Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. TRIBUNMANADO.CO.ID - riba merupakan perbuatan haram dalam agama Islam. Tapi bagaimana kalau riba di legalkan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tapi untuk mendapatkan kendaraan sepeerti mobil atau motor,kredit menjadi salah satu cara mempermudah untuk mendapatkan alat transportasi. Kredit adalah salah satu jenis riba yang pada hakikatnya menurut ajaran islam dilarang. Harga yang lebih ini dalam Islam disebut riba. Menurut Ustaz Abdul Somad kita dapat membeli barang secara kredit dan terhindar dari riba.

Namun, harus memenuhi syarat tertentu saat melakukan transaksi. Dalam video YouTube yang diunggah Sahabat Islam pada tanggal 7 Juni 2018, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bagimana cara transaksi kredit tanpa riba. Dalam video pada menit 6:31 UAS membacakan salah satu pertanyaan dari jamaah yang menanyakan hukum kredit dan cara kredit yang dibolehkan.

Ustaz Abdul Somad bikin lega, penjelasan kredit mobil ternyata

Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad bikin lega, penjelasan kredit mobil ternyata

Banyak orang takut melakukan pembelian mobil secara kredit, namun menurut Ustaz Abdul Somad dijelaskan beli kedit mobil tidak riba. Bagi sebagian orang, membeli kendaraan secara kredit banyak dinilai sebagai riba yang diartikan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Sehingga banyak orang yang khawatir bahkan bimbang untuk mengambil keputusan membeli mobil secara kredit. Jika beberapa penceramah menyebut membeli mobil atau kendaraan secara kredit disebut sebagai riba, tidak halnya dengan Ustaz Abdul Somad.

Dalam kecamata ilmu UAS sapaan akrab Ustaz Abdul Somad, jika pembelian kendaraan secara kredit bukanlah perkara riba atau dilarang. Konteks riba dalam hukum jual beli, dijelaskan Abdul Somad atas pertanyaan yang diajukan melalui laman Somadmorocco, dimana penanya meminta penjelasan kepada UAS terkait rencananya membeli mobil dengan sistem pembelian secara kredit.

Bayar Cicilan Motor dan Rumah Disebut Riba, Ini Jawaban Ustadz

Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. Bayar Cicilan Motor dan Rumah Disebut Riba, Ini Jawaban Ustadz

Jakarta, Muslim Obsession – Banyak umat Islam yang masih dibingungkan dengan skema pembiayaan kredit untuk pembelian kendaran baik motor, mobil, ataupun rumah. Padahal jutaan orang kini rata-rata memilih melakukan transaksi pembelian melalui model kredit. Namun ada juga yang masih ragu, dan memilih untuk tidak melakukan transaksi pembelian kredit. Sebagian menyebut boleh, tapi tak sedikit yang keras menolaknya karena dianggap riba.

UAS menuturkan membeli kendaraan dengan cara mengangsur sejatinya boleh, tidak haram. Beda halnya ketika kendaraan itu dibelikan pihak bank, lalu sebagai konsumen ia kemudian menyicilnya setiap bulan.

Soalnya, konsumen sama saja menebus barang tersebut dengan harga sedikit lebih mahal. Secara sederhana menurut UAS yang diperbolehkan, yakni menghutang benda dan mengangsurnya setiap bulan. Bukan menghutang uang dengan bunga untuk kemudian dibelikan kendaraan secara tunai.

Ia juga berkisah, praktik kredit sebenarnya sudah diterapkan sejak zaman Nabi.

Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba, Ini Kata Ustadz Abdul

Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba, Ini Kata Ustadz Abdul

BANTENRAYA.COM - Kredit menjadi salah satu alternatif bagi warga yang ingin memiliki barang, seperti kendaraan bermotor. Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), jika kredit tersebut antara barang dan uang dibolehkan. Dikutip bantenraya.com dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official berjudul 'Tanya Jawab tentang Fiqih di Masjid Nurul Imah, Tani Asih, Medan Sunggal pada Jumat, 1 November 2021, UAS mencontohkan, transaksi kredit.

Baca Juga: Rumah Atta Halilintar Kemalingan, Motor Milik Karyawanya Hilang dalam Sekejap. "Misal ada yang jual motor ke saya, jual motor pak ustad 10 juta cicillah, selama 10 bulan cicil, sebulan 1 juta. Jual beli kredit tidak ada keberatan di dalamnya, berati boleh," kata UAS.

Meskipun, kata UAS, harga kredit lebih mahal dibandingkan kontan, tidak apa-apa. Karena penjual dan pembeli sama-sama dapat untung.

Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Polda Jatim Bantah Lambat.

Wow! Ustad Abdul Somad Bagi Tips Cicil Kendaraan Tanpa Riba

Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. Wow! Ustad Abdul Somad Bagi Tips Cicil Kendaraan Tanpa Riba

ZONA BANTEN – UAS atau Ustad Abdul Somad ternyata menaruh perhatian terhadap fenomena yang ada di masyarakat kita. Baca Juga: Terancam Cerai, Aldebaran Jujur Reyna Anak Kandung Andin? UAS lantas menerangkan hukumnya jika seseorang membeli kendaraan secara kredit. Bukan hanya itu, beliau juga menjelaskan tips cicil kendaraan tanpa riba.

Ini disampaikan UAS ketika memberikan ceramah kepada para pelawak Indonesia sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang diunggah 16 Januari 2021. Baca Juga: 2.2 ShopeePay Cashback Festival Meriahkan Bulan Februari.

Kredit Kendaraan Hukumnya Bisa Halal? Begini Kata Ustadz Abdul

Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. Kredit Kendaraan Hukumnya Bisa Halal? Begini Kata Ustadz Abdul

Suara.com - Di tengah banyaknya keluhan 'ekonomi seret' akibat merebaknya virus corona, kredit kendaraan tentu dianggap sebagai jalur cukup memudahkan untuk mempunyai tunggangan yang dibutuhkan. Namun, beberapa orang khususnya umat Islam tentu sungkan mengajukan kredit kendaraan karena bisa jadi hal tersebut termasuk riba. Menurut ahli agama, Ustaz Abdul Somad, rupanya kredit kendaraan hukumnya halal dengan syarat tertentu. Ia berujar bahwa kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang. Baca Juga: Lawan Polisi, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas di Kaki. Namun, jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram.

Sosok yang juga banyak dikenal dengan sebutan UAS ini membeberkan perbedaan kredit kendaraan yang terjadi di bank syariah dengan bank konvensional. "Di bank syariah, kendaraan itu dibeli oleh mereka (pihak bank,-red) secara kontan, barulah nasabah membeli kendaraan ke bank tersebut dengan cara mencicil, jadi akadnya bukan uang dengan uang, tetapi uang dengan barang," terang UAS. Baca Juga: Potret Mas Kawin Unik yang Bikin Melongo, Anak Motor Wajib Tahu.

Bolehkan Melebihkan Uang Pinjaman dalam Islam? Ustadz Abdul

Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. Bolehkan Melebihkan Uang Pinjaman dalam Islam? Ustadz Abdul

Bolehkan Melebihkan Uang Pinjaman dalam Islam? Ustadz Abdul Somad Bicarakan Riba dan Hadiah. Ayuningtyas Notomihardjo.

Mau Kredit Kendaraan Tapi Takut Riba? Begini Penjelasan Ustaz

Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. Mau Kredit Kendaraan Tapi Takut Riba? Begini Penjelasan Ustaz

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Di tengah banyaknya keluhan 'ekonomi seret' akibat merebaknya virus Korona, kredit kendaraan tentu dianggap sebagai jalur cukup memudahkan untuk mempunyai tunggangan yang dibutuhkan. Namun, beberapa orang khususnya umat Islam tentu sungkan mengajukan kredit kendaraan karena bisa jadi hal tersebut termasuk riba. AYO BACA : 4 Cara Ampuh Cek Keaslian BPKB, Jangan Sampai Tertipu! Menurut ahli agama, Ustaz Abdul Somad, rupanya kredit kendaraan hukumnya halal dengan syarat tertentu. Ia berujar bahwa kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang. AYO BACA : Stadion Manahan Layak Jadi Venue Piala Dunia U-21.

Namun, jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. "Duit dengan duit termasuk riba," ujarnya pada media sosial Youtube. Sosok yang juga banyak dikenal dengan sebutan UAS ini membeberkan perbedaan kredit kendaraan yang terjadi di bank syariah dengan bank konvensional.

UAS Jelaskan Mengapa Islam Anjurkan Jangan Endapkan Uang

Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. UAS Jelaskan Mengapa Islam Anjurkan Jangan Endapkan Uang

Islam justru menganjurkan untuk memutar uang yang dimiliki agar beredar di masyarakat. Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskannya dalam ceramah yang ditayangkan melalui video streaming di akun youtube resminya, Sabtu (18/7). Misalnya seseorang ketika sudah pensiun lalu mendapat uang senilai Rp 5 miliar, kemudian disimpan di bank. UAS melanjutkan, orang yang meminjamkan uangnya sebagai modal usaha itu doanya akan lebih khusyuk.

"Muncul adrenalin, ada silaturahim, doa, dan interaksi sosial," kata alumni Universitas al-Azhar Mesir itu. Ustadz yang menyelesaikan pendidikan S2 di Darul Hadits Maroko itu juga mengingatkan, dalam berbisnis, prinsip yang harus dimiliki sebagaimana ajaran Rasulullah di antaranya yakni ambil untung sedikit tetapi banyak pelanggan.

Bila prinsipnya agar mencari keuntungan sebesar-besarnya dari satu atau sedikit orang, apalagi menyulitkan, menekan hingga menipu, tentu pelanggan yang telah bertransaksi itu tidak akan datang lagi.

Hukum Riba Kredit dalam Syariat Islam, Simak Penjelasan Ustadz

Riba Menurut Ustadz Abdul Somad. Hukum Riba Kredit dalam Syariat Islam, Simak Penjelasan Ustadz

RINGTIMES BANYUWANGI - Ini penjelasan Ustadz Somad tentang hukum riba kredit dalam syariat Islam, yang mana setiap orang hampir pasti pernah melakukan pinjaman atau hutang di Bank. Riba merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dalam agama Islam.

Sebagian umat Islam pasti tidak asing dengan kata riba, yang biasanya dipaparkan oleh Ustadz atau Kyai pada waktu ceramah agama di masjid, pengajian dan lain-lain. Hal tersebut didasarkan dari presentasi jumlah uang yang telah dipinjam atau pinjaman pokok. Di dalam kitab suci agama Islam Al-Quran diterangkan bahwa Allah SWT telah berfirman yang didalamnya melarang secara tegas bagi umat Islam untuk memakan harta dari riba. Seperti ayat dibawah ini, diambil dari Al-Quran yang melarang melakukan riba.

Related Posts

Leave a reply