Riba Jual Beli Khiyar Riba. Dalam praktiknya, prinsip dan praktik ekonomi Islam sangat mengandalkan yang namanya akad. Bahkan kegiatan muamalah juga mencakup semua urusan seperti bercocok tanam, berdagang, berserikat, dan lainnya.

Ada enam ayat utama di dalam Al Quran yang khusus mengatur tentang praktik perekonomian Islam. Dalam ayat tersebut secara jelas dan tegas Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar menjauhi berbagai jenis praktik riba. Salah satu contoh riba adalah memberikan hutang dengan meminta lebih atau bunga kepada orang lain saat membayar hutangnya.

Pelaksanaan yang sesuai syariat Islam tidak akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Hadits yang dikutip dari Abu Hurairah radhiallahuanhu yang diambil dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tersebut mengandung larangan agar sesama hamba Allah tidak saling mendengki, saling menipu, dan saling marah hingga memutuskan hubungan persaudaraan.Muslim satu dengan muslim lainnya adalah saudara sehingga tidak boleh ada perbuatan zalim atau aniaya di antara sesama muslim.

Bahkan dengan tegas hadits tersebut melarang umat muslim untuk menghina dan mendustakan orang lain. Dalam ayat tersebut secara tegas menyebutkan bahwa orang-orang yang mempermainkan timbangan dengan minta takaran dipenuhi saat menerima orang lain dan mengurangi takaran saat memberikan kepada orang lain, maka mereka akan celaka. Larangan jual beli gharar atau spekulasi dilarang dengan jelas sebagaimana yang diikuti dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dalam hadits Muslim Turmudzi, Nasa’, Abi Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah. Dari Aisyah, ia berkata: “Ketika turun akhir surat al-Baqarah, Nabi membacakanya pada sahabat di masjid kemudian mengharamkan perdagangan khomer.” (Matan lain: Muslim 2985, Nasa’i 4586, Abi Daud 3086, Ahmad 23063) [1]. Sebagaimana dikutip dari Aisyah radhiallahuanhu dalam hadis Muslim, Ahmad, Nasa’I, dan Abi Daud, disebutkan bahwa Nabi membacakan ayat terakhir surat Al-Baqarah dan mengumumkan kepada para sahabat di masjid bahwa perdagangan khomer adalah haram hukumnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diikuti oleh pelaku jual-beli dalam agama Islam agar praktiknya sesuai syariat, di antaranya:.

Adanya akad atau ijab qabul yang disebutkan oleh penjual, “Saya menjual benda ini kepada Anda dengan harga…” Lalu dijawab oleh pembeli, “Baik, saya akan membeli benda ini dengan harga yang telah disebutkan.”. Di mana penjual sendiri yang langsung mengatakan, “Saya menjual barang ini dengan harga tersebut dan syarat khiyar adalah selama satu minggu.”. Artinya pembeli dapat melakukan complain jika ada barang yang tidak sesuai pesanan.

Maka uang Rp10.000,00 yang harus dikembalikan tersebut adalah riba dan hal ini dilarang dalam agama Islam. Riba Fadli merupakan proses pertukaran barang yang jenisnya sama namun takaran timbangannya berbeda. Jika ada kelebihan yang diberikan oleh si pembayar utang atas kemauannya sendiri, maka harta atau barang tersebut halal. Ada kesepakatan sejak awal terkait harga sewa dan cara pembayarannya Kedua belah pihak harus mengetahui manfaat yang akan diambil dari barang tersebut.

Rukun yang harus dipenuhi dalam akad syirkah di antaranya adalah sebagai berikut:. Mudharabah mutlaqah artinya bentuk kerja sama yang dijalankan antara pemilik modal dan pengelola modal cakupannya luas dan tidak ada batasan baik dari segi waktu, jenis usaha, maupun tempat usaha. Pengertian musaqah merupakan kerja sama yang dilakukan antara petani dan pemilik kebun.

Jenis kesepakatannya yaitu pemilik kebun menyerahkan tanahnya kepada petani untuk dikelola dan nati hasil panennya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Pengertian bank sendiri merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas menghimpun dana dari masyarakat lalu disalurkan menggunakan sistem bunga. Asuransi syariah dikenal juga dengan istilah at-Ta’min yang memiliki arti perlindungan, pertanggungan, ketenangan, dan keamanan.

Asuransi juga merupakan bagian dari transaksi muamalah yang mana dasar hukumnya adalah boleh (jaiz) dengan syarat dan ketentuan tertentu. Semua proses transaksi dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Apa yang diatur dalam hukum syariat Islam tidak lain adalah demi kepentingan umat muslim itu sendiri.

Dukungan ini semoga mendapat dibaca sebagai bentuk konkret kepudilian Bank Indonesia terhadap peningkatan kualitas SDM sebagai modal utama dari pengembangan industri perbankan syariah pada khususnya dan sistem keuangan syariah pada umumnya.” “Buku referensi ekonomi islam untuk civitas akadeni strata: S1, S2, dan S3 sangat diperlukan; Alhamdulillah buku ni dapat dipakai sebagai salah satu referensi dalam proses pendidikan sumber daya insani yang takwa, Insya Allah. Demikian pula dari sisi pengawasan terhadap ekspansi kelembagaan dan produk-produk keuangan syariah yang dikembangkan juga menjadi pembahasan dalam buku ini.

Buku Ekonomi Islam cetakan ke-4 ini menunjukkan bahwa buku ini benar-benar telah mendapatkan tempat di kalangan akademisi maupun praktisi ekonomi Islam sehingga tidaklah berlebihan jika saya juga menganjurkan kepada Rektor dan Dekan yang mengelola Program Studi Ekonomi Syariah di lingkungan UIN, IAIN, STAIN dan PTKIS untuk dapat menggunakan buku ini sebagai rujukan dan referensi. Seluruh pembahasan ini disajikan secara komprehensif dengan mengemukakan alasan secara naqli dari Al-Qur’an dan hadis Teori-teori ekonomi yang dilahirkan ahli-ahli ekonomi Islam klasik seperti Abu Yusuf, al-Ghazali, Ibn Taimiyah, dan Ibn Khaldun.

Rentang tema utama yang distrsun dengan sistematika ilmu ekonomi modern memudahkan mereka yang menaruh minat untuk mengetahui apa dan bagaimana konsep Islam dalam soal produksi, distribusi, hutang piutang, pendapatan, dan belanja negara.

Related Posts

Leave a reply