Uang Riba Dalam Agama Islam. Jadi, Islam tidak hanya fokus pada sesuatu yang berkaitan dengan ibadah saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum islam.
Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat islam. Gharar berarti tidak jelas.
Sobat Principal perlu memahami bahwa investasi halal jika dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram. Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (dzalim).
Untuk itu, semua aktivitas investasi yang memiliki unsur perjudian sangat dilarang dalam islam. Ada banyak pilihan berinvestasi yang baik dan sesuai dengan syariah yang kita yakini.
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus.
Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan.
Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an. Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
"Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.". Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat.
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. "Inti riba nasi’ah adalah pinjaman uang yang harus ada tambahan dalam pengembaliannya," katanya.
Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi. "Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya. Seandainya saat pengembaliannya B memberi tambahan kepada A menjadi 11 juta, kasus ini tidak bisa dihukumi sebagai riba. Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah.
Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan. Di masa sekarang kita mengenal ada inflasi yang ekstrem, sehingga membuat nilai mata uang anjlok.
Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?
Bukan tanpa alasan reksadana pasar uang menjadi salah satu investasi yang cukup populer di Indonesia. 20/DSN-MUI/IV/2001, MUI memperbolehkan kaum muslim di Indonesia untuk berinvestasi reksadana selama keseluruhan proses muamalah (jual beli) tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Nah, investasi reksadana dijelaskan oleh MUI sebagai bagian dari proses jual beli tersebut, sehingga diperbolehkan dalam Islam. Secara lebih spesifik lagi, saat ini juga telah hadir reksadana pasar uang syariah yang tentu saja halal dan diperbolehkan oleh MUI. Namun, perbedaan antara reksadana pasar uang biasa dan syariah tidak hanya terletak pada aset-asetnya, tapi juga akad atau prinsip yang dilakukan. Tentunya akad mudharabah dalam reksadana pasar uang syariah tersebut juga harus berlangsung sesuai ketentuan yang telah disepakati investor serta manajer investasi.
Setelah membaca ulasan singkat di atas, seharusnya kini kamu tidak lagi bertanya-tanya apakah reksadana pasar uang halal.
Saya mau tanya kalau kita pinjam uang ke bank setelah itu uangnya di pakai buat usaha. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, akan lebih baik bila kita mengetahui jenis dari bank. Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional dalam hal peminjaman dana adalah memberikan kredit.
10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (11)), sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest). Hasil pembahasannya antara lain dalam Tanya Jawab Agama jilid 8, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah halaman 152.
Disebutkan juga beberapa dalil yang mendasari haramnya riba, di antaranya ialah firman Allah,. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya.
terutama untuk yang beragam muslim pastinya sudah familiar ketika mendengar kata riba. Jika peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi. Dengan kondisi bingung, tanpa bertanya atau berkonsultasi kepada yang mengerti, mirisnya sering kali masyarakat membenarkan praktek riba.
Selain itu, tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enak benda ribawi. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran.
Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 90.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 95.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
Kemajuan pemikiran dan peradaban manusia terus berkembang, begitu pula dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat. Menurut konsep ekonomi Islam menegaskan bahwa dalam al-Quran telah mengharamkan bunga atas uang, di mana hal tersebut disamakan dengan riba.