Riba Yang Diharamkan Dalam Islam Ketika Bertransaksi. Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.
Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec. Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba.
Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya. “Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.
Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
Riba menurut In M. Umer Chapra yang dikutip dari buku Agus Triyanta, Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam (hal. Menurut Abu Al-A’la Al-Mawdudiy dan In M. Umer Chapra, dikutip dari buku yang sama oleh Agus Triyanta (hal.
[1] Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Larangan riba dalam perbankan syariah juga dibenarkan oleh Agus Triyanta (hal. 44), riba yang sudah menjadi tradisi yang jamak terjadinya di antara masyarakat sebelum masa Islam terbukti telah membahayakan bagi masyarakat, dan untuk itulah maka Islam melarangnya .
Larangan Islam terhadap kegiatan ekonomi yang tidak adil ini secara terang benderang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Institusi keluarga, pendidikan, teman sebaya, kelompok etnis, media elektronik dan internet, merupakan berbagai sumber lahirnya prinsip etika. Akan tetapi, kebanyakan orang menjadikan keyakinan agamanya sebagai sumber utama panduan beretika (Lawrence dan Weber, 2017). Termasuk dalam hal bisnis, banyak muncul pemikiran bagaimana etika yang seharusnya diterapkan di dalamnya. Sidani dan Ariss (2014), menyimpulkan empat konsep yang muncul dari Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali sebagai berikut:. Memperhatikan hukum merupakan kunci penting dari perilaku moral, dan dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan tentang hal itu. Al-Ghazali menganggap bekerja dan mencari nafkah merupakan kebajikan, kemudian beliau mejelaskan bahwa seharusnya tujuan berbisnis adalah mendapatkan cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga membuat seseorang tidak bergantung pada orang lain.
Akan tetapi, jangan terlalu larut dalam berbisnis sehingga mengalihkan sesorang dari kebutuhan spiritualnya karena menurut Al-Ghazali ada lebih banyak kehidupan diluar sekedar mencari uang. Sehingga perlunya sikap adil dan peduli terhadap stakeholder supaya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan. Hal ini dikarenakan ia tidak hanya puas jika bisnis sekadar mematuhi hukum dan pasar tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial berupa berbuat baik lebih dari yang diwajibkan.
Oleh karena itu, pemisahan aspek bisnis dari nilai dianggap kekeliruan oleh beberapa pihak yang mendorong para pemikir postmodernism untuk melakukan perubahan dan memperkenalkan kembali dimensi moral dalam bisnis pada beberapa dekade terakhir.
Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi.
Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba. Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.