Pengertian Riba Dan Macam Macamnya. Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Riba memiliki tiga istilah yaitu bertambah, berkembang, dan berlebihan. Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
Riba yang pertama ini ialah seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan tersebut. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).
Ribah ini adalah Riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh. Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin. Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.". "Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Salah satu dasar pemikiran utama yang sering dikemukakan oleh para cendekiawan Muslim adalah keberadaan riba (bunga) dalam ekonomi 43Ibid., 96.44Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam (Jakarta: Kencana, 2008), 71.45Abu Muhammad Dwiono, Selamat Tinggal Bank Konvensional (Jakarta: Tifa Publishing House, 2011), 74-75. Berikut ini adalah definisi riba oleh para ulama dari 4 golongan madzhab:49 a. Golongan Hanafi Definisi riba adalah setiap kelebihan tanpa adanya imbalan pada takaran dan timbangan yang dilakukan antara pembeli dan penjual di dalam tukar menukar. Menurut al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya Ahka>m al-Qur’a>n menjelaskan makna riba sebagaimana dikutip oleh Syafi’i Antonio, adalah sebagai berikut:والربا يف اللغة ىو الزيادة وادلرادبو يف اآلية كل زيادة مل يقابلها عوض50“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.” Dari berbagai definisi yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.
Riba tidak hanya terdiri satu macam, melainkan bermacam-macam yang disesuaikan dengan sifat dan tujuan transaksi. Riba semacam ini dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang Rp 100.000,- lalu disyaratkan untuk memberikan keuntungan ketika pengembalian.55 Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan, “para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan atau hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengembalian tambahan tersebut adalah riba.”56 b. Riba Ja>hiliyah ()ربا الجاهلية Riba ja>hiliyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.57 Adapun pembagian riba pada kelompok kedua atau riba jual beli juga terdiri atas dua macam, yaitu:54Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, 41.55Asyraf Abdul Maqshud, Fiqh wa Fatawa al-Buyu’, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, t.t.
), 291.56Ibnu Qudamah, Al-Mughni\ (Riyadh: Da>r’a>lim Al-Kutub, 1997).57Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, 41.32 a. Riba Fad}l ()ربا الفضل Riba fad}l adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang atau komoditi ribawi.58 Komoditi ribawi terdiri atas enam macam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma dan garam, sebagaimana disebutkan dalam hadis di bawah ini: ح ّدثنا أبو.ّي ُ ح ّدثنا إمساعيل بن مسلم العبد. ح ّدثنا وكيع.ح ّدثنا أبوبك ِر بن أيب َشيبة : قال رسول اهلل صلى اهلل عليو وسلّم: قال.ّي ادلتوّك ِل ُ الناجّي عن أيب سعيد اخلدر ُ بالشعري والتّمر بالتّمر وادللح بادللح مثالٌ مبثل الفضة ّ الشعري ّ بالفضة و ّ ّ ال ّذىب بال ّذىب و ٍ ٌيدا بيد فمن زاد أو استزاد فقد أرىب اآلخذ وادلعطّي فيو سواء59Artinya: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR.
Muslim) Para ulama bersepakat bahwa enam komoditi tersebut dapat diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi dua persyaratan yaitu transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai) pada saat terjadinya akad dan barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya walaupun terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.61 b. Riba Nasi’ah ()ربا النسيئة Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Masalah riba telah menjadi bahan pembahasan kalangan Yahudi, 63Departemen Agama, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Jakarta: PT.Pertja, 1975), 503.64Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, 41-42.35 Yunani, demikian juga Romawi.
Selama berabad-abad lamanya setelah itu, berkembanglah suatu perdebatan yang sengit di antara kalangan gereja dengan para pedagang Eropa mengenai penerapan konsep bunga. Kekayaan yang dimiliki oleh pemberi pinjaman memang akan bertambah, namun, tidak ada keberkahan dalam kekayaannya tersebut. 72Muhammad Nafik H.R., Benarkah Bunga Haram, 103.73Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 104.38 c. Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. d. Tahapan terakhir, Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rentenir berarti orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.80 Dalam situs resmi Departemen Koperasi (saat ini Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) disebutkan rentenir adalah seseorang atau78Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 48.79Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, 51.80Tim Penyusun Kamus, Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), 835.40 kelompok orang yang memiliki profesi sebagai peminjam uang kepada para petani kecil (misalnya di kawasan Asia) dengan tingkat bunga yang jauh lebih tinggi daripada tingkat bunga yang resmi di pasar, bahkan, terkadang sedemikian tingginya sampai terasa mencekik leher.81 Rentenir adalah suatu jenis pekerjaan yang sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan bank dan lembaga keuangan non bank yang bergerak dibidang jasa pelayanan simpan pinjam uang. Dalam Islam, praktik rentenir adalah sama dengan istilah mu’amalatribawiyah yaitu tambaham terhadap modal uang yang timbul akibat suatu transaksi utang-piutang yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemilik uang pada saat hutang jatuh tempo.82 Praktik rentenir, secara hukum positif, dilarang Indonesia karena beberapa alasan berikut:83 a. Adanya larangan melakukan usaha pelepasan uang, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Pelepas Uang atau GeldscheiterOrdanantie dan sesuai dengan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945;81Mufid Hendra Setyawan, “Ambivalensi Subjective Beliefs dan Subjective Norm”, 27.82Ibid., 28.83Kardi Pakpahan, (Praktek Rentenir, Perlu Diberantas), http://www.sharepdf.com/6e3866e2f0d2471ead9f5911063f2f2a/Rentenir%20di%20pidanakan.htm, diakses pada 31 Mei 2014.41 b. Batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Burgerlijk Wetboek, yaitu, sesuatu yang halal atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan; c. Rentenir atau lintah darat dianggap sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat, sehingga harus dicegah dan ditanggulangi sebagaimana tersebut dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena praktik rentenir dinilai sebagi salah satu aktivitas yang dilarang di Indonesia berdasarkan peraturan atau hukum positif yang berlaku, maka para pelaku praktik ini; baik pemberi pinjaman dan peminjam, dapat dikenakan sanksi hukum. Contoh pertama, pelepas uang (rentenir) pasti melipat gandakan jumlah pinjaman dengan hitungan bunga berbunga. Aktivitas penghitungan jumlah pinjaman dan bunga akan terus berlanjut hingga peminjam dapat melaksanakan kewajibannya. Kekurangan lain dari rentenir adalah seringkali tidak berlakunya sikap kemanusiaan ketika terjadi tunggakan pinjaman oleh peminjam.
Sedangkan kekurangan yang muncul, sekiranya dapat dijadikan pandangan bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi dengan rentenir. Karena ketika seseorang menjatuhan pilihan untuk mendapatkan pinjaman dana dari rentenir, maka bukan hanya sanksi sosial, seperti dikucilkan atau dicemooh di tengah lingkungan masyarakat, yang akan didapatkan oleh para pelaku praktik ini, melainkan juga sanksi hukum sebagaimana yang berlaku pada Negara.C. Menurut bahasa, koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan.85 Koperasi adalah salah satu lembaga keuangan yang cukup berkompeten dan memiliki kontribusi dalam pergerakan perekonomian di Indonesia.
Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. 87Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 254-255.88Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.45 percaya diri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri.89 Arifinal Chaniago, dalam bukunya yang berjudul “Perkoperasian Indonesia”, menyebutkan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usahauntukmempertinggikesejahteraan jasmaniparaanggotanya.90International Labour Organization (ILO) mendefinisikan koperasi, secara lebih detail dan berdampak internasional, bahwa: 91 “Cooperative defined as an association of persons usuallu of limitedmeans, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end horough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking.” Maksud dari pendefinisian ILO adalah koperasi mengandung 6 elemen penting, yaitu, koperasi merupakan perkumpulan orang, bergabung dengan suka rela, memiliki tujuan ekonomi yang positif, merupakan suatu bentuk usaha yang dikendalikan secara demokratis, menerapkan sistem keadilan dan setiap anggotanya menerima manfaat dan resiko yang seimbang.9289Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, Koperasi: Teori dan Praktik (Jakarta: Erlangga, 2001), 17.90Ibid.91Ibid., 16.92Ibid., 16-17.46 Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, sehingga koperasi memiliki kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Koperasi Syariah di Indonesia Koperasididirikanuntukmemberikansolusiataskeresahanmasyarakat kalangan bawah yang ingin mengembangkan usahanya, akan tetapi, memiliki keterbatasan modal. Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, seorang Patih Purwokerto, bersama kawan-kawannya mendirikan sebuah lembaga keuangan yang disebut bankpriyayi pada tanggal 16 Desember 1895.
Lembaga yang disebut juga Bank Simpan Pinjam ini didirikan untuk menolong para pegawai negeri pribumi untuk melepaskan diri dari jeratan para pelepas uang (rentenir).107 Pada tahun 1886, De Wolf van Westerrode mendirikan “DePoerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank”. Namun, Indonesia baru mengenal undang-undang perkoperasian pada tahun 1915 dengan diterbitkannya “Verodening op deCooperative Vereninging”, Kononklijk Besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad Nomor 431.109 Setelah mengalami berbagai macam proses pengamatan, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Gerakan Koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 113 114Pasal 87 ayat (3) ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.Anonim, (Perkembangan Koperasi Syariah), http://bmtsyariah.blogspot.com/2009/11/perkembangan-koperasi-syariah.html, diakses pada Januari 2014.53 keberadaan koperasi simpan pinjam yang lebih dekat dengan masyarakat menengah ke bawah, diharapkan dapat mengurangi space atau kesenjangan antara si miskin dan si kaya.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.