Akibat Memberi Sedekah Kepada Pengemis. Alasan :. membantu yang lebih membutuhkan daripada kita.

Akibat :. Akibatnya, pengemis itu akan tergantung atas pemberian orang lain dan akan malas untuk bekerja mencari nafkah. Dia hanya mengharapkan imbalan orang lain, yang tak akan menjadi berkah buatnya.

Keberadaan PGOT Perlu Diatur Dengan Perda

Politisi dari PKS ini menambahkan, kesiapan menginisiasi pembuatan draf naskah akademik (NA) dan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengatasi persoalan PGOT di Kota Bengawan. Inisiatif produk regulasi untuk menjerat para dermawan yang memberikan sedekah kepada pengemis itu bahkan disebut-sebut mungkin dilakukan DPRD Solo pada tahun kerja 2014 ini, ujar Asih.

Menurutnya, peluang munculnya perda tentang PGOT tersebut mengingat permasalahan pengemis amat sulit diatasi dalam jangka pendek. Kedua, aktivitas pengemis merupakan permasalahan mentalitas warga yang memilih mengemis dengan pendapatan melebihi pegawai daripada bekerja biasa. Asih menjelaskan merokok di sembarang tempat, keterlibatan anak-anak dalam aktivitas mengemis, pembinaan orang tua, pemberian keterampilan bagi pengemis dan seterusnya juga diatur.

Sanksi Pidana Bagi Pemberi Sedekah di Jakarta

Akibat Memberi Sedekah Kepada Pengemis. Sanksi Pidana Bagi Pemberi Sedekah di Jakarta

Selain itu, Jakarta sebagai ibu kota dimana peredaran uang dan perokonomian terpusat, memiliki magnet tersendiri dalam menarik gepeng. Hanya saja Andri, demikian ia lazim disapa, mengingatkan Pemda untuk menyiapkan aparat penegak hukum dan kelengkapan peraturan teknis dari Perda itu.

Bahkan bukan tidak mungkin terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum karena hanya digunakan sebagai alat represif, tuturnya. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI ini menilai Perda itu merupakan contoh kebijakan pemerintah yang tidak populer.

Lebih jauh Yesmil mengatakan, pada prinsipnya tidak semua masalah sosial seperti fenomena gepeng bisa diselesaikan oleh norma hukum positif. Jika salah dalam meletakkan dasar sosiologis dan filosofis dari suatu peraturan, bisa jadi malah menjatuhkan wibawa hukum, kata Yesmil yang juga seorang kriminolog.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini malah menilai Perda itu sebagai sebuah upaya mencuci tangan dan 'potong kompas' untuk menyelesaikan masalah gepeng di perkotaan. Menanggapi kritikan itu, Jornal dengan tegas menjawab, Justru wibawa hukum menjadi semakin terinjak-injak ketika ada sebuah peraturan yang memuat larangan-larangan tanpa adanya sanksi. Kendati demikian, Jornal berjanji memberikan semacam sosialisasi maupun himbauan langsung kepada masyarakat sebelum mengefektifkan sanksi pidana di dalam Perda itu.

Parlementaria Terkini

Akibat Memberi Sedekah Kepada Pengemis. Parlementaria Terkini

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait fatwa yang mengharamkan untuk memberikan uang kepada pengemis di jalan. MUI mengungkapkan, pengemis di jalan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu. Yandri meminta pemerintah daerah juga menangani pengemis di jalanan agar mendapatkan perhatian dan tidak meresahkan masyarakat. Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda yang minta-minta itu ditertibkan, benar nggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," kata Yandri dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, Yandri meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah. "Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya nggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," jelasnya.

Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," sambung Yandri.

Ini Alasan Mereka yang Tidak Lagi Beri Uang ke Pengemis

Akibat Memberi Sedekah Kepada Pengemis. Ini Alasan Mereka yang Tidak Lagi Beri Uang ke Pengemis

Berkaca dari peristiwa tersebut, ada pula beragam pengalaman masyarakat yang dapat menjadikan alasan kita untuk tidak begitu saja memberi sedekah kepada para pengemis jalanan.Adalah Sunaryo, melalui surat elektronik redaksi detikcom dia bercerita, pernah suatu ketika dia dan istrinya memberi sejumlah uang kepada seorang pengemis perempuan dengan usia berkisar 55 tahun. "Karena kasihan kami kasih seratus ribu dan istri saya memberi enam puluh ribu rupiah," kata Sunaryo, menambahkan bila pengemis dengan membawa toples dan berselendang sarung itu menolak untuk diantar ke kediamannya.Namun, pengalamannya saat bersedekah itu tiba-tiba berbalik, ketika berada di minimarket di perempatan lampu merah Antapani, Bandung, dia melihat pengemis dengan ciri-ciri serupa dari yang pernah dia sedekahi itu tengah asyik berbincang melalui handphone. Bukan iri, tapi kita pikir mereka meminta belas kasihan orang itu dijadikan ladang usaha," ujarnya.Lain soal yang dialami Angelina. Warga Bekasi ini mulanya iba ketika melihat ada pengemis yang datang menghampirinya saat berada di toko kue. Secara tidak sengaja dia menguping pembicaraan antara pedagang HP dan seorang pengemis yang berada di kawasan sekitar flyover Kebayoran Lama. "Cuma dapat cepek (100 ribu-red), lagi sepi hari ini," kata Muklis menirukan ucapan pengemis tersebut kepada pedagang HP.

Related Posts

Leave a reply