law persepective. The result of this study shows that the performance model of the Nurul Hayat foundation is maximum or good enough if it is seen from the zakat utilization, and it also appropriate with the Islamic law perspective. Keywords: zakat, infak, alms, performance, and the Islamic law perspective.
وقال لسعد بن أبي وقاص الثلث كثير وفيه تقديم الأقرب من الأقارب على غيرهم. Hadits riwayat Imam Bukhari ini menjelaskan kepada kita batas maksimal sedekah yang tertuang dalam dialog antara Rasulullah SAW dan sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash:Artinya, “Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia bercerita, ‘Pada tahun haji wada’ Rasulullah SAW mendatangiku untuk menjenguk ketika aku sakit keras.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa menafkahi keluarga juga bagian dari amal saleh,” (Lihat Ibnu Baththal,, [Riyadh: Maktabah Ar-Rusyd, 2003 M/1423 H], cetakan kedua, juz 8, halaman 144).Apakah derajat keimanan seseorang menjadi berkurang dengan menahan harta agar tidak dihabiskan seluruhnya dalam sedekah? Dalam riwayat Imam Baihaqi, Rasulullah SAW pernah memarahi salah seorang sahabat yang dengan bangga menyerahkan seluruh hartanya untuk digunakan di jalan Allah. Berikut ini kami kutip hadits tersebut:Artinya, “Dari Jabir bin Abdillah bahwa seseorang menemui Nabi Muhammad SAW dengan membawa emas sebesar telur.
Aku tidak memiliki harta peninggalan apapun selain ini.’ Jabir bercerita bahwa Rasulullah SAW membanting bongkahan emas itu. Rasulullah SAW lalu berkata dengan gemas, ‘Salah seorang kamu pergi, lalu melepaskan diri dari hartanya, kemudian menjadi miskin lagi meratap kepada orang lain,’” (HR Baihaqi).Dari pelbagai keterangan dapat dipahami bahwa agama mengatur batasan sedekah.
Hal Syekh M Musthafa Syalabi dalam karyanya Ta’lilul Ahkam yang kami kutip berikut ini:Artinya, “Pemilik harta mengira bahwa menyedekahkan semua hartanya di jalan Allah itu lebih baik baginya sambil memalingkan pandangan dari kemiskinan dan kepapaan sebagai konsekuensi atas tindakan nekatnya itu. Rasulullah SAW juga menerangkan mafsadat besar akibat perilaku tersebut dan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya,” (Lihat Syekh M Musthafa Syalabi,, [Kairo: Darus Salam, 2017 M/1438 H], cetakan pertama, halaman 41).Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Pengertian sedekah qurban adalah program yang dibuat untuk memudahkan masyarakat melaksanakan ibadah kurban dengan cara patungan sejumlah nominal tertentu sehingga hewan sembelihan bisa terbeli. Gambarannya seperti ini, seorang pengusaha kaya membeli 200 ekor kambing dan memberikan kepada setiap karyawan yang bekerja di perusahaannya.
Sebagai seorang muslim yang mengetahui besarnya pahala sedekah, termasuk bersedekah daging kurban, maka jangan ragu untuk menyisihkan sebagian harta. Mereka tetap berhak mendapatkan pahala dari sedekah walaupun tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan sembelihan sendiri.
Daging dari hewan sembelihan akan diberikan kepada orang yang tidak mampu seperti fakir miskin dan anak yatim piatu. Jika ingin menyisihkan sebagian harta untuk membelikan hewan kurban bagi orang yang belum mampu, maka dapat dilakukan secara mandiri maupun mengandalkan lembaga kredibel.