Perbedaan Riba Gharar Dan Maysir. Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar (Saeed, 1996). Menurut Abu hanifah, riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan.
Maksud ketidapastian dalam transaksi muamalah adalah “ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain.”. Setiap menitnya selalu terjadi transaksi spekulasi yang sangat merugikan penerbit saham .
Ketika harga saham suatu badan usaha sedang jatuh, spekulan segera membelinya dan ketika harga naik, para spekulan menjualnya kembali atau melepas ke pasar saham. Hal ini sering membuat indeks harga saham gabungan menurun dan memburuk perekonomian bangsa. Suatu permainan dapat dikategorikan judi, jika memenuhi tiga unsur:.
menurut Abu hanifah, Riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan. janganlah engkau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung," (Q.S. dalam bermuamalah terdapat unsur yang tidak jelas dan tidakk pasti, entah itu dalam keadaan barang maupun unsur dan zatnya.
secara luasnya maysir merupakan suatu kegiatan dimana seseorang melakukan perjanjian dengan kalimat jika yang menang dapat mengambil pihak yang kalah. zat-zat yang mengandung merugikan orang lain itu hukumnya haram, seperti ketiga perkara diatas.
dalam riba sudah jelas tidak boleh mengambil tambahan entah itu berupa barang maupun apapun secara sengaja dan memberatkan orang lain. dalam maysir sangat jelas sekali bahwa maysir sangat merugikan diri sendiri dan orang lain, maysir/judi ini mempunyai efek yang negatif yaitu lupa akan perintah Allah dan menjalankan yang dilarang-Nya.
Maka kita akan berkesimpulan bahwa wahyu Nabi Muhammad SAW berupa mushaf tersebut diturunkan sebagai pedoman hidup umat manusia. Jika terdapat kepala keluarga disuatu desa tertentu yang sangat butuh modal untuk berwirausaha, karena kebutuhan primernya tidak tercukupi. Maka jalan satu-satunya adalah berhutang, namun untuk membayar pokok tagihan hutangnya saja sangat tidak mampu, ditambah lagi dengan bunga yang harus dibayarkan. Mereka berkata, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan praktek riba dalam kehalalan keduanya, karena masing-masing menyebabkan bertambahnya kekayaan.”.
Menurut Muhammad Ayub dalam buku Problematika Investasi pada Bank Islam Solusi Ekonomi, maisir dimaksudkan sebagai permainan untung-untungan (game of cance). Dapat dilihat dari kebijakan moneter yang menerapkan sistem bunga untuk menguatkan nilai mata uang negara. Karena dalam praktiknya bank syariah mengganti sistem bunga menjadi akad transaksi yang sesuai dengan kebutuhan nasabahnya.
Contoh hal kecil diatas, jika sudah jauh diterapkan maka tidak ada lagi kesenjangan di negara Indonesia. Selain itu, bank syariah juga dapat membantu mengangkat perekonomian masyarakat dengan akad yang sudah tersebut diatas.
Agar Anda tidak terjerumus ke dalamnya, OCBC akan memberikan penjelasan mengenai arti maysir, contoh, dan perbedaannya dengan gharar. Para ulama menafsirkan hadits ini sebagai larangan maysir karena setelah umat muslim mengajak bertaruh, mereka harus memberikan “kafarat” atau sejumlah denda yang harus ditunaikan karena perbuatan dosa agar tertutup dan dampak negatifnya tidak menimpa kita di dunia maupun akhirat. Alasan lain mengapa maysir dilarang adalah karena transaksinya hanya menguntungkan salah satu pihak, sedangkan yang lainnya akan menderita kerugian sehingga sifatnya win-lose solution.
Terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar suatu transaksi dianggap mengandung maysir, yakni sebagai berikut. Hal ini berbeda dengan bisnis, karena taruhannya berupa risiko yang disertai adanya kerja keras untuk mencapai target. Maysir tak hanya terbatas pada judi atau taruhan, namun juga meliputi beberapa transaksi yang mengandung unsur-unsur sebagaimana disebutkan di atas, yakni sebagai berikut,.
Asuransi konvensional juga seringkali dianggap mengandung maysir karena terdapat spekulasi atas suatu sebab yang belum tentu terjadi di masa depan. Berdasarkan uraian di atas, tentu dapat disimpulkan bahwa maysir adalah unsur dalam transaksi yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Maysir adalah unsur transaksi yang dilarang menurut ekonomi Islam, dengan demikian Anda dapat menghindarinya melalui penggunaan perbankan, asuransi, e-wallet, dan investasi bersistem syariah. Alih-alih mempertaruhkan uang untuk suatu hal yang tidak pasti, lebih baik Anda mengalokasikan dana pada beberapa instrumen syariah.
Berbicara soal risiko, semua orang tentu memiliki risiko kehidupan. Mengapa? Karena selalu ada ketidakpastian akan masa depan.
Lalu apakah kita sudah siap dengan risiko yang datang dalam kehidupan, apalagi berkaitan dengan kesehatan dan finansial? Kenyataannya, banyak yang mengaku tidak siap. Padahal ungkapan bijak sedia payung sebelum hujan sering sekali terdengar, yang kurang lebih bermakna sebelum risiko itu datang, kita wajib mempersiapkan diri terutama soal urusan finansial. Anda tentu pernah ditawarkan berbagai produk asuransi seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa . Tapi pernahkah Anda mencari tahu lebih dalam tentang asuransi syariah? Tahukah Anda bahwa asuransi syariah ternyata tidak hanya membantu menyiapkan diri Anda dalam menghadapi risiko, tetapi juga dapat membantu sesama?
Yuk kenali proteksi syariah lebih dalam!
Keinginan kaum muslimin terutama para intelektual dan ulama mereka untuk dapat hidup dalam naungan Islam secara kaffah adalah suatu impian yang tak pernah padam. Sejak itu, para pakar dan ulama mulai bahu membahu mewujudkan lembaga keuangan yang bebas dari hal-hal di atas.
Di mata kelompok kecil tersebut, substansi antara lembaga keuangan syariah dan konvensional, sama saja, tidak ada perbedaan asasi. Kedua, kita bisa melihat dua kemungkinan kategorisasi para kritikus ini, yang pertama, mereka sangat paham seluk-beluk keuangan konvensional dan syariah sekaligus. Kombinasi kemampuan seperti itu patut diragukan mengingat bahwa industri keuangan syariah ini pada dasarnya adalah fenomena baru bahkan untuk ukuran di masyarakat Timur Tengah sekalipun. Berbahaya bagi pihak lain karena kebeodohannya itu akan ditularkan kepada masyarakat sehingga mereka menjadi bingung dan tidak menentu. Keseluruhan undang-undang tersebut pada umumnya menjelaskan bahwa patokan kesesuaian syariah produk dan jasa serta operasional LKS di Indonesia adalah mengacu kepada fatwa MUI.