Ayat Sedekah Kepada Orang Tua. Ternyata, yang Allah tempatkan pertama kali dalam daftar orang-orang yang harusnya mendapatkan sedekah adalah kedua orang tua. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.".
Dalam keluarga, alangkah lebih baik baiknya kita bisa bersedekah untuk kedua orang tua. Perintah berbuat baik kepada orangtua juga tertulis dalam Surat Al-Luqman Ayat 14, "Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.
Selain menjalankan ibadah-ibadah pokok, seseorang belum dianggap mendapatkan kebaikan hingga rela memberikan harta yang dicintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali Imran: 92). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Amir mengatakan:. Menurut penyataan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab , ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada sanak famili lebih utama dibandingkan yang lain berdasarkan referensi beberapa hadits.
Sehabis shalat, beliau menghadap warga sekitar, memberikan petuah-petuah kepada masyarakat dan menyuruh mereka untuk bersedekah. Setelah sampai rumah, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud meminta izin untuk diperbolehkan masuk, sowan kepada Baginda Nabi. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) mengira bahwa dia dan anaknya lebih berhak saya kasih sedekah daripada orang lain.’.
Adanya hadits di atas, para ulama berpijak bahwa bersedekah kepada keluarga lebih diutamakan daripada orang lain. Hal ini senada dengan komentar Syekh Abu Bakar Syatha penulis kitab I’anatuth Thalibin. Artinya: “Memberikah sedekah sunnah kepada kerabat yang tidak menjadi tanggung jawab nafkahnya itu lebih utama. Artinya keluarga yang masuk kategori mustahiq zakat lebih utama untuk didahulukan daripada orang lain.
Jika mereka masuk kategori tersebut, lebih utama daripada diberikan kepada orang lain.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab , [Dârul Fikr], juz 6, halaman 220). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memprioritaskan pemberian sedekah kepada sanak kerabat jika memang mereka mempunyai kategori fakir, miskin, atau gharim (orang yang banyak utangnya).
Menanggung anak yatim berarti mengurusi segala keperluan hidup, mengasuh, mendidik, dan menyantuni. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib).Beberapa hadits Nabi SAW mengungkapkan keutamaan menyantuni anak yatim. Salah satunya ketika Rasulullah SAW menjamin bahwa orang yang menyantuni anak yatim akan bersamanya nanti di surga.
Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT.
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.
Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Rasulullah Saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR.
Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri. Telah mencapai haul, yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara Gharimin, orang memiliki tanggungan Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. Para jumhur mufasir dan ulama kontemporer juga menyepakati suatu kondisi sosial yang mewajibkan orang untuk peduli. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Sebagaimana kita yakini bahwa semua rizki dan harta yang diberikan Allah SWT kepada kita adalah amanah yang harus dijaga sekaligus merupakan ujian (Q.S. Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak.
Infak adalah suatu kewajiban yang harus tetap dilakukan dalam keadaan apapun. Jika umat Islam sudah melaksanakan kewajiban infak serta dana yang terhimpun dikelola secara baik dan bertanggungjawab, maka banyak persoalan sosial dan keummatan bias diatasi.
Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalanya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya”. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003:86). Nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).
Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328). Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah.
Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara social keagamaan. Kedepan, akan dikembangkan pada lembaga ata institusi yang senafas dan kepada masyarakat secara umum. Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.
Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf.
Masyarakat Mandiri merupakan program pendampingan bagi pengusaha kecil yang akan mengembangkan usahanya. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Makmur masjidku merupakan wakaf sarana untuk menunjang kekhusukan jamaah dalam beribadah di masjid.
Setidaknya, ada 10 jenis sedekah yang paling utama dalam Islam. Mereka juga akan mendapatkan pahala yang mulia dari sedekahnya itu.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa sedekah dapat memanjangkan umur dan mencegah kematian yang buruk. Ada beberapa jenis yang paling utama jika dilaksanakan dengan ikhlas dan mengharap ridho-Nya semata.
Artinya: "Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Sedekah yang diberikan ketika sehat lebih utama daripada sedekah yang diberikan ketika sedang sakit atau dalam bentuk wasiat setelah meninggal dunia. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, diceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang menemui Nabi Muhammad SAW, lalu dia bertanya, "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang pahalanya paling besar?".
"Engkau bersedekah dalam keadaan sehat, sangat menyayangi harta, takut miskin, dan mengharapkan kekayaan. Ketika ruh (nyawa) sampai di tenggorokan (hampir meninggal, barulah) engkau berwasiat: untuk si anu sekian, untuk si anu sekian. Padahal waktu itu kekayaan sudah menjadi hak ahli waris.". Sedekah ini dilakukan ketika kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangganya terpenuhi sementara ia masih memiliki kelebihan harta. Adapun, orang yang bersedekah, sementara keluarganya membutuhkannya atau dia masih mempunyai utang, maka membayar utang dan menafkahi keluarga lebih utama. Bersedekah sesuai dengan kemampuan seseorang, baik sedikit maupun banyak maka itu termasuk sedekah yang paling utama.
Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk bersedekah sesuai dengan kemampuan. Bersedekah kepada keluarganya termasuk sedekah yang paling utama.
Sedekah yang dikeluarkan seorang anak untuk salah satu atau untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia, maka pahalanya akan sampai kepada keduanya. Selain itu segala amal shalih yang diamalkan anaknya maka pahalanya akan sampai kepada kedua orang tuanya tanpa mengurangi pahala si anak tersebut, sebab si anak merupakan hasil usaha kedua orang tuanya. Apa yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur`ân dan hadits di atas diperkuat lagi oleh beberapa hadits yang secara khusus membahas tentang sampainya manfaat amal shalih sang anak kepada orang tua yang telah meninggal, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak, dan lain-lain semisalnya.
Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.”[4]. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :.
“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”[5].
Imam asy-Syaukani t berkata, “Hadits-hadits bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari anak itu bisa sampai kepada kedua orang tuanya setelah kematian keduanya meski tanpa adanya wasiat dari keduanya, pahalanya pun bisa sampai kepada kedua-nya. Tetapi, di dalam hadits tersebut hanya menjelaskan sampainya sedekah anak kepada kedua orang tuanya. Dan telah ditetapkan pula bahwa seorang anak itu merupakan hasil usahanya sehingga tidak perlu lagi mendakwa ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits tersebut. Maka hal tersebut tidak perlu diteruskan hingga ada dalil yang mengkhususkannya. Adapun pengiriman pahala bacaan al-Qur`ân, Yasin, al-Fâtihah, kepada orang yang sudah meninggal maka tidak akan sampai, karena semua riwayat-riwayat hanya menyebutkan tentang sampainya pahala sedekah anak kepada orang tua (bukan bacaan al-Qur`ân). Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseorang (tidak dapat dipindahkan/dikirimkan) kepada orang lain, kecuali apa yang didapat dari hasil usahanya sendiri.
Dari ayat ini Imam asy-Syafi’i dan orang (para ulama) yang mengikuti beliau beristinbat (mengambil dalil) bahwa mengirimkan pahala bacaan al-Qur`ân tidak sampai kepada si mayit karena yang demikian bukanlah amal dan usaha mereka. Dan tidak pernah dinukil ada seorang sahabat pun yang melakukan demikian. Tentang bab amal-amal qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya dibolehkan berdasarkan nash (dalil/contoh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat.”[8].
Apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Imam asy-Syafi’i itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, sebagaimana dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya’ ‘Ulumuddin (X/369)[9]. 217), “Redaksi ini milik al-Bukhari di salah satu dari dua riwayatnya, tambahan yang terakhir adalah miliknya dalam riwayat lain.