Riba Gharar Dan Maysir Dalam Islam. Bagi Anda umat muslim, tentu sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan terbebas dari gharar dan maysir. Gharar adalah transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif.
Keduanya berbeda dengan maysir, suatu permainan adu keberuntungan (judi), dimana pemenang akan mendapatkan keuntungan dari peserta lain. Meskipun kedua pihak mengetahui wujud benda yang akan diserahkan, namun pada saat akad dilakukan, penjual tidak sedang membawa barang tersebut. Namun jika barang sudah pasti dapat diperoleh, misalnya jual beli ikan di kolam pribadi dan langsung dilakukan penangkapan, maka tidak termasuk gharar. Dengan demikian, tidak jelas harga pasti dari satu pasang sepatu ini karena semuanya tergantung pada cara pembayaran dan kapan transaksi dilakukan. Adanya hajat pada gharar artinya terdapat kebutuhan untuk melakukan transaksi yang mengandung ketidakjelasan karena suatu hal sangat penting.
Send to Email Address. Your Name. Your Email Address. Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again. Sorry, your blog cannot share posts by email.
Manusia dengan kodratnya sebagai makhluk sosial tentu tidak akan pernah terlepas dengan kebutuhan-kebutuan ekonomi dari pihak lain untuk melangsungkan hidupnya. Namun sebagai pemeluk agama Islam yang menyandarkan segala aktifitas kehidupan sehari-sehari kepada ketentuan-ketentuan hukum Islam sebagaimana telah ditetapkan dalam sumber utama hukum Islam yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, maka sudah seyogyanya bagi masyarakat muslim di dunia dan di Indonesia khususnya untuk menghindari ragam transaksi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang terindikasi mengandung gharar, riba, dan maisir.
Berdasar hal tersebut, maka perlu kiranya menelaah lebih dalam terkait dengan keharaman gharar, riba dan maisir perspektif ekonomi Islam. Adapun hasil telaah menemukan bahwa gharar, riba dan maisir merupakan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam.
Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang baik untuk kita sebagai para pelajar abadi memahaminya dan mengamalkannya dalam kehidupan yang fana ini. (Man with his nature as a social creature certainly will never be detached from the needs of economic blindness from other parties to establish his life. Based on this, it is necessary to study more in relation to the fragrance of Gharar, Riba and maisir of the Islamic economic perspective. The results of the study found that Gharar, riba and Maisir are things that are not allowed in Shari'ah Islam.
Therefore , it is a good thing for us as enduring learners to understand it and to practice it in this mortal life.).
Industri asuransi mengikuti hukum bilangan besar sehingga ketersediaan pangsa pasar sangat penting untuk menutupi risiko. Asuransi syariah disebut juga Takaful dari bahasa Arab ‘ kafala ‘, yang berarti menjamin, menjaga, untuk membantu dan mengurus kebutuhan seseorang.
Takaful adalah sebuah sistem asuransi Islam berdasarkan prinsip ‘ Ta’awun ‘ (bantuan timbal balik) dan ‘ Tabarru ‘ (kontribusi sukarela). Asuransi atau Takaful adalah mekanisme untuk membantu umat memecahkan beberapa masalah sosial-ekonomi yang dihadapi oleh banyak bangsa di dunia ini.
Dalam asuransi konvensional, pemegang polis bertahan kehilangan semua premi yang dibayarkan jika risiko tidak terjadi. Di sisi lain, ia bertahan untuk mendapatkan lebih banyak kemalangan terjadi sementara membayar sejumlah kecil premi. Penulis: Dr. Atina Shofawati, S.E.,M.Si Identification of non-sharia compliant activity in conventional insurance (Identificación de actividades que no cumplen con la sharia en el seguro convencional) http://redalyc.org/jatsRepo/279/27963185006/27963185006.pdf.
Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar (Saeed, 1996). Menurut Abu hanifah, riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan. Maksud ketidapastian dalam transaksi muamalah adalah “ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain.”.
Setiap menitnya selalu terjadi transaksi spekulasi yang sangat merugikan penerbit saham . Setiap perusahaan yang memiliki right issue selalu didatangi para spekulan.
Ketika harga saham suatu badan usaha sedang jatuh, spekulan segera membelinya dan ketika harga naik, para spekulan menjualnya kembali atau melepas ke pasar saham. Hal ini sering membuat indeks harga saham gabungan menurun dan memburuk perekonomian bangsa.
Suatu permainan dapat dikategorikan judi, jika memenuhi tiga unsur:. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.