Uang 75 Ribu Bisa Di Pakai Belanja. Jakarta, CNBC Indonesia - Uang edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 yakni pecahan Rp 75.000 telah resmi beredar. Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, uang yang dikeluarkan dengan jumlah terbatas ini yakni hanya 75 juta lembar bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, uang tersebut bisa digunakan sebagai alat transaksi saat masyarakat berbelanja.
Sebab, uang ini dicetak secara terbatas dan tidak semua masyarakat bisa memilikinya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Warga menunjukkan uang baru 75.000 Ribu di Gedung BI.
"Mengingat ini adalah uang rupiah khusus dengan batasan cetakan, tentu ini bisa dimiliki, dan masyarakat yang punya nggak mau belanjakan ya boleh, untuk sebagai koleksi, silahkan," kata dia. "Ini betul-betul cetak terbatas untuk yang memiliki KTP dan 25 tahun sekali (diterbitkan uang khusus). Adapun syarat untuk mendapatkan uang edisi khusus ini adalah dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website Bank Indonesia.
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate. The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.
Uang Rp 75 ribu yang dicetak oleh Bank Indonesia dan dipublikasikan pada 17 Agustus 2020 lalu ini mempunyai makna khusus. Uang dengan nominal Rp 75 ribu ini dicetak karena dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 pada tahun 2020 lalu.
Menurut Instagram resmi Bank Indonesia, penerbitan uang dengan nominal tersebut adalah perwujudan dari tiga makna. Mohammad Hatta, pengibaran bendera merah putih di 17 Agustus 1945, tol trans Jawa, jembatan Youtefa Papua, serta gambar MRT. Isiannya bisa berupa camilan khas Betawi seperti biji ketapang, akar kelapa, kembang goyang dan juga keripik bawang.
Seorang penjual jasa penukaran uang pecahanan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020). Hingga saat ini, meski pun dicetak dengan jumlah terbatas, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Baca juga: Viral, Pedagang Sate Menolak Dibayar dengan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Sebut Tak Bisa Dipakai. Baca juga: BI Cetak Lagi Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75, Satu KTP Bisa Tukar 100 Lembar. BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
"Siapa nih diantara #SobatRupiah yang bingung, #UPK75RI bisa atau tidak ya digunakan sebagai alat pembayaran? Sama seperti uang Rupiah yang lain, UPK 75 Tahun RI juga bisa kok sobat gunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI. Apalagi, Bank Indonesia juga sudah #BeriMakna dengan memperbolehkan sobat memiliki banyak UPK 75 Tahun RI.
Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Berita itu juga dilengkapi dengan informasi uang. rupiah. khusus ada anak sipit yang diduga anak China. Bank Indonesia langsung angkat bicara mengenai dugaan tersebut.
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta LIputan6.com mendapati kabar uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai untuk belanja. Klaim uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai belanja tersebut diunggah akun Facebook Rahmad Rivai, pada 18 Agustus 2020.
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar cuitan akun Twitter @satriohendri, berikut cuitan tersebut:. "Kabarnya uang baru Rp.75ribu ini tidak bisa dibelanjakan, jadinya seperti souvenir HUT ke 75 gitu ya,. cerdas ini pemerintah, dari program ini akan terkumpul dana segar,.
cash dari rakyat sebesar Rp.75ribu kali 75juta lembar,. Unggahan tersebut pun diberikan keterangan sebagai berikut:. Benarkah uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai untuk belanja? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang ini bisa memesannya di aplikasi online pintar.id melalui laman resmi BI. Syaratnya, pemesan merupakan warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan KTP. Satu orang hanya boleh membeli satu lembar uang ini seharga Rp 75 ribu.
BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Masyarakat bisa tukar uang pecahan Rp 75.000 untuk angpau Lebaran, simak caranya. BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Jumlah tersebut meningkat 39,33 persen (yoy) bila dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun lalu, yakni sebesar 3.742 kantor cabang atau outlet bank umum. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pecahan Rp 75.000, Bisakah Digunakan untuk Transaksi?".
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.
Ditemukan sejumlah kasus uang pecahan Rp 75 ribu ditolak pedagang untuk transaksi jual beli. Dia mengungkapkan pernah ditolak pedagang ketika membayar makanan menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu. "Saat itu saya makan di warung mi, lalu saya membayar menggunakan uang itu (pecahan Rp 75 ribu) tapi pembelinya tidak mau," kata Slamet kepada detikcom, Sabtu (28/8/2021).
Ari menceritakan, saat itu dirinya pernah mencoba menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu untuk membayar tas tapi penjualnya menolaknya. Salah seorang pedagang kuliner di Solo, Surati (43) mengaku enggan menerima uang pecahan Rp 75 ribu dari pembeli.
"Dulu pernah menerima uang pecahan Rp 75 ribu, tetapi sekarang tidak mau lagi. Karena kalau dibelanjakan di pasar, pedagang juga tidak mau jadi saya kesulitan menggunakannya," ungkap Surati. Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan untuk transaksi. Simak juga Video: Tudingan Miring di Uang Rp 75 Ribu, Gubernur Kaltara: Menyedihkan!