Riba Menurut Imam Al Ghazali. Karya beliau antara lain: Maqasid al-Falasifah, Tahafut al-Falasifah, Fazaih al-Batiniyah wa Fazail al-Mustaziriyah , al-wasit, al-Basit, al-wajiz, al-Iqtisad fi al-I’tiqad, Risalah al-Qudsiyyah, Qawa’id al-‘Aqaid, Jawahir al-Quran, Bidayat al-Hidayah, a-Qistas al-Mustaqim, al-Arba’in fi Usul ad-Din, Ihya’Ulum ad-Din, al-Munqiz min ad-Dalal, al-Mustasfa min ‘ilm al-Usul, Iljam al-Awam ‘an ‘Ilm al-Kalam, dan karyanya yang terakhir Minhaj al-‘Abidin. Menurutnya, manusia dilahirkan dengan membawa naluri untuk melakukan kegiatan ekonomi. Dengan kata lain uang adalah barang yang disepakati fungsinya sebagai media pertukaran (medium of exchange).

Sedangkan teori evolusi uang yaitu k urang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator), b arang tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility of goods), dan k eharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants) . Dalam padangan al-Ghazali para pelaku riba tergolong kedalam kelompok kufur nikmat. Uang yang apabila ditarik dari sirkulasi dan ditimbun oleh seseorang maka akan berdampak buruk bagi perekonomian, Sebab dengan demikian jumlah uang beredar (JUB) akan berkurang. Larangan penimbunan uang (kanz al-mal, money hoarding) terdapat dalam firman Allah: “Dan barang siapa menimbun emas dan perak serta tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka berilah kabar kepada mereka akan siksa yang teramat pedih.” (Q.S At-Taubah :34). Teori evolusi pasar menurut al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. L aba normal seharusnya berkisar antara 5 sampai 10 persen dari harga barang.

Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali, Intelektual Multidimensi Dari Rahim

Riba Menurut Imam Al Ghazali. Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali, Intelektual Multidimensi Dari Rahim

Sumbangsih pemikirannya terhadap perkembangan peradaban memang membuatnya pantas untuk ditulis dengan tinta emas sejarah. Sebut saja; Ihya Ulumuddin, Mizanul ‘Amal, Kimiyau as-Sa’adah, Maqashid al-Falasifah serta masih banyak yang lainnya. Dan, tahukah Anda bahwa dengan keluasan ilmunya, Al-Ghazali juga telah menyumbangkan sejumlah pemikiran terkait konsep ekonomi Islam. Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat.

Al-Ghazali menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang. Ia mengidentifikasikan tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu: Pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan.

Al-Ghazali memfokuskan kegiatan ekonominya pada jenis aktivitas yang sesuai dengan dasar-dasar ekonomi islam yakni dalam tiga pembagian, pertama, terkait produksi barang-barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial. Menurutnya riba merupakan penyalahgunaan fungsi uang yang berbahaya, sebagaimana penimbunan barang untuk kepentingan individual.

Mengenal 5 Macam Riba Menurut Islam Beserta Dalilnya

Riba Menurut Imam Al Ghazali. Mengenal 5 Macam Riba Menurut Islam Beserta Dalilnya

Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. "Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Related Posts

Leave a reply