Penanaman Modal Termasuk Riba Atau Tidak. Jadi, Islam tidak hanya fokus pada sesuatu yang berkaitan dengan ibadah saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Secara teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum islam. Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat islam.

Gharar berarti tidak jelas. Sobat Principal perlu memahami bahwa investasi halal jika dijalankan dengan unsur kecurangan, secara otomatis akan menjadi haram. Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (dzalim). Untuk itu, semua aktivitas investasi yang memiliki unsur perjudian sangat dilarang dalam islam.

Ada banyak pilihan berinvestasi yang baik dan sesuai dengan syariah yang kita yakini.

Tanya Jawab Islam: Hukum Investasi dengan Persentase

Penanaman Modal Termasuk Riba Atau Tidak. Tanya Jawab Islam: Hukum Investasi dengan Persentase

Oleh sebab itu, jika persentase 5% itu diambil dari modal dan dijanjikan setiap bulan akan mendapatkannya, maka hukumnya haram tidak diperbolehkan.

HUKUM PASAR MODAL DAN PENANAMAN MODAL, APA

Penanaman Modal Termasuk Riba Atau Tidak. HUKUM PASAR MODAL DAN PENANAMAN MODAL, APA

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site.

Bagaimana Investasi Menurut Hukum Islam?

Penanaman Modal Termasuk Riba Atau Tidak. Bagaimana Investasi Menurut Hukum Islam?

Saya mau tanya, investasi yang sudah ditentukan hasilnya tiap bulannya dengan jangka waktu tertentu apakah halal? Hal ini tentu saja menimbulkan potensi ketidakadilan dan kezaliman, dimana pengusaha harus membayar kepada para investor walaupun sedang mengalami kerugian dalam usahanya.

Namun demikian, perlu dipahami dengan baik, bahwa ketidakadilan bukan satu-satunya penentu halal dan haram dalam persoalan riba. Karena walaupun kedua pihak (investor dan pengusaha) menyatakan suka rela, tetap tidak membuat hal itu menjadi halal. Keputusan Majma Fiqh Al-Islami menyebutkan, “Investasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) memberikan keuntungan dengan kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram.

Related Posts

Leave a reply