Pelarangan Riba Dalam Ekonomi Islam. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec. Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi).

Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya. “Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.

Larangan Riba dalam Ekonomi Perbankan Syariah Halaman all

Pelarangan Riba Dalam Ekonomi Islam. Larangan Riba dalam Ekonomi Perbankan Syariah Halaman all

Larangan riba pada dasarnya sudah menjadi hal yang tidak asing dalam ekonomi Islam. Barang siapa mendapat peringatan dari tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas melarang serta mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam. Menurut M. Umer Charpa, seluruh ulama menyetujui dengan tidak ada yang membolehkan adanya bunga pada bank.

Tentang Syariah

Pelarangan Riba Dalam Ekonomi Islam. Tentang Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Related Posts

Leave a reply