Riba Dan Bunga Bank Dalam Islam. Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam. Karena di dalamnya bunga bank tidak ada unsur penambahan keuntungan yang berlipat ganda atau melampaui batas. Setiap kegiatan transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai riba, baik penambahan itu sedikit maupun banyak. Data primer dalam penelitian ini merujuk pada karya-karya para ahli yang berbicara masalah bunga bank dan riba, seperti Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Abdal-Rahman Jazi, AI-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'ah, dan Abdullah Saeed, Islamic Banking And Interest: A Studi of Prohibition Riba and its Contemporary Interpretation.
Kedua, perihal bunga bank keberadaannya masih menjadi polemik dikalangan para ulama Islam.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Dalam Al-Quran, hukum bunga bank melakukan riba sudah jelas dilarang Allah SWT. Padahal dalam islam hukum hutang-piutang haruslah sama antara uang dipinjamkan dengan dibayarkan.
Perbedaanya, riba sistemnya menggandakan untuk pribadi alias rintenir, sedangkan bunga bank sistemnya untuk membantu masyarakat dengan kuntungan dibagi hasil kepada nasabah dan sah menurut hukum (legal). Para pakar ekonomi islam sudah menyimpulkan bahwa dampak dari penerapan bunga (riba) adalah akan terjadi kehancuran. Ulama yang mengharamkan bunga bank berpendapat bahwa riba tetap haram meski tidak ada menzalimi.
Syekh Yusuf Al Qaradhawi adalah salah satu yang memfatwakan haramnya bunga bank. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba, sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba.