Why Riba Usury Is Haram In Islam. The law of usury in the Qur'an and fiqh is an important theme in the economic life of society. The main research data is based on the content about usury from the verses of the Qur'an and the Prophet's fiqh.
This is based on the fact that usury has a bad effect economically or legally that can harm one of the parties. This clear legal basis is certainly a reference for Muslims in particular not to use the concept of usury in everyday life.
Data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan riba sudah dilakukan sebelum islam muncul. Secara khusus al quran dan fiqih menegaskan bahwa apapun bentuk riba merupakan hal yang haram.
Hal ini didasarkan bahwa riba mempunyai efek buruk secara ekonomi atau secara hukum yang dapat merugikan salah satu pihak. Hal ini terbukti dari contah sejarah adanya riba, pandangan hukum islam, dampak dari pengambilan riba merupakan kegiatan yang merugikan. Dasar hukum yang jelas ini tentu menjadi sebuah acuan bagi umat islam khussunya untuk tidak menggunaakn konsep riba dalam kehidupan sehari – hari.
Eksistensi riba telah dikaji baik dalam tataran dunia akademik maupun pada kitab-kitab klasik. Akan tetapi, hingga saat ini praktik riba masih terjadi diberbagai aktivitas, baik dalam jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi lainnya.
Pandangan Islam, riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan, akan tetapi merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba. Pelarangan melakukan praktik riba tidak hanya terjadi pada masa Islam, melainkan sebelum Islam agama lain seperti Yahudi dan Nasrani juga melarang pengambilan riba.
The existence of usury has been studied both in the academic world and in classical books. However, until now the practice of usury still occurs in various activities, both in buying and selling, accounts payable, and other transactions.
The collection of legal materials in this writing is done by conducting library research and document studies.
Sedangkan para ulama modernis, yang menganggap bunga bank konvensional tidaklah bisa dihukumi sebagai riba, sebab bagi mereka, wacana riba harus didudukkan terlebih dahulu ke dalam konteks kekinian dan kemaslahatan umat saat ini. Sedangkan menurut Yûsuf Al-Qaradhāwi, penjelasan riba sudah selesai, yaitu seperti yang dijelaskan dalam nash, setiap penambahan pada pokok pinjaman dikarenakan adanya penangguhan waktu pembayaran,yang ditetapkan sebelumnya. implikasinya, bunga bank adalah sama dengan riba, yaitu haram, karena jelas-jelas terdapat tambahan selain nilai pokoknya.
hal ini sesuai dengan statemen dalam Al-Qur’an fa lakûm ru’ūsu amwālikû. From the research found an answer to the problems that were examined, that in the view of Abdullah Saeed, that usury is forbidden Islam is usury that causes injustice, the basis of the statement la taźlimūna wa la tuźlāmūn, and implications for the bank interest, which he did not caused due to bad it.
Meanwhile, according to Yusuf al-Qaradawi, an explanation of usury has been completed, ie as described in the texts, any additions to the loan principal due to the suspension of the payment period, which is predetermined.
This study discusses the concept of using conventional bank interest in a review of Islamic law with the Fatwa approach of the Indonesian Ulema Council (MUI), DSN-MUI No. The writing of the concept of using bank savings interest in a review of Islamic law with the fatwa approach of the Indonesian Sharia Council of the Indonesian Ulema Council is expected to be able to provide a meeting point for the public regarding the pros and cons of the concept of using savings interest.
Research conducted by the author obtained data that interest, both savings and loans according to the Indonesian Ulema Council, is haram, the MUI gives the community a choice, especially Muslims, to use Islamic bank facilities. Berawal dari seorang ustadz yang merupakan ketua DKM Asy Syafi’i yang menitipkan sejumlah uang yang katanya adalah bunga tabungan dari bank Mandiri untuk dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan polemik atas status hukum bunga tabungan bank apakah sama dengan riba sehingga menuntut hukum antara halal dan haram, membuat orang menjadi ragu bahkan ada yang tidak mau sama sekali berhubungan dengan bank bahkan banyak yang meninggalkan bank dengan alasan hijrah. Dalam penelitian ini dibahas konsep pemanfaatan bunga bank konvensional dalam tinjauan hukum Islam dengan pendekatan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), DSN-MUI No.2/DSN-MUI/IV/2000. Penulisan konsep pemanfaatan bunga tabungan bank dalam tinjauan hukum Islam dengan pendekatan fatwa Dewan Syariah Indonesia Majelis Ulama Indonesia diharapkan mampu memberi titik temu kepada masyarakat terkait pro dan kontra dalam konsep pemafaatan bunga tabungan.
Penelitian yang dilakukan penulis diperoleh data bahwa bunga, baik tabungan maupun pinjaman menurut Majelis Ulama Indonesia adalah haram, MUI memberi pilihan kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk menggunakan fasilitas bank Syariah. MUI menyatakan bunga bank adalah haram dengan alasan riba, namun sumber lain yang diperoleh menyatakan bahwa riba adalah kelebihan atas pinjaman, sehingga penulis memahami bahwa bunga tabungan berbeda dengan pinjaman, untuk itu setatus riba tidak berlaku untuk tabungan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapat bahwa tabungan merupakan akad yang berbeda dengan pinjaman, dari seluruh definisi riba yang ditemukan bahwa riba itu berkaitan dengan hutang/pinjaman.
Sehingga bunga tabungan tidak termasuk riba dan pemanfaatannya pun bebas oleh pemiliknya.