Riba Jual Beli Al Quran. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran.

Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).

Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.

Larangan Riba di Dalam Alqur'an

Riba Jual Beli Al Quran. Larangan Riba di Dalam Alqur'an

Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec.

Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah yang lebih besar.

Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya. Hal inilah yang menandakan bahwa ayat-ayat tentang riba sudah jelas bagaimana hukumnya. “Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.

“larangan riba tidak tiba-tiba langsung diharamkan begitu saja, tapi ada proses rasionalisasi. Menalar, jadi melakukan penalaran terkait dengan bahayanya riba dan dampaknya,” ucapnya.

Dalil Alquran dan Hadits yang Mengharamkan Praktik Riba

Riba Jual Beli Al Quran. Dalil Alquran dan Hadits yang Mengharamkan Praktik Riba

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:. Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.". Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.". Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam, Bagaimana Aturannya?

Riba Jual Beli Al Quran. Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam, Bagaimana Aturannya?

Bahkan aturan dasar hukumnya termaktub dalam kitab suci Al Quran dan hadits. Melansir dari laman resmi Teknik Industri Universitas Islam Indonesia (UII), Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syariat-Nya. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Artinya: "... Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.". "Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya.".

Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan," (HR. Itulah penjelasan mengenai dasar hukum jual beli yang terdapat dalam Al Quran dan hadits.

Semoga kita semua dijauhkan dari transaksi jual-beli yang dilarang Allah SWT ya, sahabat hikmah!

Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah – Kementerian Agama

Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bat}il. Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut.

Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nas} al-Qur’an dan hadis Nabi.”(Az-Zawa>jir Ala Iqtira>f al-Kabair vol. Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka.

Dalam kaitan dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar-menukar antar barang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut :. Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

Riba Jual Beli Al Quran. Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, “Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).

Berikut beberapa syarat sah jual beli -yang kami rangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly). Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar.

Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal.

METODE TAFSIR AL-QURTHUBI MENGENAI AYAT JUAL BELI

Riba Jual Beli Al Quran. METODE TAFSIR AL-QURTHUBI MENGENAI AYAT JUAL BELI

METODE TAFSIR AL-QURTHUBI MENGENAI AYAT JUAL BELI & RIBA DALAM KITAB AL-JAMI’ FI AHKAM AL-QUR’AN Mujiatun Ridawati Institut Agama Islam Qomarul Huda Bagu Keywords: Tafsir Al-Qurtubi, Ayat Jual Beli, Riba, Kitab Al-Jami’ Fi Ahkam Al-Qur’an Abstract Salah satu pokok ajaran Islam adalah beriman kepada kitab suci. Sehingga sangat mungkin bahkan menjadi sebuah keharusan akan munculnya berbagai macam penafsiran yang beragam. Satu jawaban singkat dan logis dari penafsiran yang beragam ini adalah ketidaksamaan kemampuan manusia dalam memahami substansi wahyu. References Abu Salma, “Sejarah Tafsir dan Perkembangannya”, dikutip dari http://www.geocities.com.

Juz I, II, III, VII, dan IX… (Rujukan utama) Published 2020-06-05 Issue Vol.

Related Posts

Leave a reply