Riba Dosa Besar Ke Berapa. Imam adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabaair menempatkan perbuatan memakan harta riba sebagai dosa terbesar ke-12 menurut ajaran Islam. Pada ayat lain, yakni surah al-Baqarah: 125, Allah memberikan perumpamaan bagi pelaku riba. Dalam riwayat Abu Sa'id al-Khudri, diungkapkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ketika diisra'kan, aku (Nabi SAW) bertemu dengan suatu kaum yang perut mereka membusung.
Apabila para pemilik perut yang besar tadi merasakan kedatangan Firaun, mereka pun mencoba berdiri. Mereka tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.'". (terjemahan Gema Insani Press, 1991) menerangkan, sistem riba adalah buruk bahkan dari segi ekonomi murni.
Dalam yurispundensi Islam klasik, definisi riba adalah "nilai surplus tanpa mitra.".
Money + is financial blog for everyday life. We cover a wide range of everyday life topics including technology, lifestyle, careers, sharia and women empowerment. We strive to make financial easy to understand and fun for everyone!
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr.
Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas. Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
"Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.". Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’.”[2]. Secara lughah (bahasa) riba artinya tambahan, sedangkan menurut istilah syara’ (agama), para fuqahâ’ (ahli fiqih) memberikan ta’rîf (difinisi) yang berbeda-beda kalimatnya, namun maknanya berdekatan.
Jika tambahan itu atas kemauan dan inisiatif orang yang berhutang ketika dia hendak melunasi hutangnya, tanpa disyaratkan maka sebagian ahli fiqih membolehkan. Namun orang yang berhati-hati tidak mau menerima tambahan tersebut karena khawatir itu termasuk pintu-pintu riba, wallahu a’lam[7].
Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang riba yang tidak diragukan (keharamannya-pen), dia menjawab, “Riba itu adalah seseorang memiliki piutang, lalu dia berkata kepada orang yang berhutang, “Engkau bayar (sekarang) atau (pembayarannya ditunda tapi dengan) memberi tambahan (riba)?” Jika dia tidak membayar, maka orang yang berhutang memberikan tambahan harta (saat pembayaran), dan pemilik piutang memberikan tambahan tempo[9]. Barangsiapa nekat melakukan riba, padahal larangan sudah sampai kepadanya, maka hendaklah dia bersiap mendapatkan serangan peperangan dari Allâh dan RasulNya.
Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”.
Siapa saja yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:.
Mengenai dosa riba, Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadits berikut ini:. Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat.
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, 'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan.
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".
Riba menjadi salah satu dosa besar dan Allah telah mengancam para pelaku riba dengan api neraka kelak saat hari pembalasan tiba. Berikut ini ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang bahaya atau ancaman bagi pelaku riba:.
terutama untuk yang beragam muslim pastinya sudah familiar ketika mendengar kata riba. Jika peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi.
Dengan kondisi bingung, tanpa bertanya atau berkonsultasi kepada yang mengerti, mirisnya sering kali masyarakat membenarkan praktek riba. Selain itu, tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enak benda ribawi. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran.
Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 90.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 95.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
Meskipun demikian, Allah SWT selalu memerintahkan umat manusia untuk berusaha menjauhi segala perbuatan dosa atau kemaksiatan dan tidak menyepelekan kemaksiatan sekalipun itu adalah dosa kecil, yaitu dengan senantiasa bertaubat dan memohon ampunan dari Allah SWT jika telah terlanjur melakukannya. Menurut para ulama, termasuk ke dalam suatu Musibah ialah ketika hamba Allah tidak menyadari perbuatan dosa yang telah dilakukannya.
Seorang tabi’in bernama “Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat”. Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali”.
Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun, makai a akan masuk neraka”(18). Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya Ketika ruku’ dan sujud”.
Merasa bernasib sial dengan sesuatu tanda-tanda buruk yang dijumpai atau dialami dan dia sangka akan menimpa kepada dirinya. Termasuk Thiyarah yaitu: (1) Merasa bernasib sial dengan bulan-bulan tertentu, seperti tidak mau melakukan pernikahan pada bulan Shafar; (2) Kepercayaan bahwa hari Rabu yang jatuh pada akhir setiap bulan membawa kemalangan terus- menerus; (3) Merasa sial dengan angka 13, nama-nama tertentu atau orang cacat, dan lain-lain.
Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec.
Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya. “Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.