Riba Yang Disebabkan Hutang Piutang Yang Dikenakan Bunga Tinggi Disebut. Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.". "Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis riba perlu dipahami setiap muslim. Baik itu dalam persoalan hutang piutang maupun jual beli, diperlukan pemahaman agar kamu tidak terjerumus ke dalam riba. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.
Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga. Jenis-jenis riba dibagi menjadi riba tentang piutang dan riba jual beli. Dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (26/1/2020) tentang jenis-jenis riba.
Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram.
Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat waktu. Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik. Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional.
Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam:. Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa pilihan yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. "Inti riba nasi’ah adalah pinjaman uang yang harus ada tambahan dalam pengembaliannya," katanya.
Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi. "Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya. Seandainya saat pengembaliannya B memberi tambahan kepada A menjadi 11 juta, kasus ini tidak bisa dihukumi sebagai riba.
Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah. Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan. Di masa sekarang kita mengenal ada inflasi yang ekstrem, sehingga membuat nilai mata uang anjlok.
Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?
terutama untuk yang beragam muslim pastinya sudah familiar ketika mendengar kata riba. Secara umum, riba adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.
Jika peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi. Dengan kondisi bingung, tanpa bertanya atau berkonsultasi kepada yang mengerti, mirisnya sering kali masyarakat membenarkan praktek riba. Selain itu, tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enak benda ribawi.
Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 90.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 95.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba.
Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan. Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba.
Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.
10/1998, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”. Dengan demikian sangat keliru kalau dikatakan telah terjadi praktik "bank gelap" yang merupakan suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" bila ia menghimpun dana masyarakat dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagi berikut. Bahkan dalam sistem Hukum Adat, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No.
Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dan mengenai batasan besarnya bunga sampai saat ini (menurut pengetahuan penulis) belum ada aturan hukumnya. Sehingga tidak tepat kalau Pemerintah dikatakan sebagai pihak yang menetapkan besarnya suku bunga bank.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).