Pengertian Riba Secara Etimologi Dan Terminologi. Fimela.com, Jakarta Dalam konsep jual beli maupun perdagangan dalam Islam, riba adalah sesuatu yang diharamkan dan tidak dianjurkan bagi seorang muslim mengambil keuntungan dari riba. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Riba diharamkan karena biasanya berasal dari suku bunga yang mencekik. Nah, ada baiknya jika kamu memiliki pemahaman yang lebih luas terkait riba karena keberadaannya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari bahkan terkadang kita tidak menyadarinya. Untuk itu, Fimela.com kali ini akan mengulas macam-macam riba, lengkap dengan pengertian dan dasar hukumnya.

Konsep Riba dalam Perspektif Islam Halaman 1

Pengertian Riba Secara Etimologi Dan Terminologi. Konsep Riba dalam Perspektif Islam Halaman 1

Secara Etimologi Riba berarti Tumbuh,menyuburkan,berkembang dan menjadi lebih besar.Secara Terminologi Riba adalah Melebihi keuntungan sebuah harta seseorang dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam akad jual beli atau barang yang ditukar sejenis tanpa memberi imbalan terhadap kelebihan tersebut . Menurut Dr.Moh.Yusuf Musa ,Guru Besar pada Universitas kairo Mesir berkata bahwa riba menurut bahasa adalah tambahan inilah arti yang dikenal oleh orang Arab.Akan tetapi fiqih dan syariat suadah mengambil arti yang tertentu ,yang sudah barang tentu memperhatikan pula arti menurut bahasa ini.

Riba Qardhi (Meminjamkan dengan dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutang). Riba Yadh (Bercerai dari tempat akad sebelum timbang terima). Riba Nasa’(Penukaram yang disyaratkan terlambat salah satu dua barang). Beri Komentar Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE KIRIM Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah – Kementerian Agama

Dalam pengertian lain, secara linguistic riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bat}il.

Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat. Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut.

Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nas} al-Qur’an dan hadis Nabi.”(Az-Zawa>jir Ala Iqtira>f al-Kabair vol. Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka.

Dalam kaitan dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar-menukar antar barang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut :. Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama.

Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

Pengertian Riba Dalam Islam Jenis-Jenis Riba, Dasar Hukum

Pengertian Riba Secara Etimologi Dan Terminologi. Pengertian Riba Dalam Islam Jenis-Jenis Riba, Dasar Hukum

Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam. Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba. Agar lebih memahami apa arti riba, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli.

Riba Qardh , yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh). , yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).

Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam Islam. Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain.

Related Posts

Leave a reply