Riba Jual Beli Mata Uang. Oleh karena itu, dalam bab ini, diperbolehkan untuk mengambil margin atas penjualan mata uang yang berbeda. Jika ada transaksi menukar atau membeli 100 dolar dengan rupiah, money changer boleh mengambil margin dari harga jual tersebut. Dan hadis dari Umar al-Faruq, "(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
Sedangkan, transaksi antara uang dan barang itu tidak termasuk dalam kedua hadis tersebut di atas. Kaidah yang berlaku tersebut di atas, itu juga sesuai dengan maqashid syariah, bahwa mata uang seperti rupiah, dolar, dan sebagainya adalah alat tukar, bukan komoditas.
Sesuai dengan firman Allah SWT, “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS al-Hajj: 78).
Selain itu, mata uang asing juga diperlukan bila seseorang hendak bepergian ke luar negeri. Namun, kata Ustaz Bachtiar, zaman sekarang kebanyakan mata uang berbentuk nikel, tembaga, dan kertas yang diberi nilai tertentu. Para ulama menjelaskan, pada dasarnya al-sharf atau jual beli mata uang hukumnya boleh, sebagaimana jual beli lainnya, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan spekulasi, serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam syariat. Dan, jika jenis barang itu berbeda, silakan engkau memperjualbelikannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).". Dalam hadis lain disebutkan, dari Abu Minhal, ia berkata, "Saya bertanya kepada al-Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam tentang al-sharf (jual beli uang), maka mereka berkata: Pada zaman Rasulullah SAW kami adalah pedagang dan kami bertanya kepada Rasulullah SAW tentang al-sharf itu.
Untuk menambah wawasan dan pengetahuan, atau sebagai bahan diskusi, di ruang publik ini penulis mencoba menya-lurkan pandangan-pandangan dari berbagai sisi tentang kontrak berjangka Murabahah. Tujuan investor bukan untuk melakukan transaksi secara riil di sebuah transaksi futures trading yang pada dasarnya merupakan sarana lindung nilai (hedging) atas kontrak berjangka yang diperdagangkan dengan memperkecil risiko yang terjadi apabila terjadi fluktuasi kenaikan atau penurunan harga di pasar fisik serta apabila dimungkinkan transaksi tersebut dilakukan melalui penyerahan fisik (fisical delivery), akan tetapi para spekulator semata hanya untuk meraih gain melalui praktik margin trading di pasar berjangka.
Tegasnya, one monetery unit for one real asset dalam kerangka ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riil melalui jual-beli, bagi hasil dan ijarah. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, seperti transaksi-transaksi maya di pasar uang. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Ben Bernake, Chairman of Federal Reserve bahkan sampai meminta kepada konggres Amerika Serikat untuk menyetujui penambahan regulasi bagi bank investasi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di pasar aset keuangan.
Sehingga kita tidak keliru dalam memilih produk sesuai dengan praktik-praktik murabahah yang memang dianggap relevan untuk saat ini. Maka diperlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Indonesia dalam menentukan produk Murabahah tersebut, sebelum mendapat persetujuan Bappebti.
Sebelum mengulas lebih jauh tentang hukum valuta asing (valas) ini, yuk kenali dulu arti dari perdagangan forex itu sendiri. Trading forex dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing.
Menurut fatwa MUI, transaksi jual beli mata uang sebenarnya boleh selama memenuhi kriteria sebagai berikut:. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai ( at-taqabudh ).
Transaksi Option adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Berkaca pada fatwa MUI jika trading forex digolongkan halal dengan ketentuan ataupun transaksi tertentu.
Selain Fatwa yang berasal dari MUI, hukum forex juga diatur dalam undang-undang dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Karena itu, kegiatan forex diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 yang mencakup hal-hal umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, hingga penerapan hukum. Bappebti sendiri bertanggung jawab dan berada di bawah menteri dengan fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 pasal 5 sebagai berikut ini:.
Persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik komoditas terorganisasi; persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik komoditas terorganisasi.
Uang modern disamakan kedudukannya dengan surat berharga dalam muamalah syariah yang berperan sebagai instrumen pertukaran. Dalam fiqih, syarat sah jual beli adalah bahwa barang yang dipertukarkan harus memiliki nilai manfaat, bukan? Apabila penanda dari Bank Indonesia itu hilang, maka tinggallah bahan yang tidak memiliki nilai apa-apa lagi.
Bilamana penanda cetaknya hilang, maka ia masih memiliki nilai tukar berupa bahan sebagai barang berharga. Mencermati dari ketiga alasan ini, maka uang modern tidak lagi bisa dikelompokkan sebagai barang ribawi.
Dengan begitu, akad tukar-menukar antara mata uang dengan mata uang negara lain, tidak bisa diputuskan sebagaimana layaknya bai‘ sharfi , yaitu akad jual beli/tukar-menukar barang ribawi yang mensyaratkan harus hulul (kontan) dan taqabudl (saling terima) atau bahkan mumatsalah (harus sama takarannya) , sebagaimana hal ini merupakan syarat dari bai‘ sharfi . Jika diputuskan bahwa harus dibelikan emas, maka terjadi akad baru yang mengikat pada uang.
Oleh karena itu, pendapat di atas adalah berlaku pada saat mata uang masih belum menjadi ‘ umulatu al-tijary (komoditas dagang).
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
MAYA DEWI PUSPITA SARI, NIM: 00380435 (2004) JUAL BELl MATA UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Preview Text (JUAL BELl MATA UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM). Download (4MB) | Preview Text (JUAL BELl MATA UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM).
Penelitian ini dih!kukan atas dasar pemikiran bahwa fenomena jua] beli mata uang kornersial modem yang berlaku saat ini diindikasikan banyak yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti adanya motif spekulasi (garar, maisir, juhala) dan riba. Sementara di pihak lain jual beli mata uang telah menjadi bagian yang sangat berkompeten dalam perputaran roda perekonomian saat ini.
Dengan latar belakang tersebut, maka permasalahan utama yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana perspektif hukum Islam terhadap aktivitas transak.si perdagangan mata nang. Adapun tujuan dan penelitian ini adalah untuk menganalisis, menjelaskan dan menyimpulkan tentang perspektif hukum Islam terhadap jual beli mata uang.
Berdasarkan basil penelitian, penyusun sampai pada kesimpulan bahwa transaksi jual beli mata uang yang di dalamnya masih terdapat unsur garar, maisir, riba danjuhala adalah tidak sesuai dengan hukum Islam atau tidak sah di1akukan. A YUSUF KHOIRUDDIN, S.E., M.Si Uncontrolled Keywords: Jual beli mata uang, hukum Islam Subjects: Muamalat Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1) Depositing User: Drs.