Riba Dalam Jual Beli Online. Semua transaksi jual emas dan perak dan transaksi jual beli bahan makanan, apa pun jenisnya, merupakan transaksi barang ribawi. Tidak lain adalah disebabkan karena keberadaan emas dan perak saat itu menjadi alat transaksi untuk semua barang. Karena butuh ruang khusus untuk membahas riba al-nasa’ (riba yang terjadi akibat jual beli tempo), dalam kesempatan ini hanya akan dijelaskan dua riba jual beli, yaitu riba al-fadl dan riba al-yad . Pertama , riba al-fadl , yaitu: transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai dengan sesama jenisnya, dan disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan. Transaksi sebagaimana dimaksud dalam contoh ini adalah termasuk transaksi riba, disebabkan ada kelebihan timbangan dari beras miliknya Bu Hasan, dengan selisih 1 kilogram. Kedua, transaksi riba al-yad , yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya.
Pak Ahmad hendak membeli beras milik Pak Hasan dengan standart 1 kg beras untuk 4 kg jagung. Transaksi inilah yang disebut sebagai riba al-yad disebabkan ada kemungkinan harga 1 kg beras di kemudian hari berbeda dengan harga 4 kg jagung. Demikian juga dengan Pak Hasan, membeli jagung milik Pak Ahmad dengan ketetapan harga yang sudah disepakati, yaitu 1 juta rupiah untuk 4 kuintal jagung.
Dalam kondisi sudah ada ketetapan harga sebagaimana dimaksud di atas, maka boleh dilakukan penundaan penyerahan barang salah satu yang hendak dipertukarkan oleh masing-masing pihak disebabkan ada nilai uang yang menjembatani di antara keduanya. Oleh karena itu pendapat yang melemahkan akan kebolehan dari transaksi ini adalah unsur taqabudl-nya, yaitu saling menerima barang saat transaksi di majelis transaksi. Karena adanya unsur taqabudl yang melemahkan kekuatan dari pendapat ini, maka diperlukan unsur saling ridha/saling menyadari di antara kedua pihak yang saling berakad, bahwa akad terjadi dengan standart uang sehingga yang wajib dikembalikan adalah dalam bentuk uang.
“Pertukaran antara jagung dengan beras”, akan sangat berbeda pengertiannya dengan “menjual jagung, kemudian uang yang didapat digunakan untuk membeli beras.” Untuk kasus terakhir, ada uang yang menjadi timbangan harga di antara komoditas yang ditawarkan oleh dua orang yang bertransaksi.
Anda bisa menyampaikan pertanyaan terkait hukum agama dalam transaksi ekonomi di segala bidang. Apakah itu termasuk riba karena ada margin tambahan atas waktu cicilan? Pertama, transaksi ini adalah jual beli secara angsur (bai' at-taqsith), bukan utang piutang (al-qard wal iqtiradh).
Walaupun transaksi ini melahirkan kewajiban/utang di sisi pembeli, transaksi ini bukan utang piutang murni karena ada perbedaan antara jual beli kredit (bai' at-taqsith) dengan utang piutang (al-qard wal iqtiradh). Berdasarkan ruang lingkup riba dalam hadis tersebut, maka margin atas jual beli secara kredit itu diperkenankan.
Ketiga, kesimpulan bahwa jual beli secara kredit diperkenankan sebagaimana keputusan lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6)[1] dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit. Namun, jika ragu-ragu dan belum ada kesepakatannya antardua harga tersebut, jual belinya tidak sah. Pembayaran harga dalam jual beli boleh dilakukan secara tunai (al-bai' al-bat), tangguh (al-bai' al-mu'ajjal), dan angsur/bertahap (al-bai' bi al-taqsith).
Keywords: Riba, Jual Beli Emas, Distributor Mini Gold, Online. The data used in the form of theories related to this research, as well as interviews with national mini gold distributors.
In that instant, without delaying a moment; mutual handover at the place of sale and purchase; the size is the same, that is, it must match the same scales.
Maka jual-beli ini tidak dibolehkan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council).
Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya. Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba'i.
Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung. Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya.