Saham Termasuk Riba Atau Tidak. Reksadana konvensional adalah reksadana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan; seperti saham, obligasi, dan deposito; dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"). Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar. Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut :. a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI. Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah ("DPS") yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk. Jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal.
Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS. Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.
Manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam reksadana syariah adalah:. Kemudahan berinvestasi, investor tidak perlu melakukan analisis mendalam karena dikelola oleh MI. Biaya investasi di reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan MI.
Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana syariah yang diinginkan. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang dimiliki. Reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (ETF). Tertarik berinvestasi yang halal dan bebas riba di reksadana syariah? Dalam 1 tahun terakhir (per 13 Maret 2019) top 10 reksadana syariah di Bareksa berhasil mencetak return hingga 13,73 persen. Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor).
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Saham Menurut Hukum Islam. Dalam perkembangannya, Agus Triyanta dalam buku Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya Pada Prinsip-Prinsip Islam (hal. Transaksi Saham yang Dilarang. Dalam praktik, tidak semua instrumen saham atau tindakan terkait saham itu dibolehkan, karena ada juga larangan (keharaman) . Karena mengandung unsur yang dilarang, jual beli saham yang awalnya mubah/boleh berubah menjadi haram. Larangan transaksi saham pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dilarang dalam hukum Islam.
Larangan transaksi saham dengan cara yang dilarang prinsip syariah. Transaksi saham dengan penawaran dan/atau permintaan palsu; Transaksi saham yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa; Perdagangan atas barang yang belum dimiliki; Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik; Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba); Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar); Perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Untuk lebih meyakinkanmu yang masih bertanya-tanya apakah reksadana halal, berikut penjelasan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan status investasi reksadana sebagai bagian dari proses jual beli yang diperbolehkan di mata Islam.
Dengan begitu, kamu yang masih ragu untuk berinvestasi reksadana karena takut akan statusnya di mata Islam, bisa cek fatwa MUI tersebut supaya lebih meyakinkan. Syariat ini di antaranya adalah mudharabah dan wakalah. Umat Muslim bisa berinvestasi di reksadana syariah.
Untuk umat Muslim, kamu bisa berinvestasi pada tiga aset ini di investasi reksadana syariah. Investasi reksadana boleh dilakukan karena termasuk kegiatan jual beli yang sesuai dengan syariat dan anjuran Islam.