Riba Menurut Bahasa Dan Istilah. Kita masih perlu mendefinisikan riba menurut istilah supaya mendapatkan pemahaman secara utuh. Riba dapat didefinisikan sebagai segala transaksi jual beli yang diharamkan oleh syariat islam.
Salah satu sahabat Rasulullah sallallahu alayhi wa sallam yang bernama Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu menyatakan pesan tersirat bahwa transaksi najasy termasuk riba. Ketimbang disebut riba, perbuatan tersebut lebih condong termasuk kepada transaksi yang haram. Maka, riba disini dapat dipahami sebagai makna yang lebih luas yaitu harta haram.
Baca juga: Riba Jahiliyah dan Contohnya Yang Banyak Terjadi Di Masa Kini. Kurma hijau masih belum layak konsumsi sehingga harus menunggu lama hingga bisa dipanen untuk dikonsumsi.
Perbuatan tersebut dilarang oleh syariat islam karena jual beli kurma hijau yang belum matang tidak bisa diprediksi. “Sungguh termasuk riba adalah menjual kurma dalam kondisi masih hijau dan belum enak dikonsumsi.” (Takmilah al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, as-Subki, 10/21). Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran tanpa ada pengganti.
Uang 10 rb ini adalah tambahan yang harus ditanggung peminjam tanpa ada penganti atau penyeimbangnya. Makna “tambahan” pada riba dalam arti sempit dapat kita uraikan lebih lanjut, yaitu:. Tambahan yang muncul karena adanya perbedaan waktu pertukaran benda ribawi, disebut riba Nasiah. Pengertian inilah yang seringkali dijadikan pemahaman umum mengenai riba di kalangan masyarakat. Silahkan ikuti tulisan kami berikutnya mengenai riba dengan mengaktifkan tombol notifikasi di sebelah kanan bawah.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Secara bahasa Riba artinya, penambahan. Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Macam-macam riba secara umum ada tiga jenis yaitu riba fadhl, riba nasi'ah dan riba al-yadh.
Riba nasi'ah. Riba al-yadh. Di dalam al-qur'an, riba hukumnya haram.
Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an. Bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam al-qur'an adalah mereka yang menjalankan riba.
Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang semacam ini dengan perumpamaan yang mengerikan.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.".