Pengertian Riba Yang Benar Adalah. Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus.
Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan.
Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an.
Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.".
Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam.
Ini dipertegas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275: ...padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. Riba Qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap kreditur (muqtaridh). Riba Jahiliyyah Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena kreditur tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo.
Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap.
Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana. “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen.
St. Gregorius dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Konsili Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad). Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat.
Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Pendapat para reformis Protestan telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Tetapi prinsip dari riba (bunga) itulah yang berubah, karena bila zaman dahulu uang tidak bisa memberikan hasil kalau tidak dijalankan seperti yang disebutkan oleh Kitab Matius 25:27 menyatakan:. Namun demikian, kalau memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi, maka telah dianggap berdosa karena melawan keadilan.
Selain istilah, ada lima macam-macam Riba, Riba Nasi'ah, Riba Fadhl, Riba Al Yad, Riba Qard, dan Riba Jahiliyah Berikut penjelasan lima macam riba menurut Islam:. Riba Nasi'ah. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
Ribah Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). Macam-macam Riba menurut Islam yang terakhir adalah Riba Jahiliyah yaitu penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.
Anjuran menghindari riba merupakan salah satu perintah Allah, maka dari itu hukum tentang Riba terdapat dalam A-Quran. Artinya: "Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Pengertian dan macam-macan Riba tertera dalam Al-Quran (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki) Pengertian dan macam-macan Riba tertera dalam Al-Quran (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki).
Pengertian Riba Menurut Surat Al-Baqarah Ayat 275. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.".
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Jadi, dapat disimpulkan pengertian riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Jenis riba yang diharamkan dan dihalalkan.
Pengertian riba yang haram. Pada dasarnya mengambil keuntungan lebih dari pinjaman diharamkan oleh sebagian besar agama mulai dari Islam, Katolik, Kristen, dan juga Yahudi. Investasi adalah jenis penambahan nilai yang tidak termasuk riba.
Investasi adalah transaksi atau usaha yang diniatkan mendapatkan keuntungan berdasarkan nilai jual kembali sesuai kesepakatan yang transparan. Sebagian berpendapat bahwa investasi termasuk salah satu jual beli yang dihalalkan karena merupakan kegiatan usaha.
Sedangkan bunga pinjaman hanya fokus melipatgandakan dari pokok utang yang diberikan kepada debitur. Pada dasarnya, riba dibagi ke dalam dua jenis, yaitu riba utang piutang dan riba jual beli, dengan pengertian dan arti yang berbeda. Riba qard adalah mengambil manfaat atau kelebihan dengan jumlah tertentu yang disyaratkan kepada orang yang mengajukan pinjaman atau utang.
Sementara pengertian riba jual beli terbagi ke dalam dua jenis, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah. Hal ini bisa muncul karena terjadi perubahan, perbedaan antara diserahkan pada saat ini dengan diserahkan di kemudian hari.
Terdapat beberapa dalil yang mengharamkan riba dalam syariat Islam, yaitu:.