Pengertian Riba Menurut Istilah Adalah. Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, bisa pula diartikan sebagai membesar atau tumbuh. Adapun pengertian riba secara istilah setiap pengambilan tambahan yang dilakukan seseorang baik itu pada transaksi jual beli atau pun pada kegiatan pinjam meminjam yang dilaksanakan secara bathil sebab bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh islam. Jika berpedoman pada pendapat YUSUF AL-QARDAWI, maka yang dimaksud dengan riba adalah setiap pinjaman yang atasnya mensyaratkan adanya tambahan maka disebut dengan riba. Ada banyak ayat Al-Quran yang membahas mengenai riba.
Salah satunya adalah Surah Ar-Ruum ayat 39 yang memuat definisi riba, bunyi dan terjemahannya adalah sebagai berikut:. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah”. Kata Kunci : Riba, Tambahan, Haram, Harta, Melebihkan.
Makna tambahan dalam riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi. Dalam pengertian lain secara linguistik seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/1/2019), riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Tetapi dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam.
Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus. Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Riba dalam hal ini semakna dengan kata usury dalam bahasa Inggris yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik.
Salah satu sahabat Rasulullah sallallahu alayhi wa sallam yang bernama Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu menyatakan pesan tersirat bahwa transaksi najasy termasuk riba. Kurma hijau masih belum layak konsumsi sehingga harus menunggu lama hingga bisa dipanen untuk dikonsumsi. Perbuatan tersebut dilarang oleh syariat islam karena jual beli kurma hijau yang belum matang tidak bisa diprediksi. “Sungguh termasuk riba adalah menjual kurma dalam kondisi masih hijau dan belum enak dikonsumsi.” (Takmilah al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, as-Subki, 10/21). Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran tanpa ada pengganti. Silahkan ikuti tulisan kami berikutnya mengenai riba dengan mengaktifkan tombol notifikasi di sebelah kanan bawah.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ini dipertegas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275: ...padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. Riba Jahiliyyah Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena kreditur tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana. “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen.
Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531). Namun demikian, kalau memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi, maka telah dianggap berdosa karena melawan keadilan.
Secara bahasa, kata riba (ربا) berarti ziyadah (زيادة) yaitu tambahan. Aku takutkan dari kalian adalah rama’ (maksudnya adalah riba)Kadang kata riba juga disebutkan dengan lafadz yang berbeda, seperti rama’ (رماء), sebagaimana perkataan Umar bin Al-Khattab : إِنِّ أَخَافُ عَليْكُمُ الرمَا. Kadang juga digunakan istilah rubbiyah (ربية), sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Tidak ada lagi tuntutan atas riba ataupun darah. Adapun definisi riba menurut istilah dalam ilmu fiqih, kita temukan beberapa ungkapan yang berbeda-beda dari masing-masing mazhab utama. Kelebihan yang bukan termasuk penggantian dengan ketentuan syar’i yang disyaratkan atas salah satu pihak dalam masalah mu’awadhah.
Kelebihan pada harta yang dipertukarkan atau penangguhan pembayaran yang dikhusuuskan, dimana syariat mengharamkan kelebihannya baik secara nash atau secara qiyas. Dari Ali bin Abi Thalib, yaitu bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Setiap hutang yang menimbulkan manfaat adalah riba”.
Jumhur ulama tidak menjadikan hadits ini sebagai definisi riba’, karena tidak menyeluruh dan lengkap, disamping itu ada manfaat yang bukan riba’ yaitu jika pemberian tambahan atas hutang tersebut tidak disyaratkan. Sumber: Ahmad Sarwat, Kiat-kiat Menghindari Riba, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).