Riba Jual Beli Dan Utang Piutang. Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis riba perlu dipahami setiap muslim. Baik itu dalam persoalan hutang piutang maupun jual beli, diperlukan pemahaman agar kamu tidak terjerumus ke dalam riba.
Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus. Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah).
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga. Jenis-jenis riba dibagi menjadi riba tentang piutang dan riba jual beli. Dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (26/1/2020) tentang jenis-jenis riba.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi.
"Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya. Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah.
Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan. Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?
Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Yaitu riba dalam bentuk seseorang memberikan pinjaman berupa uang kepada pihak lain dengan ketentuan bahwa pihak tersebut harus mengembalikan uang pinjaman dengan adanya tambahan sebesar jumlah tertentu atau sebesar kebiasaan yang berlaku, atau dipersyaratkan adanya tambahan yang bersifat bulanan atau tahunan atas dana yang dipinjam.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka hati kalian, apabila pada saat yang sama.
Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui (HR.
Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta.
"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Utang-piutang merupakan aktivitas manusia di bidang muamalah yang sangat wajar terjadi. Hal ini menjadi bukti bahwa manusia bukan makhluk yang sempurna. Hukum asal dari utang piutang adalah mubah atau boleh, sebab tidak ada dalil yang melarang dan tidak pula ada dalil yang memerintahkannya secara spesifik.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Maka jika kita melakukan transaksi dengan jalan utang-piutang sebaiknya dicatatkan agar tidak menimbulkan hal-hal negatif dikemudian hari. Pencatatan itu sangat berguna, bisa menjadi alat bukti yang penting untuk menunjukkan para pihak yang terikat dalam transaksi atau akad tersebut.
Jika transaksi pinjam-meminjam menyertakan margin keuntungan (jasa) bagi pemberi pinjaman berupa kelebihan dari pokok utang maka hukumnya berubah dari boleh (mubah) menjadi terlarang (haram), sebab termasuk dalam kategori riba. Keuntungan yang diterima bukan tambahan dari pinjaman tetapi dari keuntungan jual beli yang telah disepakati di awal saat melakukan akad murabahah. Kehalalan jual beli dan keharaman riba sudah sangat jelas disebutkan dalam al-Qur’an. Sepanjang para pihak dalam bertransaksi jual bela itu telah saling ridha, dilandasi kejujuran, keadilan, dan tidak mengandung unsur kebatilan serta kezhaliman, maka transaksi itu diperbolehkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright.
Submission of article manuscripts by the author implies that the manuscript submitted for publication has never been published before (except in the form of an abstract, or as part of a lecture, or thesis/thesis/dissertation), and is not being considered for publication elsewhere. By submitting the article manuscript, the author is deemed to have agreed to the granting of the copyright for the publication of the article.
The copyright for publishing/publishing articles is granted to journals published by Sekolah Tinggi Teknologi Garut.
Institusi keluarga, pendidikan, teman sebaya, kelompok etnis, media elektronik dan internet, merupakan berbagai sumber lahirnya prinsip etika. Memperhatikan hukum merupakan kunci penting dari perilaku moral, dan dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan tentang hal itu.
Al-Ghazali menganggap bekerja dan mencari nafkah merupakan kebajikan, kemudian beliau mejelaskan bahwa seharusnya tujuan berbisnis adalah mendapatkan cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga membuat seseorang tidak bergantung pada orang lain. Akan tetapi, jangan terlalu larut dalam berbisnis sehingga mengalihkan sesorang dari kebutuhan spiritualnya karena menurut Al-Ghazali ada lebih banyak kehidupan diluar sekedar mencari uang.
Hal ini dikarenakan ia tidak hanya puas jika bisnis sekadar mematuhi hukum dan pasar tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial berupa berbuat baik lebih dari yang diwajibkan.
Dalam ayat tersebut secara jelas dan tegas Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar menjauhi berbagai jenis praktik riba. Larangan jual beli gharar atau spekulasi dilarang dengan jelas sebagaimana yang diikuti dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dalam hadits Muslim Turmudzi, Nasa’, Abi Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah. Dari Aisyah, ia berkata: “Ketika turun akhir surat al-Baqarah, Nabi membacakanya pada sahabat di masjid kemudian mengharamkan perdagangan khomer.” (Matan lain: Muslim 2985, Nasa’i 4586, Abi Daud 3086, Ahmad 23063) [1].
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diikuti oleh pelaku jual-beli dalam agama Islam agar praktiknya sesuai syariat, di antaranya:. Di mana penjual sendiri yang langsung mengatakan, “Saya menjual barang ini dengan harga tersebut dan syarat khiyar adalah selama satu minggu.”. Ada kesepakatan sejak awal terkait harga sewa dan cara pembayarannya Kedua belah pihak harus mengetahui manfaat yang akan diambil dari barang tersebut.
Jenis kesepakatannya yaitu pemilik kebun menyerahkan tanahnya kepada petani untuk dikelola dan nati hasil panennya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Asuransi juga merupakan bagian dari transaksi muamalah yang mana dasar hukumnya adalah boleh (jaiz) dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Demikian pula dari sisi pengawasan terhadap ekspansi kelembagaan dan produk-produk keuangan syariah yang dikembangkan juga menjadi pembahasan dalam buku ini.
Tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai, makmur, dan sejahtera. Sebab itu, manusia diperintahkan Allah untuk menggali semua sumber ekonomi yang ada di bumi dengan saling bermuamalah. Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, muamalah adalah urusan tukar menukar sesuatu dalam fiqh Islam. Jual beli yang dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 adalah sebagai berikut,. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.
Menurut agama Islam, memberi utang kepada seseorang dianggap sebagai tindakan menolong yang sangat dianjurkan. Artinya: "..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut...". Setelah memahami jenis-jenis muamalah, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dunia ini bukan tanpa aturan.