Riba Yang Terjadi Karena Adanya Tambahan Pembayaran Hutang Disebut. Pada kesepakatan yang mereka buat, pembayaran harus lunas selama 5 tahun dengan cara di angsur. Tetapi, Haris tidak dapat melunasi hutangnya, setelah itu Intan memberikan perpanjangan kredit dengan syarat akan dikenakan denda sebesar 10%. Hal tersebut termasuk Riba Nasi’ah karena harga emas belum tentu sama pada setiap bulannya. Hal ini termasuk Riba Fadhl karena berat dan jenis yang dimiliki kedua emas tersebut berbeda.
Nah untuk menambah dan memperluas pengetahuan adik-adik tentang materi lainnya, kalian bisa buka link di bawah ini :.
Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan.
Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Yaitu adanya kelebihan pada pertukaran dua barang ribawi yang sejenis. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama.
Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR. Kemudian lakilaki tersebut datang kepada Rasulullah Saw dengan segantang kurma Janib.
Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta.
"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Ada banyak hal yang diatur dalam hukum Islam, salah satunya adalah diharamkannya riba. Sedangkan, para ulama mengemukakan bahwa arti dari nasi’ah yaitu mengakhiri atau menangguhkan. Sehinga, bisa disimpulkan, arti dari riba nasi’ah adalah pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang/modal yang ditangguhkan dan diakhiri pembayaran. Dalam dunia akuntansi atau bank konvensional, praktek riba nasi’ah ini bisa dikatakan sebagai bunga. Riba nasi’ah diperoleh sebagai syarat atas pembayaran yang ditangguhkan atau sederhananya hutang. Guna menghindari riba fadhl, maka ada dua syarat dalam transaksi yang harus Anda penuhi ketika melakukan jual beli benda ribawi, diantaranya yaitu:.
Namun, jika terdapat indikasi riba dalam praktek jual beli tersebut, maka akan menjadi sesuatu yang haram. Riba nasi’ah contohnya saat ada seseorang menjual 1kg gandum kepada orang lain seharga Rp5000 dengan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Jika terjadi seperti ini, maka tambahan harga tersebut termasuk dalam riba nasi’ah yang mana hukumnya adalah haram.
Sebagai umat muslim yang mengharap berkah Allah SWT, wajib rasanya bagi Anda untuk memahami apa saja larangan agama, termasuk dalam hal transaksi bisnis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi. "Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya.
Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah. Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan.
Di masa sekarang kita mengenal ada inflasi yang ekstrem, sehingga membuat nilai mata uang anjlok. Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?
Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram. Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik.
Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Persoalan hukum timbul terletak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran atau pelunasan jumlah-jumlah hutang yang wajib dibayar oleh B kepada A berdasarkan surat pernyataan tersebut, dimana B hanya membayar 25% dan sisanya 75% dia menganggap telah membayar kepada A dan sebaliknya A merasa tidak pernah menerima sisa jumlah tersebut. Alternatif yang bisa ditempuh oleh A adalah mengajukan gugatan secara perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Yang perlu disiapkan juga adalah bukti bahwa sudah ada upaya dari A untuk meminta kepada B agar memenuhi perjanjian (lihat pasal 1243 KUHPerdata). Bisa juga si B langsung mengirimkan peringatan sendiri tanpa melalui pengadilan dalam bentuk somasi. Di gugatan tersebut A bisa menuntut B agar membayar ganti rugi ditambah bunga dan keuntungan yang sekiranya didapat seandainya B melaksanakan perjanjian.
Kalau A mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, A juga harus dapat membuktikan adanya kerugian yang A terima.