Tata Cara Memusnahkan Riba Adalah Dengan. Sahabat SRM , riba pasti akan dimuskankan oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al Baqarah ayat 276. Menurut Ibnu Katsir dalam Q.S Al Baqarah ayat 276, Allah memberitakan bahwa Dia memusnahkan riba dan melenyapkannya. Menurut Ibnu Katsir makna Allah memusnahkan riba berarti Allah akan melenyapkan harta riba secara keseluruhan dari tangan pelakunya, seperti memberinya musibah atau cara lainnya yang membuat hartanya habis dengan cepat. Menurut Ibnu Jarir dalam tafsir Ibnu Katsir, makna ayat "Allah memusnahkan riba" sama dengan makna hadist "Riba itu sekalipun (hasilnya) banyak, pada akhirnya berakibat menyusut.". (H.R Imam Ahmad) dan "Tidak sekali-kali seseorang memperbanyak melakukan riba, melainkan akibat urusannya itu akan menyusut.". Riba awalnya memang terlihat banyak, namun seiring berjalannya waktu justru akan semakin menyusut hingga bahkan tidak mampu untuk membayar bunganya.

Dalam Kitab Dhawabith ar-Riba, Riba akan menumbuhkan sifat kikir dan bakhil, sehingga akan menjadikan hartanya yang berlimpah seakan selalu kurang, seakan meminun air laut, semakin banyak diminun semakin haus. Ia seperti orang fakir miskin yang seakan tidak bisa memanfaatkan hartanya.

Para Ulama berkata "Hal ini lebih parah dari pada kondisi orang fakir.

Jenis-Jenis Riba

Tata Cara Memusnahkan Riba Adalah Dengan. Jenis-Jenis Riba

Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Riba dan Jenis-jenisnya. Riba ad Duyun adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi hutang piutang, baik hutang piutang pada jual beli barang atau atas pinjaman uang. DALIL AL QUR’AN QS. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Rasulullah Saw. bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa tidak dengan cara yang haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dalam medan perang, dan ….(HR.

Dari Abdullah berkata, Rasulullah Saw. berkata, Rasulullah Saw. Riba al buyu’, terbagi dua antara lain:. Yaitu pertukaran dua barang ribawi yang sejenis atau tidak sejenis, dalam klasifikasi yang sama, dengan adanya penangguhan. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib.

Allah Memusnahkan Riba dan Menyuburkan Sedekah

Tata Cara Memusnahkan Riba Adalah Dengan. Allah Memusnahkan Riba dan Menyuburkan Sedekah

Syaikh As-Sa’di mengungkapkan lagi bahwa sedekah itulah yang akan membuat harta itu berkembang dan semakin bertambah berkah. Dari ayat tersebut ditunjukkan bahwa riba itu haram karena Allah tidak suka bagi yang menghalalkannya dan pelakunya disebut terjerumus dalam dosa. Ibnu Katsir menyatakan bahwa ada kaitannya ayat 276 ditutup dengan “Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”, yaitu pelaku riba tidak ridha dengan apa yang Allah halalkan.

Makanya ia disebut menentang nikmat Allah dan zalim lagi berdosa karena memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 285).

ASURANSI SYARIAH

Tata Cara Memusnahkan Riba Adalah Dengan. ASURANSI SYARIAH

Di antara lembaga ekonomi tersebut adalah lembaga asuransi syariah. Perkembangan asuransi syariah[1] di Indonesia sendiri tidak terlepas dari adanya asuransi konvensional, berdasarkan hal tersebut masih ada ketidakpercayaan masyarakat dengan asuransi syariah dengan asumsi tidak ada perbedaan dengan konvensional dalam operasionalnya. Berdasarkan hal tersebutlah tulisan ini disusun guna memperkenalkan, memperjelas dan mengkaji tentang asuransi syariah, meskipun tidak mengurai secara mendetail, namun setidaknya tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara komprehensif tentang asuransi syariah baik dari historisitas perkembangan, dasar hukumnya, perbedaannya dengan asuransi konvensional dan kendala maupun startegi pengembangan asuransi syari’ah. Pengertian Asuransi Syariah Keberadaan asuransi syariah tentunya tidak terlepas dari adanya asuransi konvensional.

Oleh karena itu penyusun akan mengurai pengertian asuransi baik yang konvensional maupun syariah. [5] Banyak definisi tentang asuransi (konvensional). Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang ditanggungkan. [10] Sedangkan asuransi syariah atau takaful secara bahasa berasal dari kafala-yakfulu-kafalatan,[11] artinya menanggung.

Istilah takaful pertama kali digunakan oleh Daar al Mal al Islami, sebuah perusahaan asuransi Islam di Genewa yang berdiri tahun 1983. [16] Di Indonesia asuransi syariah belum mempunyai payung hukum, sehingga masih berpayung pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992.

[18] Pengertian lebih spesifik terdapat dalam Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang syariah adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan) risywah (suap), barang haram dan maksiat. [19] Sejarah Asuransi Syariah Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang, sebenarnya tidak dikenal pada masa awal Islam, akibatnya banyak literatur Islam menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal, walaupun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal di masa Islam, akan tetapi dalam historisitas Islam, terdapat beberapa aktifitas dari kehidupan pada masa Rasulullah SAW yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. [22] Tidak dapat disangkal bahwa keberadaan asuransi syariah tidak terlepas adanya asuransi konvensional yang telah ada sejak lama. Di Indonesia sendiri asuransi takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT.

Asuransi Takaful keluarga pada tahun 1994 dan PT. Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995.

[31] TEPATI itulah yang kemudian menjadi perumus dan perealisir dari berdirinya asuransi takaful Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Umum (asuransi kerugian). [34] Saat ini perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroperasi sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Mubarakah. [36] Landasan Hukum Asuransi Syariah Asuransi syariah mempunyai beberapa dasar hukum, yang akan diuraikan sebagai berikut: Al-Quran Praktik asuransi syariah tidak disebutkan secara tegas dalam al-Qur’an, tidak ada sebuah ayat pun secara nyata menjelaskan tentang praktik asuransi. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Ayat itu memuat perintah tolong-menolong antara sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam bidang asuransi para nasabah diharapakan dapat memberikan sebagian uang yang dimilikinya untuk digunakan sebagai dana sosial (tabarru’) yang digunakan untuk menolong salah satu anggota asuransi yang mengalami musibah. [38] Al-Nisa (4): 9 yang artinya sebagai berikut: |·÷‚u‹ø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts?

Dalam kaitannya dengan prinsip asuransi yang terkandung dalam hadits tersebut yaitu mewajibkan anggota untuk membayar uang iuran (premi) yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan ke ahli warisnya jika pada suatu saat terjadi peristiwa yang merugikan, baik dalam bentuk kematian nasabah atau kecelakaan diri. Menurut Abdul Manan, perundang-undang ini kurang mengakomodasi asuransi dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. 224/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Sedangkan dasar operasional asuransi syariah didasarkan pada fatwa DSN yaitu: Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Pedoman Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi takaful adalah akad takaful (saling menanggung) bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.

Bukhari dan Muslim). Sebagaimana firman Allah dalam QS al-Quraisy ayat 4 yang artinya “(Allah) telah menyediakan makanan untuk menghilangkan bhaya kelaparan dan menyelamatkan/mengamankan mereka dari mara bahaya ketakutan”, Firman Allah QS.

Dengan begitu maka asuransi takaful (syariah) merealisir perintah Allah SWT dalam al-Quran dan Rasulullah SAW dala sunnah tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga masyarakat. Dalam konsep syraiah keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad takafuli atau tolong- menolong dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep takaful bisa diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang diberikan oleh para peserta.

Dalam konsep takaful, apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau musibah selama menjadi peserta, maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan ke dalam dana tabarru’. Dalam AM.

Coudhury dalam bukunya Contribution to Islamic Ekonomic Theory, prinsip dasar tersebut ditambah 5 lagi sehingga menjadi 9 prinsip dasar, yaitu:[47] Tauhid (unity), prinsip ini adalah dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syariah islam. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberikan kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Struktur Kelembagaan dan Badan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia Struktur kelembagaan asuransi syariah secara garis besar sama dengan asuransi secara umum yakni adanya Komisaris, Direksi, Direktur Utama, Direktur Tkeni, Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pemasaran dan lain-lain, akan tetapi hal yang membedakkan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, selain tidak adanya riba di asuransi syariah, juga adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) dalam asuransi syariah. Badan hukum asuransi syariah di Indonesia yang selama ini beroperasi adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), hal tersebut bisa dilihat seperti keberadaan PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Umum (asuransi kerugian). Perbedaan Antara Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yaitu:[48] Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah adalah suatu keharusan. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong), yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan.

Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan. Sedangkan dalam asuransi konvensional, jika tidak ada klaim nasabah tidak mendapatkan apa-apa. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana Tidak ada Aqad Tolong menolong (Takafuli) Jual beli Investasi dana Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah) Investasi dana berdasarkan bunga Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan, perusahaan bebas menentukan investasinya. Dari rekening dana perusahaan Keuntungan (profit) Dibagi antara perusahaan dengan peserta dengan prinsip bagi hasil Seluruhnya menjadi miliknya perusahaan Sedangkan menurut Sun Life Financial (SLF), bahwa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada subjek 1) resiko, 2) kontrak, 3) tujuan bisnis, 4) operasional bisnis, 5) aturan investasi, 6) pembayaran kontribusi, 7) kepemilikan dana, 8) underwriting, 9) pengawasan, dan 10) manfaat pada produk asuransi.Sedangkan perbedaan secara lengkap bisa dilihat pada tabel berikut:[50] Dari beberapa pendapat di atas terdapat beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional sebagai berikut: Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya.

Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan. Di lain pihak masyarakat memiliki sedikit peluang untuk berhubungan dengan asuransi syariah, berkenaan dengan rendahnya kepentingan masyarakat terhadap produk asuransi syariah. Asuransi syariah sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Agar asuransi syariah bisa berkembang, maka diperlukan beberapa hal sebagai berikut: [52] Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memahami pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. 21/DSN-MUI/III/2002 tentang Asuransi Syariah.

[53] Kesimpulan Dengan pembahasan yang telah uraian di atas, maka penyusun dapat memberikan kesimpulan dari pembahasan makalah ini sebagai berikut: Pengertian Asuransi Syariah secara lebih spesifik terdapat dalam Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang syariah adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan) risywah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi konvensional dan asuransi syariah merupakan dua hal yang berbeda, baik dari dari prinsipnya yakni saling bertanggung jawab, saling membantu, saling melindungi), operasionalnya yang menghilangkan unsur gharar, maisir maupun riba maupun akad yang digunakannya yakni asuransi syariah menggunakan akad takafuli (tolong-menolong) sedangkan asuransi konvesional menggunakan akad tabaduli (saling tukar-menukar). 21/DSN-MUI/III/2002 tentang Asuransi Syariah. Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Kewenangan Peradilan Agama, cet 2, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2014. Undang-Undangan dan peraturan-peraturan Undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian Dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi Dan Reasuransi Dengan Sistem Syariah. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 224/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. Fatwa Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Pedoman Tabarru’ Pada Asuransi Syariah.

Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. [2] Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Kewenangan Peradilan Agama, cet 2, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2014), h. 237., lihat juga Abdul Halim Barakatullah, Hukum Lembaga Ekonomi Islam di Indonesia, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2011), h. 62. [4] Barakatullah, Hukum Lembaga..., Ibid.

[10] Manan, Hukum Ekonomi..., Ibid. [13] Barakatullah, Hukum Lembaga..., Ibid.

[15] Ibid., lihat juga Manan, Hukum Ekonomi..., Ibid. [16] Sula, Asuransi Syariah..., Ibid. [17] Manan, Hukum Ekonomi..., Ibid. [22] Dewi, Aspek-Aspek Hukum...., Ibid. Suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan didalam akad tersebut. Tidak adanya kemampuan untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, baik objek akad tersebut sudah ada maupun belum ada (bai’al-ma’dum), 2.

Tidak adanya kepastian objek akad yaitu adanya dua objek akad yang berbeda dalam transaksi, 9. Hukum riba menurut ulama fikh adalah haram.

[42] Barakatullah, S.Ag., S.H., M.H., Hukum Lembaga..., Ibid. Hasan Ali, Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis Dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2004), h. 125-136, lihat juga dalam Barakatullah, Hukum Lembaga..., Ibid., h. 68-70.

Perpaduan Antara Pandangan Ekonomi Konvensional Dengan

Sistem ekonomi yang berlaku saat ini menunjuk pada satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan kepada keputusan yang berimbas terhadap suatu proses produksi, konsumsi dan distribusi pendapatan.Oleh Karena itu, sistem ekonomi merupakan sesuatu yang penting bagi perekonomian suatu negara dan Sistem ekonomi terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks, misalnya ideologi , sistem kepercayaan, pandangan hidup, lingkungan geografi, politik, sosial budaya, dan lain-lain. Pada saat ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi negara-negara di dunia. Dalam konteks tulisan ini,kita semua mengetahui apa yang dimaksud ekonomi konvensional adalah sistem ekonomi kapitalisme yang hingga kini masih menjadi sistem ekonomi yang kuat di dunia.

bagaimana agar bisa merencanakan sesuatu di masa depan?, pertanyaan dan semua hal ini membutuhkan pendidikan yang bisa menjawab dan memberikan arah yang tepat serta jelas dalam menghadapi permasalah kehidupan. Islam merupakan agama yang memberikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan orang banyak yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, dan pendidikan. Sehingga timbul pertanyaan Bagaimana Islam memberikan rambu-rambu kepada manusia untuk menjawab permasalahan hidup tersebut ?

dan bagaimana perpaduan antara sistem kapatalis dengan munculnya sistem ekonomi berbasiskan syariah?dan bagaimana perpaduan antara pandangan ekonomi konvensional dengan ekonomi syariah melahirkan sebuah ekonomi yang baru dari sisteam yang telah ada? Seperti yang kita ketahui semua pada sistem ekonomi konvensional yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah sistem ekonomi kapitalis.

Lahirnya sistem ekonomi kapitalis, sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari perkembangan pemikiran dan perekonomian pada benua Eropa pada masa sebelumnya. Pada suatu masa, di Benua Eropa pernah ada suatu zaman dimana tidak ada pengakuan terhadap hak milik manusia, melainkan yang ada hanyalah milik Tuhan yang harus dipersembahkan kepada pemimpin agama sebagai wakil mutlak dari Tuhan. Pada zaman tersebut yang kemudian terkenal dengan sistem universalisme. Artinya kaum feodal yang bekerjasama dengan kaum agama, telah mempermainkan seluruh hak milik manusia untuk kepentingan mereka sendiri.

Gambaran yang dapat diperoleh dari zaman kaum agama dan feodal ialah manusia hidup seperti hewan, tidak mempunyai fikiran sendiri, tidak mempunyai hak atas dirinya sendiri dan semuanya hanyalah kaum agama yang memilikinya. Pada pertengahan abad ke-18, lahirlah paham baru yang dinamakan liberalisme dari Adam Smith (1723 – 1790) di Inggris.

Kaum borjuis ini akhirnya menimbulkan sistem ekonomi, yang kita dengan dan berakar sebagai sistem ekonomi kapitalis. Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah sangat rasional.

Ini berarti bahwa rasionaliti didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu memaksimumkan kepuasan atau keuntungan senantiasa berdasarkan pada keperluan (need) dan keinginan-keinginan (want) yang digerakkan oleh akal yang sehat dan kegiatan yang ingin menguasai dari setiap kegiatan ekonomi dan tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan kepuasan atau keuntungan mereka. Yang dimaksud constrain dalam ekonomi konvensional adalah terbatasnya sumber-sumber dan pendapatan yang dimiliki oleh manusia dan alam, akan tetapi keinginan manusia pada dasarnya tidak terbatas. Dalam ekonomi Islam yang dimaksud dengan constrain adalah terbatasnya kemampuan manusia baik dari segi fisik maupun pengetahuan untuk mencapai atau mendapatkan sesuatu sumber yang tidak terbatas yang telah disediakan oleh Allah SWT. Menurut ilmu ekonomi konvensional, sesuai dengan pahamnya tentang rational economics man, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas.

Segala hal yang berkaitan dengan dunia adalah urusan manusia itu sendiri sedangkan agama hanyalah mengurusi hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Oleh karena itu, kapitalisme sangat menjunjung tinggi pasar yang bebas dan menganggap tidak perlu ada campur tangan pemerintah.

Inilah salah satu paradigma ilmu ekonomi konvensional yang sejalan dengan sejarah yang ada telah timbulkan dan muncul kepermukaan sebuah yang terkemua tetang Prinsip-prinsip Kapitalisme yang terakomodir dalam kehidupan yang ada dalam suatu tatanan sistem yang telah ada yang berdasarkan pada:. Kapitalisme perdagangan. Semua itu telah membangkitkan revolusi industri di Inggris dan Eropa menjelang abad ke-19.Kapitalisme industri ini tegak di atas dasar pemisahan antara modal dan buruh yakni antara manusia dan mesin. Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh jalan kedamaian dan kesejahteraan dunia dan akhirat.

Pada dasarnya prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Pada Sistem Ekonomi Kapitalis. Prinsip ekonomi kapitalis adalah:.

Pada Sistem Ekonomi Komunis/sosialis. - Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur`an dan Sunnah Rasul. Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya. Prinsip yang ada dalam ekonomi Islam adalah:. - Hak terhadap harta.

Dasar-dasar Ekonomi Islam:. Dasar-dasar ekonomi Islam adalah:.

Pokok-pokok Ekonomi Islam. Struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Ibnu Khaldun telah memberikan definisi ekonomi yang lebih luas dengan menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu pengetahuan yang positif maupun normatif.

Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:.

Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981.

Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi kerja sama ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma` para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian.

Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Menurut M. Abdul Mannan, ekonomi Islam adalah“sosial science which studies the economics problems of people imbued with the values of Islam”Menurut Khursid Ahmad, ekonomi Islam adalah a systematic effort to try to understand the economic problem and man`s behavior in relation to that problem from an Islamic perspective.

Dari berbagai definisi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam).Sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam menurut Umer Chapra Adalah sebagai berikut:. Implikasi dari prinsip ini adalah: (1) pemenuhan kebutuhan pokok manusia, (2) sumber-sumber pendapatan yang halal dan tayyib, 3) distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, (4) pertumbuhan dan stabilitas.

Sistem pola ekonomi islam. Sistem ekonomi islam mulai lahir (kembali) pada era 40-an sampai 80-an dimana pada saat itu sistem ekonomi dunia dikuasai oleh dua sistem besar yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme lahir menjadi sebuah ideologi bukan sebuah sistem.

Sosialisme lahir sebagai buntut dari kesalahan sistem ekonomi klasik (sistem pasar) yang tidak dapat mendistribusikan kekayaan secara adil dan sampai saat ini tidak muncul. Sistem ekonomi islam lahir kembali sebagai reaksi atas kegagalan sistem kapitalis dan sosialis dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Di lain pihak ada pembenaran-pembenaran terhadap penerapan kedua sistem tersebut, lewat percontohan negara-negara yang sukses menerapkan kedua sistem ekonomi tersebut. Ada pendapat yang mengatakan bahwa ekonomi etis merupakan paradigma baru ekonomi islam (Dimyati: 2007).

Tetapi dalam tulisan ini tidak akan membahas lebih lanjut tentang paradigma tersebut. Pertanyaan pertama, bagaimana cara menggali sistem ekonomi islam? Pertanyaan ini mengkaji lebih mendalam bagaimana cara menggali ilmu ekonomi islam agar dapat menjadi sebuah sistem yang ideal secara ilmiah maupun agama. Ilmu ekonomi islam (Islamic Economics) harus digali dari penelitian dan observasi perilaku ekonomi manusia. Ilmu ekonomi islam tidak bisa hanya berpedoman kepada Al-qur`an dan Hadist, tetapi juga harus dibuktikan lewat pendekatan ilmiah dengan metodologi. Asmuni Syukir (2002) menjelaskan, metodologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang cara-cara atau jalan yang ditempuh untuk mencapai suatu tujuan dengan hasil yang efektif dan efisien.

Untuk menjadikan ekonomi islam sebagai sebuah sistem, metodologi burhani sangat diperlukan, karena ilmu-ilmu barat pada umumnya digali dari realitas yang ada pada manusia, kemudian disempurnakan oleh penalaran akal dan menjadi sebuah teori-teori. Berbeda dengan islam, selain ilmu ekonomi islam digali dari realitas-realitas kehidupan manusia, tetapi kedudukan wahyu tidak bisa dinafikkan. Ilmu ekonomi islam bersumber pada wahyu (Al-qur`an) dan wahyu berasal dari firman-firman tuhan (Allah), oleh sebab itu islam menganggap bahwa ekonomi islam (mu`amalah) datangnya dari Allah. Dianalogikan menjadi aqidah sebagai fondasi, akhlak sebagai tiang dan atapnya adalah syariah. Pertama adalah aqidah. Jika manusia memiliki aqidah yang kuat, pasti dia akan berhati-hati dalam melakukan aktivitas ekonomi.

Dalam ekonomi klasik, Adam Smith melahirkan teori-teori ekonomi karena mempelajari perilaku (behaviour) manusia pada waktu itu. Oleh karena kegiatan ekonomi sebagian besar dilakukan oleh perilaku-perilaku manusia.

Akhlak yang baik (akhlaqul karimah) akan berfungsi dan berjalan dengan baik jika didasari oleh aqidah yang kuat pula. Karena baik atau tidak aqidah seseorang dapat dilihat dari perilaku atau akhlanya.

Ketiga adalah syariah. Ketika akan menjalankan sistem ekonomi islam regulasi hukum (syariah) cukup diperlukan, agar dapat menjadi patokan dan petunjuk bagaimana menjalankan ekonomi islam secara baik.

Dari ketiga aspek diatas merupakan dasar-dasar ketika akan menjalankan sebuah sistem ekonomi islam. Kondisi yang berlaku saat ini. Menurutnya pelemahan yang terjadi pada salah satu mesin utama pertumbuhan global dalam hal ini China tidak bisa diabaikan begitu saja. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas.

Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial. Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata,demikian hal yang sama dikemukan oleh Bank Dunia mengingatkan kondisi ekonomi global saat ini masih lemah dan rentan sehingga berpotensi semakin volatil atau kurang stabil.Selain itu, negara didunia misalkan Jepang juga masih berlanjut dengan pertumbuhannya yang lemah, antara lain karena dilonggarkan kebijakan moneter mereka dan penerapan suku bunga negatif. Kondisi perekonomian global yang tengah melemah saat ini menjadi tantangan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Ini terjadi di hampir semua negara di dunia yang ekonominya tergolong besar di dunia,",pola besarnya di lihat dari jarak antara fluktuasi/naik-turunnya harga saham pada saat ini berbeda dengan pola volatilitas pada masa lalu. Pertumbuhan ekonomi global yang saat ini masih rendah, menjadi pertanda bahwa ekonomi dunia semakin sulit mencari sumber pertumbuhan. "Apalagi kalau kita lihat negara per negara, tidak ada satu pun negara yang bisa menghindari volatilitas.

Ketidakpastian kondisi ekonomi Indonesia sendiri terjadi sejak Kuartal I tahun 2015. Ketidakpastian ekonomi ini kemudian berdampak sangat nyata dengan efek yang dirasakan oleh semua kalangan dari para pengusaha besar hingga rakyat jelata.ketidak jelasan dan labilnya ekonomi ini memang sudah merupakan hal yang hampr tidak bisa di hindari bagi semua negara. Visi ini adalah cara ampuh untuk mengatasi kondisi Volatile atau perubahan yang sementara dan cepat. Kejelasan atau ketajaman (clarity) memang sangat dibutuhkan setiap pebisnis untuk mengatasi kondisi Complex atau rumit yang diakibatkan dari ketidakpastian ini.

Dengan ketajaman maka segala kompleksitas yang ada dalam situasi yang tidak pasti bisa diurai satu per satu. Karena hanya dengan bertindak (action) Anda akan menciptakan sebuah dampak atau perubahan.

Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan misalnya, di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas. Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial.

Kekurangan keberhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata,demikian hal yang sama dikemukan oleh Bank Dunia mengingatkan kondisi ekonomi global saat ini masih lemah dan rentan sehingga berpotensi semakin volatil atau kurang stabil,dan bagaimana supaya bisa membaca peluang yang ada, shingga bisa mengatasi benturan yang mungkin timbul, bagaimana agar bisa merencanakan sesuatu di masa depan, hal ini membutuhkan pendidikan yang bisa menjawab dan memberikan arah yang tepat. Islam merupakan agama yang memberikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan orang banyak yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, dan pendidikan serta yang terpenting ekonomi islam memberikan rambu-rambu kepada manusia untuk menjawab permasalahan hidup terhadap tumbuh kembangnya perekonomian secara global. Jakarta: Ciputat Pers,hlm. Syariah, Jakarta : P.T Bumi Aksara,. Ilmu Ekonomi Islam: Sebuah Paradigma Baru?. M. astangin 2015 TERJEMAHAN Studies in Islamic Economics, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa, t.t.

Membuat, melihat & mengedit bookmark

Anda akan menemukan bookmark di bawah kolom URL. Untuk mengaktifkan atau menonaktifkan kolom bookmark, klik Lainnya Bookmark Tampilkan Kolom Bookmark. Memindahkan bookmark ke dalam folder Di komputer, buka Chrome. Anda juga dapat menyalin dan menempelkan bookmark dalam urutan yang diinginkan.

Memindahkan bookmark ke folder Di komputer, buka Chrome. Di bagian kanan atas, klik Lainnya Tambahkan folder baru.

Jika menggunakan kolom bookmark, Anda dapat menambahkan folder dengan mengklik kanan pada kolom bookmark.

Related Posts

Leave a reply