Uang Riba Menurut Hukum Islam. Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Institusi keluarga, pendidikan, teman sebaya, kelompok etnis, media elektronik dan internet, merupakan berbagai sumber lahirnya prinsip etika. Akan tetapi, kebanyakan orang menjadikan keyakinan agamanya sebagai sumber utama panduan beretika (Lawrence dan Weber, 2017).
Termasuk dalam hal bisnis, banyak muncul pemikiran bagaimana etika yang seharusnya diterapkan di dalamnya. Sidani dan Ariss (2014), menyimpulkan empat konsep yang muncul dari Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali sebagai berikut:.
Memperhatikan hukum merupakan kunci penting dari perilaku moral, dan dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan tentang hal itu. Al-Ghazali menganggap bekerja dan mencari nafkah merupakan kebajikan, kemudian beliau mejelaskan bahwa seharusnya tujuan berbisnis adalah mendapatkan cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga membuat seseorang tidak bergantung pada orang lain. Akan tetapi, jangan terlalu larut dalam berbisnis sehingga mengalihkan sesorang dari kebutuhan spiritualnya karena menurut Al-Ghazali ada lebih banyak kehidupan diluar sekedar mencari uang. Sehingga perlunya sikap adil dan peduli terhadap stakeholder supaya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan. Hal ini dikarenakan ia tidak hanya puas jika bisnis sekadar mematuhi hukum dan pasar tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial berupa berbuat baik lebih dari yang diwajibkan. Oleh karena itu, pemisahan aspek bisnis dari nilai dianggap kekeliruan oleh beberapa pihak yang mendorong para pemikir postmodernism untuk melakukan perubahan dan memperkenalkan kembali dimensi moral dalam bisnis pada beberapa dekade terakhir.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Adalah hak semua orang untuk berusaha dan memperoleh bagian mereka dari bahan-bahan hidup yang telah dikaruniakan Tuhan bagi manusia di atas bumi ini. Kaum muslimin dapat meninggalkan dunia ini tanpa rasa takut sedikitpun bagi masa depan anak-anak kita, karena “baitulmal” selanjutnya akan bertanggungjawab terhadap nasib mereka. Jika demikian, lalu mengapa banyak orang tidak membelanjakan seluruh pendapatannnya sekarang tetapi senang menyimpan pendapatannya itu untuk keperluan di masa yang akan datang? Malpraktek ini menambahkan kesan lebih buruk terhadap perputaran perdagangan yang sering terjadi secara periodik di kalangan masyarakat kapitalis modern dan sangat mempengaruhi kehancuran ekonomi. Seluruh masyarakat mengorbankan harta dan hidupnya untuk mempertahankan keberadaan bangsa, sebaliknya kaum kapitalis yang mementingkan dirinya sendiri memungut uang berupa bunga, dari pinjaman perang. Bagaimana dapat dikatakan adil dan bijaksana dengan memberikan suapan kepada kaum kapitalis berupa bunga, sedangkan masyarakat yang lainnya dalam keadaan menderita, belum terjawab oleh para pelopor teori ini.
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr.
Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas. Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Kemajuan pemikiran dan peradaban manusia terus berkembang, begitu pula dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat. Perkembangan teori keuangan yang saat ini juga bermunculan sehingga menjadi masalah yang hangat diperdebatkan, salah satunya adalah konsep time value of money atau lebih dikenal dengan nilai waktu dari uang.
Agar uang tidak tergerus nilainya seiring dengan berjalannya waktu maka hal tersebut tidak terlepas dari yang namanya bunga. Menurut konsep ekonomi Islam menegaskan bahwa dalam al-Quran telah mengharamkan bunga atas uang, di mana hal tersebut disamakan dengan riba.
Dalam berbagai pandangan yang dikaji dari sudut pandang Islam teori nilai waktu dari uang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam Islam memandang time value of money yang populer dengan nilai waktu uang kemudian digantikan dengan konsep economic value of time.
Maka dalam tulisan ini, penulis akan mencoba menjawab bagaimana konsep nilai waktu dari uang dalam sudut pandang ekonomi Islam?, dengan metode kualitatif dan pendekatan library research didapat bahwa dalam ekomoni Islam tidak mengenal nilai waktu uang atau time value of money namun teori economic value of time lah yang dianggap benar dari pandangan ekonomi Islam.
Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik.
Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba. Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.
Riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam dalam transaksi bisnis. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Imam Ahmad bin Hanbal mendefinisikan riba adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunai atau membayar lebih. Jika tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.
Setelah sebulan, A belum sanggup membayar utangnya karena itu A meminta kepada B agar bersedia menerima penundaan pembayaran. Menurut tafsir Kementerian Agama, riba nasiah banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah pada zaman dahulu.
Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar dia dapat melunasi pinjamannya. Dasar hukum diharamkannya riba fadhl tercantum dalam Hadis Riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khurdi, Nabi Muhammad saw bersabda:. Sama jenis, kadar, dan tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari 2 orang yang melakukan barter. Pada tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis riba yang diambil dari pinjaman.
PEMANFAATAN HARTA RIBA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (Studi pada Masyarakat Desa Kuripan Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran) Nurdatillah, Indah (2018) PEMANFAATAN HARTA RIBA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (Studi pada Masyarakat Desa Kuripan Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran). Download (4MB) | Preview Abstract Islam mengajarkan setiap pemeluknya untuk terikat dengan hukum syariat. Karena kehidupan saat ini tidak berlandaskan pada aturan Islam, maka uang yang haram banyak beredar di masyarakat. Seperti uang hasil riba yang tidak di inginkan dan sebagainya.Riba secara bahasa bermakna Ziyadah (tambahan).Adapun penggunaan bunga itu atau semua jenis perolehan dari jalan haram seperti rentenir yang meminjamkan uang (utangpiutang) kepada masyarakat dengan bunga yang besar untuk berbagai bentuk kebaikan, seperti untuk kesejahteraan masyarakat seperti untuk menyumbang pembangunan masjid dan pusat-pusat keislaman, membangun sarana jembatan, memperbaiki sumber air pada Desa Kuripan Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek pemanfaatan harta riba untuk kesejahteraan masyarakat dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap pemanfaatan harta riba di Desa Kuripan Sidodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan metode penelitian deskriftif kualitatif. Data dan Informasi yang diperoleh penulis dengan menggunakam metode observasi dan wawancara untuk mendapatkan informasi tentang hukum harta riba yang dimanfaatkan untuk kejahteraan masyarakat di Desa Kuripan Sidodadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik riba pada Desa Kuripan sidodadi merupakan jalan usaha yang tidak baik, keuntungan yang di peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya yaitu dengan cara memeras meraih keuntungan diperoleh sebesar 15% setiap orang yang meminjam uang dan pandangan pesfektif hukum Islam terhadap pemanfaatan harta riba menurut hadis Tarmidzi menjelaskan bahwa Allah melarang menikmati hasil riba untuk orang-orang yang ikut serta memakan hasil riba dan menurut Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Jibrin.
Maka berdasarkan hal ini Harta adalah milik Allah yang dianugrahkan kepada orang yang dia kehendaki akan tetapi ia (harta tersebut) menjadi haram manakala sudah dimiliki oleh seseorang, dengan begitu ia menjadi khabits (kotor) bagi orang yang mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, riba, risywah (suap), hasil dari khamr atau semisalnya. Item Type: Thesis (Undergraduate) Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI Date Deposited: 04 Oct 2018 04:06 Last Modified: 04 Oct 2018 04:06 URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4573 Actions (login required) View Item.