Pinjam Di Bank Syariah Apakah Riba. Apakah selisih dari pinjaman bank syariah tergolong riba? Saya mendapat fasilitas pinjaman bank syariah dari tempat saya bekerja, jumlah pinjaman tersebut rencananya akan saya gunakan membeli rumah, dengan uang pinjaman sebesar Rp 410 juta dan cicilan sebesar Rp 3,6 juta/bulan. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai selisih Rp 28 juta tersebut?
Perlu diketahui bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk pengumpulan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Pembiayaan itu antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Akan tetapi, lebih ke arah pembiayaan proyek atau kebutuhan nasabah baik mendesak maupun untuk keperluan konsumtif dimana dana yang dimiliki sendiri belum cukup untuk mengatasi kekurangan.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Perlu diketahui bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk pengumpulan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau lainnya, yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Merujuk pada pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa bank syariah dalam memberikan pembiayaan atau pinjaman meniadakan adanya bunga atau tambahan pembayaran yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah, yang pada sistem murabahah sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah. Kemudian bank membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu dijual kepada nasabah dengan sistem kredit, ini disebut murabahah. Akan tetapi, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga.
Penyedia jasa pinjaman online syariah akan membeli mobil itu lalu menyewakannya kepada kamu selama tenggat waktu tertentu sebelum bisa membelinya dan mengganti kepemilikannya. Keuntungan pinjaman syariah tanpa agunan berikutnya, nasabah tak akan dibebankan sistem bunga dan biaya administratif karena keduanya dianggap Riba dalam hukum Islam.
Salah satu alasan banyak orang mengajukan pinjaman bank syariah adalah karena proses dan sistemnya yang sesuai dengan syariat serta hukum Islam. Penggunaan istilah lain sebagai tambahan atas pinjaman tidak merubah hukum riba itu, malah akan menambah dosa seseorang yang melakukannya karena berupaya untuk mengelabui syariah agama Islam.
Fasilitas pinjaman syariah langsung cair ini bisa berbentuk online maupun offline dan diberikan untuk semua usaha yang dinilai memiliki prospek serta tidak melanggar syariat Islam. Nasabah bisa merasakan manfaat lebih daripada kredit di bank konvensional karena nilai angsuran tetap sampai periode perjanjian berakhir melalui pembiayaan syariah dengan skema jual beli (murabahah).
Bank pemberi pinjaman syariah akan membelikan laptop itu terlebih dahulu lalu menjual laptopnya kepada kamu dengan mengambil margin yang besarannya telah disepakati bersama. Dana untuk dipakai Mitra Anggota Komunitas termasuk imbal hasil/margin adalah sampai dengan 30% (Tiga puluh persen) dari total deposit dan Bonus rata-rata selama 6 (enam) bulan.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba. Terkait sistem yang diperbolehkan Islam tersebut, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan antara nasabah dan bank memiliki akad dalam penyelenggaraan tabungan atau pinjaman secara syariah. Baca Juga: 15 Jenis Tanaman Hias Gantung Paling Populer 2021, Ada Oxalis hingga Sirih Gading.
Konsep mudharabah menempatkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan simpanannya pada bank. Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana sesuai yang disepakati sebelumnya. Mengutip Fatwa DSN MUI Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Following. © 2022 BIMADIGITAL All Rights Reserved.
Gurusiana adalah paltform blogging yang dikhususkan untuk kalangan Guru, Dosen ataupun Pengajar Non Gelar Lainnya. Gurusiana dipersembahkan oleh Pustaka Media Guru yang bekerjasama dengan Bima Teknologi ( PT BIMA SOLUSI DIGITAL ) sebagai pengembang dan penyedia teknologi yang digunakan oleh platform Gurusiana.
Please enable javascript on your browser!