Riba Diharamkan Dalam Islam Karena Bisa Mendatangkan. Pada dasarnya dalam kehidupan bermasyarakat kata riba sudah tidak asing lagi untuk indra pendengaran kita, sebab ada banyak sekali hal yang pada akhirnya akan menjerumus pada riba jika kita tidak berhati-hati, atau bahkan tidak sedikit orang yang sudah mengetahui bahwa riba dilarang namun mereka tetap melakukan riba karena kurangnya rasa bersyukur mereka terhadap apa yang telah dimiliki sehingga berapun harta yang dimilik tetap merasa kurang dan pada akhirnya mereka melakukan segala cara untuk bisa menutupi rasa kurangnya tersebut meskipun dengan jalan riba. Mereka sama saja dengan membantu dan mendukung si pemakan riba untuk berbuat riba. Menurut Hendi Suhendi (2016: 58) sebab-sebab riba ada banyak.
Macam-Macam Riba:. 1.Riba Qardh, yaitu riba dengan syarat ada kelebihan untuk diberikan pada si pemberi utang.
Contohnya si A meminjam uang kepada si B sebesar 50.000, si B menyetujui dengan syarat si A harus mengembalikan sebesar 55.000 kepada si B. Maka 5000-nya adalah riba. 2.Riba Jahiliyah, yaitu riba yang terjadi karena seseorang tidak dapat mengembalikan uang setelah jatuh tempo sehingga orang tersebut harus memberi kelebihan.
Hal inilah yang dimaksud riba sebab jenisnya sama namun dengan jumlah yang tidak sama. Hendi Suhendi(2016: 63) Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang, yaitu emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan gabah, dan yang lainnya, maka syarat agar transaksi tersebut terhindar dari riba adalah;. Agama Islam melarang riba adalah untuk kesejahteraan manusia.
Jika riba tidak di haramkan maka akan terjadi banyak penindasan antara orang kaya dan orang miskin, budaya tolong menolong semakin hilang karena mereka hanya akan memikirkan dirinya sendiri tanpa peduli dengan orang lain, padahal manusia hidup selalu membutuhkan orang lain tapi mereka akan menjadi seolah tidak butuh lagi bantuan orang lain sebab mereka telah dibutakan dengan uang. Dan di kemudian hari mereka harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjamnya sehingga mereka akan kesulitan, sementara si piutang bukan hanya mendapat keuntungan tapi juga telah memudaratkan orang yang berhutang.
dan dalam surah Ar-Rum ayat 39 yaitu "dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan, agar menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak akan menambah di sisi Allah". Lihat Semua Komentar (0).
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an.
Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.". Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat.
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Tetapi, Allah melarang seseorang untuk berusaha mengembangkan hartanya dengan cara riba. Larangan Allah SWT tentang pengharaman riba semata-mata demi melindungi berbagai aspek, seperti kemaslahatan manusia, baik yang menyangkut akhlak, sosial, maupun ekonominya. Seperti dalam hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi, “Kehormatan harta seorang Muslim itu sama seperti kehormatan darahnya.” Maka dari itu,mengambil harta orang lain tanpa ganti atau kompensasi adalah perbuatan yang dilarang Allah SWT. Padahal, harta takkan bisa didapat selain dengan cara bekerja, berdagang, berproduksi, dan membangun.
Karena itu, tidak diragukan lagi bahwa riba dapat berpengaruh terhadap status ekonomi seseorang. Maka akan lebih banyak korban yang tidak lagi peduli dengan tindakan tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbuatan riba merupakan dosa besar yang akan mendapat laknat Allah SWT dan Rasulullah SAW jika tidak segera ditinggalkan. "Inti riba nasi’ah adalah pinjaman uang yang harus ada tambahan dalam pengembaliannya," katanya. Menurut Ustadz Ahmad untuk bisa dianggap sebagai riba nasi’ah secara benar dan akurat, setidaknya harus ada lima ketentuan yang terpenuhi. "Namun kalau yang terjadi bukan pinjam melainkan titip uang, kasusnya sudah keluar dari riba," katanya.
Seandainya saat pengembaliannya B memberi tambahan kepada A menjadi 11 juta, kasus ini tidak bisa dihukumi sebagai riba. Sebab pinjam benda yang harus ada tambahannya masuk ke dalam akad sewa menyewa, atau disebut dengan ijarah. Seandainya tambahan itu tidak disyaratkan di awal dan terjadi begitu saja, ini pun juga bukan termasuk riba yang diharamkan. Di masa sekarang kita mengenal ada inflasi yang ekstrem, sehingga membuat nilai mata uang anjlok.
Kalau sampai 50 tahun kemudian belum dikembalikan, apakah pengembaliannya tetap 10 juta ataukah harus disesuaikan dengan nilainya di hari ini?
Adakah investasi tanpa riba yang halal dan juga sejalan dengan ajaran agama Islam? Investasi syariah bebas dari unsur haram seperti perjudian, minuman keras, permainan uang, penipuan, dan lain sebagainya.
Jadi, tidak hanya mementingkan keuntungan saja, melainkan juga dampak dari investasi syariah ini. Artinya, pengelolaan investasi syariah dilakukan secara transparan, tanpa ada embel-embel tersembunyi yang tidak diketahui oleh investor.
Untuk investasi syariah, Anda bisa mengandalkan Mandiri Sekuritas yang sudah mengantongi izin dari OJK serta memenangkan berbagai penghargaan, mulai dari Best Investment Bank versi FinanceAsia 2020 dan Best Overall Perusahaan Sekuritas versi Infobank Digital Brand Awards 2020. Namun, dikarenakan kelebihan investasi syariah yang tidak menggunakan riba, maka perhitungan investasinya dilakukan dengan asas kekeluargaan. Dengan dana investasi yang diterima, perusahaan dapat membuka cabang, menambah alat produksi maupun karyawan, serta mengembangkan bisnisnya. Tidak perlu pergi ke kantor cabang, cukup gunakan saja MOST, platform untuk pengelolaan investasi secara online.
Sehingga dapat membuat orang yang tidak mengetahui ada kandungan haram di dalamnya namun tetap memakainya. “Makeup membuat menjadi cakep seketika yang setelah itu semuanya akan hilang,” jelas Ustadzah Ferihana. Menurutnya skin care tidak hanya untuk wajah saja, namun juga dapat dilakukan di area lain seperti bibir, rambut, tangan, dan kaki. Sedangkan makeup memiliki harga yang lebih rendah daripada skin care dan akan memberikan dampak buruk bagi wajah seseorang. Ustadzah Ferihana juga menjelaskan bahwa skin care dan makeup harus dikaitkan dengan syariat. Dalam kalimat ini memiliki makna yang agung, yakni dari makrifat (pengetahuan) dan suluk (perilaku).
Sebagai contoh yang dilarang adalah suntik putih, mencukur alis, memancungkan hidung, dan menyambung rambut. Mendapatkan produk skin care atau makeup dengan jalan yang salah seperti mencuri dan riba sangat dilarang oleh Islam. Misal rambut sudah smooth, halus, lalu ditampakkan ke orang lain yang bukan mahramnya.