Riba Dan Bunga Bank Dalam Hukum Islam. Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam. Karena di dalamnya bunga bank tidak ada unsur penambahan keuntungan yang berlipat ganda atau melampaui batas.

Selama keuntungan dari hasil pinjaman dengan menggunakan transaksi perbankan tidak ada unsur tersebut, maka hal itu tidak dapat dikatakan dengan riba. Setiap kegiatan transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai riba, baik penambahan itu sedikit maupun banyak.

Data primer dalam penelitian ini merujuk pada karya-karya para ahli yang berbicara masalah bunga bank dan riba, seperti Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Abdal-Rahman Jazi, AI-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'ah, dan Abdullah Saeed, Islamic Banking And Interest: A Studi of Prohibition Riba and its Contemporary Interpretation. Kedua, perihal bunga bank keberadaannya masih menjadi polemik dikalangan para ulama Islam.

Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Riba Dan Bunga Bank Dalam Hukum Islam. Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Sejarah Perbankan Syariah

Riba Dan Bunga Bank Dalam Hukum Islam. Sejarah Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Praktik Riba Dan Bunga Bank: Telaah Etika Dalam Ekonomi Islam

Riba Dan Bunga Bank Dalam Hukum Islam. Praktik Riba Dan Bunga Bank: Telaah Etika Dalam Ekonomi Islam

How to Cite. Copyright (c) 2022 Muhamad Izazi Nurjaman, Syahrul Anwar (Author).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Pemikiran Ekonomi Islam Abul A'la Maududi (10/09)

Riba Dan Bunga Bank Dalam Hukum Islam. Pemikiran Ekonomi Islam Abul A'la Maududi (10/09)

Adalah hak semua orang untuk berusaha dan memperoleh bagian mereka dari bahan-bahan hidup yang telah dikaruniakan Tuhan bagi manusia di atas bumi ini. Hanya saja prinsip-prinsip yang salah harus dibuang dengan memberikan pendidikan moral semaksimal mungkin tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga keadilan akan merata. Kaum muslimin dapat meninggalkan dunia ini tanpa rasa takut sedikitpun bagi masa depan anak-anak kita, karena “baitulmal” selanjutnya akan bertanggungjawab terhadap nasib mereka. Jika demikian, lalu mengapa banyak orang tidak membelanjakan seluruh pendapatannnya sekarang tetapi senang menyimpan pendapatannya itu untuk keperluan di masa yang akan datang? Malpraktek ini menambahkan kesan lebih buruk terhadap perputaran perdagangan yang sering terjadi secara periodik di kalangan masyarakat kapitalis modern dan sangat mempengaruhi kehancuran ekonomi. Seluruh masyarakat mengorbankan harta dan hidupnya untuk mempertahankan keberadaan bangsa, sebaliknya kaum kapitalis yang mementingkan dirinya sendiri memungut uang berupa bunga, dari pinjaman perang.

Bagaimana dapat dikatakan adil dan bijaksana dengan memberikan suapan kepada kaum kapitalis berupa bunga, sedangkan masyarakat yang lainnya dalam keadaan menderita, belum terjawab oleh para pelopor teori ini.

‪Ummi Kalsum‬

Riba Dan Bunga Bank Dalam Hukum Islam. ‪Ummi Kalsum‬

Take Over Kredit Kepemilikan Rumah dan Kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI (Studi Pada Bank Syariah Indonesia KC Kendari MT Haryono) U Kalsum, B Mulu, I Zulvianti Robust: Research of Business and Economics Studies 2 (1), 79-93 , 2022. 2022.

Related Posts

Leave a reply