Pnm Termasuk Riba Atau Tidak. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu (1)Bagaimana Praktik Hutang Piutang Pada PNM Mekaar di Desa Sumberrejo Sejahtera Kecamatan Kemiling Bandar Lampung (2) Bagaimana Hukum Islam tentang Praktik Hutang Piutang Pada PNM Mekaar di Desa Sumberrejo Sejahtera Kecamatan Kemiling Bandar Lampung. Dan tujuan dari penelitian ini adalah, (1) Untuk mengetahui bagaimana Praktik Hutang Piutang Pada PNM Mekaar di Desa Sumberrejo Sejahtera Kecamatan Kemiling Bandar Lampung(2) Untuk mengetahui bagaimana Hukum Islam tentang Praktik Hutang Piutang Pada PNM Mekaar di Desa Sumberrejo Sejahtera Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.
Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa (1) Di PNM Mekaar ini memberikan pinjaman uang dengan adanya potongan 5% dari jumlah hutan pokok dan bunga 2,5% yang diangsur setiap minggu selama satu tahun. (2) Ditinjau dari Hukum Islam, praktik Hutang Piutang pada PNM Mekaar ternyata mendatangkan kemaslahatan bagi para anggotanya, terutama dalam membantu memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Saudara penanya yang semoga dirahmati oleh Allah ﷻ. Terima kasih atas pertanyaan yang ditujukan ke redaksi, semoga jawaban yang kami sajikan bisa mengurai jawaban dari pertanyaan Anda. Adakalanya ujrah disampaikan dalam bentuk akad jualah (sayembara) dan adakalanya disampaikan sebagai buah kontrak kerja. Adapun riba, maka sumber asal riba itu adalah buah dari akad jual beli atau utang piutang.
Untuk riba karena jual beli benda sejenis namun disertai kelebihan di salah satu maka disebut riba fadl . Dan riba yang berasal dari jual beli yang disertai penundaan penerimaan, maka disebut riba yad .
Tiga jenis riba yang terakhir adalah riba yang muncul akibat transaksi barang ribawi, yaitu transaksi emas, perak dan bahan makanan manusia. Riba yad , yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya.
Gaji yang Anda terima adalah upah karena kerja, dan bukan disebabkan karena Anda sedang melakukan transaksi jual beli barang ribawi atau utang piutang.
Meminjam uang di bank konvensional terdapat bunga. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (11)), sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest). Disebutkan dalam fatwa tersebut, pada putusan butir ketiga, bahwa bunga (interest) adalah riba, dikarenakan merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, didasarkan pada firman Allah,.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (OJK: Perbankan Indonesia 2014). Berdasarkan uraian di atas, meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan.
sumber : Suara Muhammadiyah.
Mekaar menyasar para perempuan berdedikasi tinggi dari keluarga prasejahtera yang ingin berbisnis. Pada pertemuan mingguan anggota Mekaar dari desa Pakemtegal dan Pakemgede, para ibu-ibu tampak serius menyimak laporan fiskal Mekaar daerah mereka. Ada perkumpulan dari PNM Mekaar.
Kita ngambilnya yang rajin-rajin," jelas Suci yang memiliki bisnis gas. Perempuan yang baru ingin membuka usaha tapi belum punya modal juga didorong meminjam ke Mekaar.
Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam al-Qur’an hal itu disebutkan secara jelas dan pasti. Kita mengetahui banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya.
Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu, apa pun bentuknya, adalah haram.
Dalam koperasi simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut, ini hakekatnya adalah riba.
Dan riba dihukumi haram. “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no.
Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya. “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Tentu saja SHU seperti itu mesti dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang haram.
Jika koperasi menarik keuntungan dari simpan pinjam, maka hakekatnya koperasi hanyalah sebagai rentenir, namun berkedok usaha resmi. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).