Tukar Uang Baru Apakah Riba. REPUBLIKA.CO.ID, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, tidak jarang warga yang masih mencari jasa penukaran uang baru. Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan uang dengan kondisi baik yang memiliki nominal lebih kecil. Margin Rp 10 ribu dikutip oleh pengguna jasa tersebut sebagai untung dari usahanya menukarkan uang.
Namun, hingga kini tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui akan hukum tukar uang tersebut. Kaidah Alquran dalam Surah al-Baqarah ayat 275 menjelaskan, semua jual beli adalah halal kecuali riba menjadi panduan. Hanya, memang ada ulama yang mem buat kias akan barang tersebut sesuai dengan kebermanfaatannya. Pada transaksi yang dilakukan terhadap mata uang sejenis, nilai nya harus sama dan tunai (at-ta qa budh). Sesuai dengan fatwa MUI tersebut, pengamat dan praktisi ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan, hukum penukaran uang dalam Islam itu diperbolehkan kalau prinsipnya mencakup dua hal. Irfan menambahkan, begitupun halnya jika melakukan tran saksi penukaran dengan mata uang asing.
Menurut dia, penukaran tersebut harus sesuai dengan nilai kurs yang berlaku saat itu.
Blitar Kota - Dua minggu menjelang lebaran, banyak bermunculan jasa penukaran uang baru. Meskipun jasa penukaran uang baru bisa dilakukan di bank, namun tidak sedikit masyarakat yang tertarik menggunakan jasa penukaran uang baru di tepi jalan. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar, Subakhir Efendi mengaku, beberapa tahun terakhir sudah memberikan himbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa penukaran uang di tepi jalan. Menurut Subakhir, penukaran uang di tepi jalan bisa tergolong haram, jika mengandung unsur riba dalam proses tukar menukarnya. Subakhir mencontohkan, jika masyarakat menukar 100 ribu, kemudian ditukar dengan nominal 120 ribu, maka proses itu tergolong riba yang haram hukumnya. Untuk itu, Subakhir menghimbau agar masyarakat melakukan penukaran uang di Bank yang tidak mengambil untung sama sekali.
“Setiap tahun kita sudah berikan himbauan ke masyarakat. Maka dari itu, kita juga berharap pihak Bank juga optimal dalam melayani penukaran uang baru, supaya kebutuhan masyarakat terpenuhi,” kata Subakhir. Bank Indonesia (BI) wilayah Kediri, telah menyiapkan uang masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran 2019 sebesar 6,1 triliun rupiah.
Jasa penukaran uang bisa ditemukan dengan mudah di jalan menjelang Lebaran. Namun, dalam perkembangannya, praktik penukaran uang ini ternyata menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, bila mengutip pernyataan nu.or.id, praktik penukaran uang THR dapat dilihat dari dua sudut. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan Kitab Fathul Mujibil Qarib berikut ini:.
Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).
Liputan6.com, Jakarta Tradisi bagi-bagi uang Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling ditunggu-tunggu saat Hari Lebaran tiba. Penukaran uang bisa dilakukan di bank sekitar.
Bahkan, di sepanjang jalan juga dapat ditemukan orang-orang yang memberikan jasa penukaran uang. Namun, beberapa oknum ada yang rela memberikan imbalan. Allah SWT mengingatkan kepada orang-orang yang beriman, apabila terjadi benturan antara syariat dengan tradisi, maka orang tersebut harus mengedepankan aturan syariat yang berlaku.
Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 65, Allah SWT berfirman yang berbunyi:. Begitu pula dengan hukum syariat yang datangnya dari Allah SWT dan hukum tradisi buatan manusia.
Sementara itu, secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi karena Allah lah yang menetapkan hukum tersebut. Oleh karena itu, segala tradisi yang melanggar syariat tidak bole dipertahankan, sekalipun itu merupakan tradisi pribumi.
Sudah menjadi tradisi, Jelang Hari Raya Idul Fitri masyarakat biasanya memburu uang baru untuk digunakan pada saat lebaran nanti. Penukaran uang baru sebetulnya sudah difasuilitasi di bank-bank yang ditunjuk pemerintah.
Akan tetapi karena kebutuhan uang baru meningkat maka, warga pun memanfaatkan penukaran uang baru itu dengan menjualnya. Warga biasanya menyediakan jasa tersebut di pinggir-pinggir jalan menjelang hari raya.
Akan tetapi, kebiasaan penukaraan uang baru ini selalu menjadi pembicaraan hangat dikalangan para ulama di Indonesia. Menukar dengan membeli uang baru, jika ditinjau secara aturan syariat harus menjadi rujukan.
Sebabbanyak ulama yang mengharamkan praktik tukar-menukar uang rupiah karena terdapat riba di dalamnya. الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.
Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai ” (HR.
MENJELANG lebaran seperti sekarang ini, di samping deg-degan dan galau menunggu hasil sidang isbat Kemenag untuk menentukan awal syawal, ada tradisi unik yang mungkin hanya dilakukan oleh umat Islam Indonesia, yaitu tukar uang baru/receh. Semacam bagi rezeki untuk anak-anak kecil yang diberikan oleh sebagian orang tua kepada keluarganya, maupun anak-anak dari masyarakat sekitar.
Khusus pekerja pabrikan, tentu beberapa hari ini dapat menjadi waktu mencari penghasilan tambahan untuk membelikan baju baru bagi anak mereka. Pada tahun 2009 yg lalu, penulis juga mendapati beberapa penawar jasa tukar uang baru di salah satu terminal Jakarta. Dalam banyak hadis disebutkan, ada 6 jenis barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jelai –sya’ îr- (padi-padian yg biji atau buahnya keras), kurma dan garam. Maka, jika kita mengikuti pendapat para ulama besar ini, praktek tukar uang receh menjelang lebaran adalah tidak boleh. Di sisi lain, dari awal tidak ada sama sekali perjanjian akad wakalah antar dua belah pihak, penjual maupun pembeli. Beda kasusnya jika misalnya si Ahmad ditugaskan oleh kantor untuk menukarkan uang receh sejumlah 10 juta kepada bank tertentu, dengan upah 500 ribu rupiah.
Memang ada kaidah lainnya yg menyatakan; الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة, suatu hajat –kebutuhan- dapat menjadi kedaruratan (mendesak).